Hukum

Kasus Febrie Adriansyah: Kejagung Geledah Rumah, Polisi Usut Kematian

Kasus Febrie Adriansyah: Kejagung Geledah Rumah, Polisi Usut Kematian
Kamera pengawas rumah sakit merekam kedatangan jenazah Sutrimo dibungkus selimut biru yang diantar empat orang menggunakan ambulans. (Istimewa)

​Kejaksaan Agung menggeledah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan pencucian uang. Di saat bersamaan, kepolisian mengusut misteri kematian Sutrimo yang merupakan orang dekatnya.

​Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan Tim Sembilan telah menggeledah rumah tersangka bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Upaya paksa ini terkait pengusutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

​"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Anang dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

​Penggeledahan berlangsung sejak pukul 18.30 hingga 21.30 WIB di rumah tersangka berinisial FA di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tim penyidik segera mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

​Tersangka Baru dan Kematian Misterius

​Sebelumnya, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono memastikan penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti.

​"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," tutur Rudi pada Kamis, 30 Juli 2026. Nurman langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

​Selain itu, pusaran perkara ini turut diwarnai misteri kematian Sutrimo, pria yang diduga menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga Febrie pada Kamis, 23 Juli 2026. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Budi Hermanto memastikan penyelidikan masih berjalan.

​"Bersama Puslabfor Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian peristiwa, memeriksa saksi, mengambil barang bukti untuk diolah, dan pendalaman," tutur Budi di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

​Ihwal rumor mulut korban yang berbusa, Divisi Hukum Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring dokter Ahmad lekas membantahnya. Ia menegaskan pasien itu meninggal dunia sebelum tiba di Instalasi Gawat Darurat dan tim medis tidak menemukan tanda kekerasan di tubuh bagian luar.

​Kamera pengawas rumah sakit merekam kedatangan jenazah yang diantar empat orang menggunakan ambulans, dan salah satunya tercatat bernama Febrio Adianto. Polisi menegaskan terus mencocokkan bukti video dengan kesaksian pihak terkait.

​Desakan Pelibatan Penegak Hukum Lain

​Meluasnya kasus tersebut mendorong Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita mendesak pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menyoroti perlunya menelusuri riwayat aset di sebuah rumah di Sentul.

​Romli menilai aktor internal dan eksternal di balik kasus ini dapat dijerat menggunakan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia mendorong Tim 9 untuk berani membongkar pihak-pihak yang memiliki kesamaan kehendak dan perbuatan.

​"Salah satu aspek paling sensitif adalah penetapan penyertaan pidana terhadap pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU," tutur Romli.***