Hukum

Kenapa Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan?

Kenapa Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan?
Dokter Tifa dan timnya usai putusan sela dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). (Forensik Narasi)

Sidang kasus ijazah Jokowi berhenti mendadak. Bukan karena tudingan dokter Tifa terbukti benar atau salah, tapi karena dakwaan jaksa sendiri yang keok duluan di meja hakim.

Kamis pagi, 23 Juli 2026, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, palu hakim jatuh lebih cepat dari yang dibayangkan banyak orang. Yang dibacakan bukan putusan soal bersalah atau tidaknya Tifauzia Tyassuma, dokter yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa, atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo. Yang diadili justru sesuatu yang jauh lebih teknis: surat dakwaannya sendiri.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan tim pembela dokter Tifa dalam perkara nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim. Dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum, dan sidang berhenti sebelum sempat menyentuh pokok perkara. Publik yang menanti drama pembuktian ijazah harus menunda rasa penasarannya, entah sampai kapan.

Pertanyaan yang lebih menarik bukan "apa yang terjadi", tapi kenapa argumen dokter Tifa bisa menang di titik paling awal ini, jauh sebelum satu pun bukti diperiksa.

Dakwaan yang tidak berpijak jelas

Jaksa mendakwa dokter Tifa dengan susunan berlapis. Dakwaan primair mengacu ke Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP baru, dakwaan alternatif memakai Pasal 310 ayat (1) KUHP lama, lalu ditambah pasal-pasal UU ITE soal penyebaran konten yang mencemarkan nama baik lewat sarana elektronik.

Di titik itulah masalahnya berawal. Menurut majelis hakim, dakwaan tersebut mencampur dua rezim hukum pidana sekaligus, yaitu ketentuan dari KUHP lama dan KUHP baru, tanpa penegasan pasal mana yang sebenarnya hendak dikenakan. Padahal KUHP baru baru saja berlaku efektif awal 2026, menggantikan KUHP kolonial yang sudah dipakai lebih dari satu abad. Masa peralihan yang seharusnya jadi rutinitas administratif ini, ternyata menjelma jebakan tersendiri bagi jaksa.

Dalam bahasa hukum acara pidana, dakwaan semacam ini disebut obscuur libel, dakwaan yang kabur. Dan sekuat apa pun narasi faktanya, dakwaan yang kabur akan gugur duluan sebelum sempat diuji. Ini murni soal kelalaian teknis dalam menyusun berkas, bukan putusan tentang siapa yang benar soal ijazah itu sendiri.

Kenapa "menang eksepsi" bukan berarti menang perkara?

Eksepsi adalah keberatan atas surat dakwaan yang bisa diajukan terdakwa sebelum sidang masuk ke pemeriksaan saksi dan alat bukti. Fungsinya semacam filter di gerbang paling depan, memastikan proses pidana berdiri di atas dasar hukum yang jelas sebelum melangkah lebih jauh. Begitu eksepsi diterima, jaksa memang kalah, tapi baru kalah di pertempuran pembuka. Berkas kembali ke meja mereka untuk diperbaiki, bukan ditutup untuk selamanya.

Di sinilah letak beda putusan sela dengan putusan bebas. Hakim sama sekali belum menilai benar atau tidaknya tudingan dokter Tifa soal ijazah Jokowi. Substansi itu tidak pernah sempat diuji. Yang dinilai murni soal kerapian jaksa menyusun berkas.

Momentum yang langsung dipakai dokter Tifa

Bagi dokter Tifa, kemenangan prosedural ini langsung dijadikan panggung. Ia mengklaim sudah mengantongi 709 dokumen hasil investigasi lebih dari 400 hari, termasuk temuan soal ketidaksesuaian transkrip nilai dan jenis meterai pada ijazah yang beredar, yang menurutnya berbeda dari standar ijazah UGM tahun 1985. Perlu digarisbawahi, klaim ini murni pengakuan sepihak yang belum pernah diuji lewat pembuktian forensik independen di ruang sidang.

Kubu kuasa hukum Jokowi sudah memberi tanggapan atas putusan ini. Jalan yang tersisa bagi mereka adalah mendorong jaksa memperbaiki dakwaan dan melimpahkan ulang perkara, bukan menerima putusan sela ini sebagai titik akhir cerita.

Yang sebenarnya dipertaruhkan

Lebih dari sekadar nasib satu terdakwa, putusan ini menyingkap seberapa siap aparat penegak hukum bekerja di bawah rezim KUHP baru. Kesalahan meracik pasal seperti ini, kalau terus berulang, bisa menunda proses hukum di banyak perkara lain yang sedang bertransisi dari KUHP lama ke yang baru.

Bagi publik yang mengikuti polemik ijazah Jokowi, putusan sela ini bukan penutup cerita. Ia hanya menunda momen ketika bukti-bukti dari kedua kubu benar-benar diuji di hadapan hakim.***