Kurang dari 24 jam sebelum mundur, Febrie masih mengaku menerima perintah pimpinan. Rupanya integritas baru masuk agenda setelah konferensi pers selesai.
Jumat, 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah masih duduk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Ia tampil dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Di hadapan kamera, Febrie menegaskan bahwa pekerjaannya masih berjalan.
“Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara,” katanya.
Ia bahkan menjelaskan bahwa waktu penahanan sejumlah perkara terbatas. Karena itu, pemberkasan harus dipercepat agar kasus bisa segera dibawa ke persidangan.
Kalimatnya terdengar seperti pernyataan seorang pejabat yang masih memegang kendali penuh.
Belum genap sehari, kendali itu dilepaskan.
Pagi Menerima Perintah, Dini Hari Mengundurkan Diri
Pada Sabtu, 11 Juli 2026, pukul 03.01 WIB, kabar pengunduran diri Febrie diumumkan kepada publik.
Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut telah menerima pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus.
Kejaksaan menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Jarak antara dua pernyataan itu kurang dari 24 jam.
Jumat, Febrie masih menerima perintah untuk menuntaskan perkara. Sabtu, ia memutuskan bahwa cara terbaik menjaga perkara adalah meninggalkan jabatan.
Di lembaga penegak hukum, perubahan status rupanya bisa berlangsung lebih cepat daripada proses pelimpahan berkas.
Hari ini seorang pejabat masih memberikan instruksi. Besok namanya sudah menjadi bagian dari penjelasan resmi tentang pentingnya netralitas.
Tidak ada keterangan apakah keputusan mundur itu baru muncul setelah konferensi pers atau sebenarnya sudah dibicarakan sebelumnya.
Publik hanya mendapat dua potongan gambar: Jumat masih bekerja, Sabtu sudah menjaga integritas dari luar kursi.
"Integritas" yang Datang Setelah Penggeledahan
Pengunduran diri itu tidak muncul di ruang kosong.
Polri sedang mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN serta sejumlah perkara lain. Penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi.
Salah satu lokasi tersebut adalah rumah di Sentul yang diakui Febrie sebagai miliknya.
Dari lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas, USD4.767.300, SGD14.083.800, Rp100 juta, dokumen, dan sejumlah barang lainnya.
Febrie mengatakan seluruh barang tersebut memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
Pernyataan itu harus diuji secara hukum. Barang yang ditemukan di sebuah rumah tidak otomatis menjadi milik pemilik rumah.
Namun, urutan peristiwanya tetap menarik.
Rumah digeledah lebih dahulu. Brankas dibuka. Uang dihitung. Emas ditimbang. Setelah itu, pengunduran diri diumumkan sebagai komitmen menjaga integritas.
Mundur memang tindakan yang layak dihargai. Hanya saja, integritas biasanya terdengar lebih meyakinkan ketika datang sebelum penyidik, bukan setelah mereka selesai membawa barang bukti.
Ibarat menjaga rumah dari kebakaran, keputusan itu tetap berguna. Meski di halaman sudah terparkir mobil pemadam.
Jampidsus Tetap Berjalan Normal
Kejaksaan memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di Jampidsus tetap berjalan normal.
Pernyataan semacam ini hampir selalu hadir setiap kali pejabat penting meninggalkan kursinya secara mendadak.
Publik diberi tahu bahwa sistem tidak terganggu, pekerjaan tetap berlangsung, dan mekanisme kelembagaan akan mengambil alih.
Masalahnya, yang sedang diuji bukan hanya kemampuan kantor mengganti pejabat.
Yang diuji adalah apakah lembaga penegak hukum mau memakai standar yang sama kepada orang dalamnya sendiri.
Selama ini, Jampidsus meminta tersangka menjelaskan asal-usul uang, hubungan aset dengan perkara, serta kepemilikan barang yang ditemukan penyidik.
Kini pertanyaan serupa mengarah ke rumah mantan pemimpinnya.
Tugas Jampidsus mungkin tetap berjalan normal. Komputer tetap menyala, jaksa tetap bekerja, dan berkas tetap berpindah dari satu meja ke meja lain.
Namun, normalitas administratif tidak otomatis menjawab kejanggalan substantif.
Mengapa pada Jumat Febrie masih tampil sebagai pemimpin aktif, tetapi Sabtu dini hari pengunduran dirinya sudah diterima?
Mengapa keputusan menjaga netralitas baru diumumkan setelah proses hukum menyentuh rumah pribadinya?
Dan kapan tepatnya integritas mulai dianggap terancam: saat perkara diselidiki, saat rumah digeledah, atau saat isi brankas diumumkan?
Febrie mundur. Kejaksaan menyebutnya langkah menjaga integritas.
Barangkali memang begitu cara integritas bekerja di Gedung Bundar: pagi menerima perintah, malam mempertimbangkan keadaan, lalu dini hari resmi mengundurkan diri.
Cepat, objektif, dan tepat waktu—setidaknya setelah semua orang mengetahui apa yang sedang terjadi.***