Hukum

Kotak Pandora Rasio Haji: Menyoroti Kejanggalan Absennya Petinggi Maktour dari Daftar Tersangka KPK

Kotak Pandora Rasio Haji: Menyoroti Kejanggalan Absennya Petinggi Maktour dari Daftar Tersangka KPK
Membongkar peran bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam skandal dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. - Ilustrasi AI Generate

Komisi Pemberantasan Korupsi didesak menelusuri aktor intelektual di balik manipulasi kuota haji 2023-2024. Keterlibatan pimpinan korporasi patut disorot ketika kebijakan perusahaan diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri kejanggalan dalam pusaran dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024. Skandal ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menyisakan rentetan pertanyaan yang belum dijawab terkait status hukum pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.

Penetapan tersangka terhadap Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, memunculkan sebuah keganjilan prosedural. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mempertanyakan logika hukum apabila penyidik hanya memutus rantai pada level pelaksana.

​Tindakan kejahatan korporasi berskala besar jarang dilakukan tanpa diketahui pimpinan tertinggi. Karena itu, arah kebijakan PT Maktour patut disorot untuk mengungkap apakah manipulasi ini digerakkan sebagai inisiatif perorangan atau didiktekan oleh sistem perusahaan.

​Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, turut menyoroti lambatnya proses hukum terhadap pucuk pimpinan. Publik mendesak penyidik agar menindaklanjuti kasus secara profesional dan tidak mengeksekusi penindakan secara pandang bulu.

​Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka. Publik masih menunggu transparansi lembaga antirasuah dalam menyusun konstruksi hukum yang mengikat aktor utama.

​Mengungkap Celah Manipulasi Kuota Tambahan

​Pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota haji tambahan pada periode 2023 dan 2024. Berdasarkan regulasi, kuota ini semestinya didistribusikan dengan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

​Namun, komposisi tersebut mendadak diubah menjadi 50 banding 50. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa Fuad Hasan Masyhur diduga memegang peran penting dalam menginisiasi perubahan drastis ini.

​Perubahan rasio inilah yang membuka celah prosedural untuk memasukkan praktik memperjualbelikan kuota secara ilegal. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diwajibkan menyetorkan dana pelicin sebesar 4.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah pada 2023.

​Skema serupa dipertahankan pada 2024 dengan tarif diturunkan pada angka 2.000 hingga 2.500 dolar AS. Penentuan jemaah dieksekusi tanpa mematuhi nomor porsi antrean nasional yang diwajibkan oleh undang-undang.

​Pola Sistemik Kejahatan Korporasi Mengatasnamakan Agama

​Skema manipulasi yang melibatkan pejabat kementerian dan korporasi swasta tidak menampilkan modus baru. Kasus ini mengulangi pola sistemik pada skandal korupsi penyelenggaraan ibadah haji era sebelumnya yang menyeret mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

​Pada masa itu, penyelewengan juga memanfaatkan celah pada sisa kuota haji nasional yang diisi oleh pihak-pihak tanpa hak. Fakta historis ini membuktikan bahwa sistem pengelolaan haji selalu menyisakan celah gelap yang rawan dieksploitasi oleh korporasi.

​Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penentuan jemaah ini didasarkan pada pertemuan-pertemuan yang dikondisikan sebelumnya. Keuntungan yang diperoleh melalui cara melawan hukum dipastikan sebagai penerimaan yang tidak dibenarkan secara yurisprudensi.

​Melalui penyidikan, KPK membongkar bahwa PT Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp27,8 miliar dari manipulasi ini. Sementara itu, kelompok PIHK lainnya ditengarai meraup keuntungan ilegal sebesar Rp40,8 miliar.

​Mengutip penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp622 miliar. Meski angka kerugian sudah dibongkar, detail aliran dana masih menunggu proses pembuktian di pengadilan yang belum diungkap ke publik.

​Berkas perkara saat ini sedang dilimpahkan ke tahap penuntutan, dan masyarakat menantikan isi surat dakwaan yang disusun oleh jaksa. Dokumen ini diharapkan mampu membongkar seberapa dalam pucuk pimpinan korporasi mendiktekan kejahatan tersebut.

​Pertanyaannya kini menyasar pada nyali lembaga antirasuah; ketika bawahan sudah dikorbankan dan dijerat rompi oranye, lantas kapan dalang utama yang merancang sistem ini diwajibkan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum? ***