Dua supervisor pemeriksaan pajak resmi berstatus tersangka. Mereka diduga menerima uang dari PT Toba Pulp Lestari, lalu meninggalkan fungsi pengawasan yang seharusnya menjaga negara dari kerugian.
Kejaksaan Agung menetapkan status itu pada Rabu malam, 12 Agustus 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjerat BP dan SR.
Keduanya bukan pejabat sembarangan. BP dan SR adalah supervisor pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan — posisi yang seharusnya menjadi filter terakhir sebelum laporan pajak perusahaan disahkan.
BP menangani pemeriksaan pajak PT Toba Pulp Lestari untuk tahun pajak 2020 dan 2023. SR memegang tahun pajak 2024. Penyidik menilai keduanya melawan hukum secara sengaja: menelaah kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan tanpa benar-benar menjalankan pengawasan.
Kode yang Diubah, Nilai yang Menyusut
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar membongkar pola yang berlangsung nyaris dua dekade. Sejak 2008, PT Toba Pulp Lestari diduga menjual produk pulp ekspor ke pihak afiliasinya dengan cara under-invoicing.
Perusahaan melaporkan produknya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp. Padahal dari karakteristik, kegunaan, hingga harga pasar, produk itu disebut penyidik sebagai dissolving pulp — kategori yang nilainya jauh lebih tinggi.
Celahnya ada di kode Harmonized System. Perubahan kode itu membuat nilai produk yang tercatat lebih rendah dari yang sebenarnya, sehingga pajak badan yang diterima negara ikut menyusut. Pola serupa disebut penyidik juga terjadi pada penjualan lokal ke perusahaan afiliasi sepanjang 2018–2025.
Permintaan Perusahaan, Pengawasan yang Dilepas
Yang membuat kasus ini bukan sekadar soal administrasi pajak adalah keterlibatan langsung kedua supervisor. Saiful Bahri menyebut, pihak perusahaan meminta bantuan BP dan SR agar pemeriksaan tidak didasarkan pada program audit yang sudah disusun.
"Tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL secara melawan hukum tidak melakukan fungsi pengawasan," kata Saiful Bahri dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Penyidik menemukan indikasi keduanya menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan. Jumlah pastinya belum diungkap ke publik. Keduanya kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 111 saksi, serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Kerugian keuangan negara sementara dihitung mencapai Rp2 triliun — angka pasti masih menunggu hasil audit resmi, belum final.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati proses hukum dan mengaku siap kooperatif. Hingga naskah ini ditulis, PT Toba Pulp Lestari belum memberikan tanggapan resmi.
Delapan belas tahun praktik under-invoicing bisa lolos dari sistem yang diklaim berlapis pengawasan. Yang masih dipertanyakan bukan lagi apakah negara dirugikan, melainkan berapa banyak pemeriksaan lain yang pernah "dibantu" dengan cara yang sama.***