Kasus PT TBS kembali menjadi perhatian setelah penyidik menemukan dugaan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan tragedi banjir bandang dan longsor di kawasan Garoga. Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran lingkungan hidup, tetapi juga berkaitan dengan korban jiwa, kerusakan permukiman, dan pertanggungjawaban korporasi.
Kasus PT TBS menjadi salah satu perkara lingkungan hidup yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan bencana besar di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Meski sempat menyita perhatian publik, perkembangan perkara tersebut belakangan tidak lagi menjadi sorotan utama. Padahal, penyidik telah menetapkan Direktur PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Nurkholis, sebagai tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Perkara ini berawal dari tragedi banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah, termasuk Garoga, Huta Godang, dan Aek Ngadol.
Berdasarkan data penyidikan, sedikitnya 46 orang meninggal dunia akibat bencana tersebut. Selain itu, 28 warga dilaporkan hilang dan ratusan rumah mengalami kerusakan.
Yang menarik, penyidik menemukan ribuan batang kayu gelondongan yang terbawa arus saat banjir menerjang kawasan terdampak.
Bareskrim Temukan Dugaan Keterkaitan Aktivitas Perusahaan
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri kemudian melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu yang ditemukan di Daerah Aliran Sungai Garoga dan Anggoli.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah operasional PT TBS. Bahkan, penyidik menyatakan telah menemukan hubungan sebab-akibat antara aktivitas perusahaan dengan kerusakan lingkungan yang terjadi.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menyebut sebagian besar kayu yang ditemukan berasal dari area perusahaan.
Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi adanya korelasi antara aktivitas pembukaan lahan dengan kondisi lingkungan yang memperparah dampak bencana.
Dalam konteks tersebut, temuan penyidik menjadi salah satu dasar penting dalam proses penegakan hukum yang kini berjalan.
Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Lingkungan
Sementara itu, penyidikan juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran terkait aktivitas perkebunan.
Kejaksaan Agung menyebut PT TBS diduga melakukan penebangan pohon pada area yang belum memiliki Hak Guna Usaha atau HGU.
Menurut temuan penyidik, aktivitas tersebut berlangsung sekitar satu tahun sebelum bencana terjadi.
Tak hanya itu, penyidik menemukan sedikitnya 110 bukaan hutan di kawasan DAS Garoga. Empat lokasi di antaranya disebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Yang jadi sorotan, sebagian pembukaan lahan berada pada kawasan dengan tingkat kemiringan mencapai 30 hingga 50 derajat.
Kondisi tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap longsor dan erosi. Selain itu, sistem drainase perusahaan disebut mengalir langsung menuju Sungai Garoga tanpa sarana penampungan yang memadai.
Akibatnya, muncul dugaan bahwa pengelolaan lingkungan tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan Usut Pihak yang Terlibat
Perkembangan perkara ini tidak berhenti pada penetapan satu tersangka.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai penyidikan perlu menelusuri seluruh pihak yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Menurutnya, hukum pidana korporasi tidak hanya berfokus pada pelaksana di lapangan. Sebaliknya, penyidik juga perlu mengidentifikasi pihak yang memberi perintah, menyetujui kebijakan, serta memperoleh manfaat ekonomi.
Selain itu, Hudi mendorong keterlibatan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan transaksi keuangan perusahaan.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk mengetahui pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas usaha yang sedang diselidiki.
Di sisi lain, perhatian publik juga mengarah kepada hubungan PT TBS dengan kelompok usaha yang terafiliasi dengan PT Sago Nauli Grup.
Nama Ignasius Sago turut menjadi sorotan karena disebut sebagai pemilik kelompok usaha tersebut dalam sejumlah dokumen dan publikasi perusahaan.
Karena itu, sejumlah pihak menilai penyidik perlu mendalami struktur kepemilikan, hubungan bisnis, serta mekanisme pengambilan keputusan di antara perusahaan yang terafiliasi.
Hingga kini, kasus PT TBS masih menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kerusakan lingkungan, korban jiwa, dan proses pertanggungjawaban hukum yang terus berjalan.
