Polisi membongkar kejanggalan klaim senjata sebagai inventaris ekstrakurikuler. Hasil uji balistik, kepemilikan definitif, dan tes laboratorium narkotika masih berstatus ditunggu pembuktiannya.
Temuan 996 barang berbentuk senjata di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, membongkar sebuah celah besar.
Kepolisian, perusahaan, dan yayasan menghadirkan keterangan yang saling berbenturan.
Keterangan yang saling silang ini mulai disorot secara tajam.
Perbedaan versi mempersoalkan klasifikasi barang, kelayakan fungsi, hingga alasan keberadaannya di lingkungan pendidikan.
Membongkar Silang Pendapat Klasifikasi Senjata
Polda Metro Jaya mengungkap rincian temuan tersebut.
Sebanyak 995 unit diklasifikasikan sebagai senapan, pistol, dan revolver angin kaliber 4,5 milimeter.
Satu unit sisanya dikonfirmasi sebagai senjata api jenis combat shotgun Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menegaskan 995 pucuk itu bukan senjata api.
Pernyataan yang dilontarkan pada Jumat, 7 Agustus 2026 ini merevisi informasi awal kepolisian.
Polisi merinci temuan itu terdiri dari empat senapan angin, 215 pistol angin, dan 776 revolver angin.
Namun, Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia, Alhadid Endar Putra, menyodorkan sanggahan.
Ia menyebut seluruh 995 barang tersebut merupakan airsoft legal.
Alhadid juga mengklaim sebagian besar unit sudah tidak berfungsi.
Barang-barang itu diklaim hanya berupa suku cadang yang tak bisa digunakan.
Klaim perusahaan ini memunculkan keganjilan baru.
Polisi hingga kini belum mempublikasikan hasil pengujian kemampuan tembak dari setiap unit.
Status kelayakan senjata tersebut belum terkonfirmasi seutuhnya.
Informasi mengenai berfungsi tidaknya senjata-senjata itu masih berstatus ditunggu pembuktian forensiknya.
Menelusuri Keganjilan Klaim Ekstrakurikuler
Alhadid beralasan ratusan senjata itu disiapkan sejak 2021 untuk ekstrakurikuler menembak dan panahan.
Ia mengaitkan inventaris tersebut dengan persiapan Pekan Olahraga Nasional dan kompetisi South East Asia Shooting Association.
Alibi ini langsung dimentahkan oleh temuan kepolisian.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Joko Adi Wibowo menegaskan tidak ada kaitan antara barang tersebut dengan kegiatan ekskul.
Pihak yayasan turut membongkar klaim sepihak perusahaan.
Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, menegaskan sekolah sama sekali tidak pernah memiliki ekstrakurikuler menembak sejak 2010.
Perusahaan menggunakan surat Polri bernomor SI/5483-XII/2008 sebagai tameng legalitas.
Namun, polisi belum memastikan apakah dokumen itu masih berlaku pada 2021 dan mencakup seluruh barang yang ditemukan.
Menyoroti Akses Ruangan dan Jejak Senjata Tanpa Tuan
Lokasi penyimpanan senjata turut dipersoalkan.
Barang itu ditemukan di sebuah ruangan yang dikuasai pengurus lama, berinisial IWD.
Perusahaan membantah ruangan itu merupakan ranah pribadi IWD.
Mereka menyebutnya sebagai gudang perusahaan yang tak lagi bisa diakses sejak April 2026.
Misteri soal siapa pemegang kunci ruangan itu masih belum terjawab.
Polisi dijadwalkan akan memeriksa IWD untuk mendalami kepemilikan dan penguasaan akses.
Jejak kepemilikan combat shotgun Franchi SPAS-15 menambah panjang daftar keganjilan.
Senjata itu tercatat atas nama DS, yang dipastikan telah meninggal dunia pada tahun 2020.
Polisi masih menelusuri siapa pihak yang menguasai senjata api tersebut selama empat tahun terakhir.
Dalam penggeledahan, petugas juga membongkar temuan amunisi, laras senjata panjang, hingga alat pembuat peluru.
Ditemukan juga dua linting diduga ganja dan satu paket diduga sabu.
Hasil uji balistik maupun laboratorium narkotika secara eksplisit belum diungkap ke publik.
Transparansi yang Belum Diungkap
Hingga kini, aparat belum menetapkan satu pun tersangka.
Status kepemilikan definitif, validitas izin, dan penanggung jawab utama masih berupa celah kosong.
Ratusan senjata telah berhasil dikeluarkan dari lingkungan sekolah.
Yang belum dikeluarkan adalah transparansi mengenai siapa aktor sesungguhnya di balik tumpukan amunisi tersebut.***