Hukum

KPK Periksa Sopir hingga Keluarga Suhardiman dalam Kasus Suap Kuansing

KPK Periksa Sopir hingga Keluarga Suhardiman dalam Kasus Suap Kuansing
KPK periksa sopir Suhardiman, ajudan, dan anggota keluarga Bupati Kuantan Singingi nonaktif untuk mendalami kasus suap serta dugaan jual beli jabatan.

KPK periksa sopir hingga keluarga Suhardiman Amby sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman perkara jual beli jabatan yang tengah diusut penyidik.

KPK periksa sopir hingga keluarga Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi yang dijadwalkan hadir meliputi IJN selaku sopir, IND sebagai ajudan, serta GPY yang merupakan anggota keluarga Suhardiman. Ketiganya dipanggil untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Selain itu, KPK turut memanggil Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto, Camat Singingi Hilir Andhi Syamsul, SOL dari PT Adimulia Agrolestari, HRG yang merupakan pegawai PT Mitra Ideal Consultant, serta Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi berinisial USM.

KPK Dalami Dugaan Suap dan Jual Beli Jabatan di Kuantan Singingi

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sembilan saksi lain pada Rabu (8/7). Mereka terdiri dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Juprizal, sejumlah kepala dinas, pejabat sekretariat daerah, anggota DPRD, hingga camat di wilayah tersebut.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang yang kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026. Sehari kemudian, penyidik menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.

Secara faktual, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021 hingga 2026. Karena itu, penyidik terus memanggil berbagai pihak untuk melengkapi alat bukti.

Tak hanya itu, KPK juga menyelidiki dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suhardiman dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Perkara tersebut turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah Suhardiman diketahui meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026.

Menurut keterangan Raja Juli, amplop tersebut telah dikembalikan melalui ajudan Suhardiman. Ia juga melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026.***