Beberapa jam usai mengumumkan status tersangka Febrie Adriansyah, Polri langsung menyerahkan tiga perkara raksasa itu ke Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan tiga perkara korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Perkara yang berpindah tangan itu menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang beberapa jam sebelumnya baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, menyebut langkah ini sebagai bentuk mempercepat penyelesaian sekaligus mempererat sinergi antarlembaga penegak hukum. Koordinasi dengan Kortastipidkor Polri, katanya, tetap berjalan meski penanganan kini ada di tangan kejaksaan.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan tiga kasus itu meliputi dugaan korupsi batu bara pembangkit listrik tenaga uap PLN yang diduga memicu pemadaman listrik di Sumatra, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Febrie disangkakan Pasal 12D dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU—atau yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie, penyidik menetapkan satu tersangka lain berinisial DR yang diduga mencuci uang hasil korupsi. DR sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Penetapan tersangka menyusul penggeledahan di 13 lokasi. Dari sana penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dengan total taksiran sekitar Rp476 miliar.
Penetapan tersangka ini datang hanya beberapa jam setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada dini hari yang sama. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri itu.
KPK Pilih Tak Ikut Campur
Di tengah sorotan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan belum punya dasar hukum untuk mengambil alih perkara ini. Alasannya sederhana: penyidikan di kepolisian masih tahap awal.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Pasal 10A ayat (2) UU KPK memuat enam kriteria yang harus dipenuhi sebelum pengambilalihan bisa dilakukan—misalnya jika perkara terbukti mandek berulang kali.
"Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Ia menegaskan KPK tak bisa bertindak hanya berdasarkan asumsi bahwa penanganan akan macet. Proses hukum, menurutnya, tetap harus dihormati selama masih berjalan secara profesional.
Di parlemen, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengumumkan pembentukan Panitia Kerja untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Pergantian pucuk pimpinan Jampidsus, tegasnya, tidak boleh mengendorkan langkah penegakan hukum.
Posisi yang ditinggalkan Febrie kini diisi sementara oleh Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Dan kini, bola panas itu resmi ada di meja kejaksaan.***