Hukum

Pasar Gelap Kursi Jas Putih: KPK Membongkar Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Kedokteran Unsoed

Pasar Gelap Kursi Jas Putih: KPK Membongkar Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Kedokteran Unsoed
Ilustrasi pasar gelap kursi jas putih yang diperdagangkan seharga ratusan juta rupiah. – AI Generate

Operasi tangkap tangan KPK kembali menguliti rapuhnya sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Rektor Unsoed beserta dua wakil rektor ditangkap karena diduga memperdagangkan kursi Fakultas Kedokteran seharga ratusan juta rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Dr Ir Akhmad Sodiq, M Sc Agr, IPU, ASEAN Eng, dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada Kamis (20/8/2026).

Penangkapan ini membongkar dugaan suap yang dikaitkan dengan penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed.

Kejanggalan sistem seleksi mandiri kembali dipersoalkan karena prosedur ini seolah terus memberikan ruang gelap bagi pimpinan kampus.

Akhmad Sodiq diketahui menduduki jabatan rektor di kampus yang ditempatkan di Purwokerto, Jawa Tengah itu sejak 2022.

Pada tahun ini, ia baru saja dipilih kembali untuk memimpin universitas tersebut hingga 2030.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026), menyatakan bahwa penyidik menemukan aliran dana tak wajar di lingkungan kampus.

"Memang ditemukan sejumlah uang yang memiliki nilai ratusan juta rupiah yang diserahkan agar mahasiswa diluluskan di Fakultas Kedokteran di sana," Budi menjelaskan hal tersebut, seperti yang dikutip dari detiknews.

Meski demikian, rincian detail jumlah mahasiswa yang diloloskan masih belum diungkap secara penuh ke publik karena penyidik masih menelusuri aliran dana lainnya.

Selain Akhmad Sodiq, KPK turut mengamankan dua Wakil Rektor (Warek) Unsoed.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Prof Dr Ir Norman Arie Prayogo, SPi, MHSi, ikut ditangkap oleh lembaga antirasuah tersebut.

Pria kelahiran Banyumas pada 1982 itu dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Bioteknologi Reproduksi Ikan Unsoed pada Februari 2025.

Ia memegang jabatan sebagai wakil rektor sejak 2022 dan dicatat sebagai wakil rektor paling muda dalam sejarah Unsoed.

KPK juga menangkap Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum.

Kuat selama ini dikenal sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dan baru saja dikukuhkan sebagai guru besar pada 2025.

Kini, pakar hukum pidana tersebut justru dihadapkan pada ancaman pidana yang menjerat dirinya sendiri.

Pola Sistemik yang Terus Diulang

Celah prosedural dalam seleksi mandiri ini patut disorot karena seakan dibiarkan menganga tanpa pengawasan ketat.

Penangkapan Rektor Unsoed ini mengingatkan publik pada kecurangan sistemik yang diungkap oleh KPK di Universitas Lampung (Unila) pada 2022.

Saat itu, KPK menciduk Rektor Unila, Prof Dr Karomani, atas kasus penyuapan di proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

Karomani dibuktikan mematok harga mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta per mahasiswa yang ingin diluluskan.

Selama proses Simanila dijalankan, Karomani dilibatkan secara aktif untuk menentukan kelulusan peserta.

Ia memerintahkan sejumlah pimpinan Unila untuk menyeleksi secara personal kesanggupan finansial yang dimiliki oleh orang tua mahasiswa.

Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa kelulusan mahasiswa direkayasa melalui jalur belakang.

"Apabila ingin dinyatakan lulus maka dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," Ghufron memaparkan temuan tersebut.

Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang kemudian menghukum Karomani dengan vonis 10 tahun penjara.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta, serta dikenakan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Selain Karomani, KPK ikut menyeret Warek I Bidang Akademik Unila, Heriyandi, dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Hakim memvonis keduanya 4 tahun 6 bulan penjara dan mewajibkan mereka membayar denda Rp 200 Juta subsider 2 bulan penjara.

Celah di Balik Tingginya Biaya Kedokteran

Tingginya biaya pendidikan kedokteran diduga memicu negosiasi di ruang tertutup.

Unsoed membebankan uang kuliah tunggal (UKT) yang dibayarkan setiap semester.

Besarannya dibagi ke dalam maksimal 8 kelompok UKT, yang didasarkan pada data kemampuan ekonomi mahasiswa.

Khusus bagi mahasiswa jalur mandiri, Unsoed menerapkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dibayarkan satu kali di awal perkuliahan.

Besaran IPI ini dipilah ke dalam empat kelompok yang membebani orang tua dengan nominal fantastis.

Fakultas Kedokteran sendiri menyelenggarakan program S1 Kedokteran dan S1 Kedokteran Gigi.

Tarif resmi ini didasarkan pada Keputusan Rektor Unsoed No 2616/UN23/TM.01.02/2026 tentang Tarif Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa.

Berikut rincian biaya yang ditetapkan:

Biaya Kuliah S1 Kedokteran Unsoed

  • UKT 1: Rp 500.000
  • UKT 2: Rp 1.000.000
  • UKT 3: Rp 7.100.000
  • UKT 4: Rp 9.450.000
  • UKT 5: Rp 15.000.000
  • UKT 6: Rp 16.500.000
  • UKT 7: Rp 17.000.000
  • IPI 1: Rp 100.000.000
  • IPI 2: Rp 200.000.000
  • IPI 3: Rp 240.000.000
  • IPI 4: Rp 260.000.000

Biaya Kuliah S1 Kedokteran Gigi Unsoed

  • UKT 1: Rp 500.000
  • UKT 2: Rp 1.000.000
  • UKT 3: Rp 10.100.000
  • UKT 4: Rp 11.200.000
  • UKT 5: Rp 12.500.000
  • UKT 6: Rp 14.500.000
  • UKT 7: Rp 15.000.000
  • IPI 1: Rp 100.000.000
  • IPI 2: Rp 200.000.000
  • IPI 3: Rp 225.000.000
  • IPI 4: Rp 260.000.000

Jalur seleksi ini disediakan melalui dua seleksi nasional (SNBP dan SNBT) serta dua seleksi mandiri.

Pihak Admisi Unsoed menetapkan biaya pendaftaran jalur mandiri di angka Rp 350.000.

Pendaftaran jalur mandiri ini dijalankan dalam tiga gelombang yang dijadwalkan secara berurutan:

  • Mandiri gelombang 1: 4 Mei - 8 Juni 2026
  • Mandiri gelombang 2: 9-30 Juni 2026
  • Mandiri gelombang 3: 1-27 Juli 2026

Besarnya uang resmi yang ditarik oleh universitas memunculkan satu keganjilan mendasar.

Mengapa pimpinan kampus, dengan pendapatan resmi yang sudah dipatok setinggi itu, masih merasakan dorongan untuk memungut uang suap dari jalur gelap?

Transparansi jalur mandiri di universitas negeri kini dipertanyakan ulang kelayakannya.

Rektor Unila sudah dihukum berat sejak bertahun-tahun lalu, yang belum dihukum adalah kelemahan sistem yang membiarkan kejahatan ini direplikasi di Purwokerto.

Pertanyaannya kini, apakah Universitas Jenderal Soedirman sekadar menjadi kotak pandora yang baru saja dibuka, dan siapa rektor berikutnya yang akan diseret oleh sistem yang sama? ***