Hukum

Tukar Guling di Meja Keadilan: Mengurai Dugaan Barter Kasus MBG dan Skandal Febrie Adriansyah

Tukar Guling di Meja Keadilan: Mengurai Dugaan Barter Kasus MBG dan Skandal Febrie Adriansyah
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD membongkar celah prosedural dan dugaan barter perkara antara mega korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan skandal mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. - Ilustrasi AI Generate

​Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti kejanggalan penghentian penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tepat setelah kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meledak. Pola tarik-ulur perkara diyakini mengindikasikan upaya melokalisasi jerat hukum hanya pada kubu tertentu.

​Mantan Menkopolhukam Mahfud MD membongkar dugaan pertukaran perkara antara mega korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan skandal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Melalui siaran di kanal YouTube pribadinya pada Selasa, 11 Agustus 2026, ia menyoroti keganjilan prosedural di lingkup internal penegak hukum.

Kejanggalan ini dipersoalkan mengingat rentetan waktu peristiwa yang saling menyusul. Kejaksaan Agung sebelumnya dinilai menciptakan gebrakan besar saat menelusuri penyimpangan MBG.

​"Begitu terjadi kasus Febrie Adriansyah dan kasus Febrie ini dialihkan perkaranya dari polisi ke Kejaksaan tanggal 10 Juli, Kejaksaan Agung mencabut surat 15 Juni itu sehingga dihentikan pemeriksaan terhadap kasus-kasus MBG," diungkapkan Mahfud.

​Celah Prosedural dan Lokalisasi Perkara

​Kini, penanganan kasus korupsi MBG menyisakan pertanyaan yang belum dijawab. Publik tidak menerima informasi lanjutan mengenai penetapan tersangka baru atau pelimpahan berkas ke pengadilan.

​"Sekarang kasus penanganan MBG sepi. Sudah hampir dua minggu tidak ada berita MBG apa perkembangannya, sampai mana, kapan pelimpahan ke pengadilan dan sebagainya," dipertanyakan Mahfud melalui siaran yang sama.

​Ia menyoroti transparansi penyelesaian kedua skandal ini yang belum diungkap secara penuh. Penegak hukum diduga mengecilkan dan melokalisasi perkara MBG demi menyelamatkan kredibilitas institusi.

​"Di sini tampak rasanya kesan opini publik yang muncul nampaknya ditukar perkara Adriansyah supaya tidak keras merobek-robek Kejaksaan Agung, yang MBG juga dikecilkan, dilokalisasi kepada yang sudah terlanjur diperiksa," dinilainya.

​Pola tarik-ulur perkara mengingatkan publik pada memori tragedi masa lalu. Saat itu, elit politik menyelesaikan pertarungan antarlembaga melalui lobi-lobi rahasia yang mengorbankan penuntasan kasus utama.

​Menakar Peluang Praperadilan

​Di sisi lain, Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan. Mahfud memprediksi pengadilan menolak gugatan tersebut.

​“Menurut saya praperadilan ini cenderung akan ditolak. Pertama secara psikopolitis Kejaksaan tidak bisa main-main terlalu benderang untuk melindungi atau menutupi kasus ini dan yang kedua ada dua alat bukti yang cukup,” ditegaskan olehnya.

​Mengenai barang bukti emas dan mata uang asing, aparat kepolisian dibenarkan untuk memeriksa keasliannya sejak awal. Langkah pencegahan ini menutup celah manipulasi di masa depan, meski hasil uji laboratorium belum dibuka ke publik.

​“Jadi benar menurut saya polisi mau periksa dulu keaslian emasnya,” disampaikannya.

​Masyarakat didorong untuk terus mengawal penyelesaian kedua kasus ini agar tidak dibiarkan mengambang. Pembenahan institusi hukum mensyaratkan operasi pembersihan yang menyakitkan.

​"Kalau mau memperbaiki Indonesia harus berani sakit. Berani memperbaiki, dan memperbaiki itu sakit seperti orang operasi," ditekankan Mahfud di akhir siarannya.

​Akankah negara benar-benar memiliki keberanian untuk membedah boroknya sendiri tanpa kompromi, atau kasus ini hanya dibiarkan meredup karena ditutupi skandal baru yang menyusul? ***