Hukum

KPK Membongkar Dua Jalur Suap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

KPK Membongkar Dua Jalur Suap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Bupati Pemalang Anom Widyantoro. (Istimewa)

Uang diduga mengalir dari dua arah — proyek Dinas PUPR dan lelang jabatan — dengan kerabat bupati yang berprofesi kontraktor disebut turut jadi perantara.

Dua ruang berbeda di Kabupaten Pemalang disegel tim Komisi Pemberantasan Korupsi begitu Bupati Anom Widiyantoro diciduk dalam operasi tangkap tangan pada Selasa malam, 28 Juli 2026.

Satu ruang adalah kantor kepala dinas pemerintahan. Satu lagi rumah pribadi seorang kontraktor yang disebut-sebut kerabat sang bupati.

Dua Jalur Penerimaan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menyusun konstruksi perkara sekaligus menentukan pasal yang akan dikenakan.

"Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.

Dua jalur itulah yang kini didalami penyidik. KPK belum memastikan apakah penerimaan dari proyek merupakan suap, pemerasan, atau bentuk korupsi lain, sementara posisi yang diduga diperjualbelikan pun belum diumumkan.

Kantor DPUPR dan Rumah Kontraktor Disegel

Petunjuk soal jalur pertama muncul dari lokasi yang disegel KPK begitu OTT rampung. Tim penyidik memasang stiker segel di kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemalang — dinas yang membawahi proyek-proyek infrastruktur daerah, tempat dugaan aliran uang proyek itu bermuara.

Selain kantor dinas, dua rumah di Perumahan Mutiara Residence turut disegel, tepatnya di Blok B dan Blok C. Rumah di Blok B diketahui milik pria berinisial O, yang disebut berprofesi kontraktor sekaligus kerabat Bupati Anom.

Sebaran orang yang diamankan memperlihatkan betapa luasnya jaringan yang diduga terlibat. Dari total 21 orang, lima orang — termasuk Anom sendiri — diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang lagi di Purworejo.

Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Identitas serta jabatan seluruh pihak yang diamankan, termasuk pria berinisial O, belum diumumkan resmi oleh KPK.

Modus jual beli jabatan sendiri bukan hal baru di Pemalang — pendahulu Anom, Mukti Agung Wibowo, lebih dulu terjerat kasus serupa pada 2022 dan divonis 6,5 tahun penjara. Namun kali ini, kombinasi dua jalur penerimaan sekaligus — proyek dan jabatan — yang membuat jaringan OTT ini terlihat lebih luas.

Penangkapan Anom sekaligus menjadi OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. KPK menyatakan konstruksi perkara, identitas tersangka, dan pasal yang dikenakan akan diumumkan setelah pemeriksaan awal rampung.

Untuk sementara, kantor kepala DPUPR dan rumah kerabat bupati masih berdiri dengan garis segel KPK melintang di pintunya.***