KPK menyoroti kerugian negara hingga Rp 622 miliar akibat pengalihan kuota haji 2024 secara sepihak. Namun, celah prosedur seakan membiarkan terduga aktor utama bebas berkeliaran.
Muawanah (59) hanya bisa meneteskan air mata saat mengetahui namanya dihapuskan dari daftar tunggu jemaah haji 2024. Penantian selama 14 tahun yang dijalani pensiunan aparatur sipil negara ini dikandaskan oleh manipulasi sistemik yang diduga merampok hak 8.400 calon jemaah haji reguler.
Nasib nahas ini tidak ditanggung Muawanah sendirian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat setidaknya 8.400 calon jemaah gagal diberangkatkan.
Hak mereka diduga dicuri demi memenuhi pundi-pundi pemburu rente. Jalur cepat disiapkan bagi mereka yang mampu membayar mahal kepada biro perjalanan.
Keganjilan mulai terendus ketika mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, merombak aturan pembagian kuota tambahan secara sepihak. Kebijakan ini dinilai menabrak aturan baku demi memuluskan kepentingan korporasi tertentu.
Mengubah Pola, Membuka Celah
Pola pembagian pada 2024 bertolak belakang dengan preseden historis tahun sebelumnya. Pada 2023, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 8.000 kuota.
Saat itu, kuota dibagikan sesuai aturan yang berlaku. Sebanyak 92 persen dialokasikan untuk haji reguler, sementara 8 persen sisanya untuk haji khusus.
Namun pada 2024, prosedur ini diabaikan. Kuota tambahan sebanyak 20.000 slot justru dibagi rata dengan rasio 50:50.
Total 10.000 kuota disalurkan untuk haji reguler, dan 10.000 lainnya diserahkan untuk haji khusus. Praktik culas ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1 triliun.
Kejanggalan Status Sang Makelar
Skema sebesar ini mustahil dijalankan tanpa melibatkan pemain besar di industri perjalanan. KPK mulai menelusuri peran Fuad Hasan Masyhur alias Fuad Maktour.
Pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) ini dikenal piawai melobi lingkaran elite politik. Lembaga antirasuah bahkan sempat mencegah Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Maktour untuk bepergian ke luar negeri.
Namun, kejanggalan mencolok muncul saat proses penyidikan dilanjutkan. Status pencegahan Fuad dicabut dengan dalih penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Pertanyaan yang belum terjawab adalah mengapa Fuad dihilangkan dari daftar terdakwa. KPK sejauh ini hanya menetapkan empat orang tersangka yang kini telah diadili.
Mereka adalah Yaqut, staf khususnya, mantan petinggi asosiasi perjalanan haji, dan Ismail Adam selaku Direktur Maktour. Ismail diketahui merupakan keponakan Fuad yang ditugaskan mengumpulkan setoran uang dan paspor. Fakta bahwa operator lapangan diadili sementara sang pengendali utama melenggang bebas, patut disorot tajam.
Menunggu Transparansi Alat Bukti
Publik kini mempertanyakan ketajaman instrumen hukum KPK. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai alat bukti yang dibongkar selama ini sudah mengarah pada dugaan keterlibatan korporasi Maktour.
Meski demikian, status hukum Fuad belum dinaikkan. Informasi resmi menyebutkan bahwa penyidik masih mengumpulkan kepingan alat bukti tambahan untuk menguatkan jerat hukum.
Praktisi hukum Pitra Romadoni turut mendesak KPK untuk membongkar siapa aktor intelektual sesungguhnya. Pitra mengingatkan agar publik tidak tergesa-gesa menyimpulkan bahwa KPK melakukan tebang pilih.
Persepsi miring tersebut hanya bisa ditepis jika KPK transparan menelusuri aliran dana. Hukum harus dijeratkan kepada penerima manfaat utama, bukan dihentikan pada lapis pelaksana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan proses penyidikan belum dihentikan. Penyidik sedang menelusuri dugaan keterlibatan Fuad dalam memengaruhi perubahan komposisi kuota demi keuntungan ganda.
KPK juga telah menyita dana lebih dari Rp100 miliar. Uang tersebut diduga didapatkan dari keuntungan ilegal (illegal gain) yang dipanen oleh para biro perjalanan haji khusus.
Para pelaksana lapangan dan pejabat kementerian sudah diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lalu sampai kapan aktor intelektual perampas hak jemaah ini dibiarkan menonton dengan tenang dari luar arena? ***