Dugaan keterlibatan anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan bertambah. Selain perkara peredaran dan penyalahgunaan narkotika, penyidik Bareskrim Polri juga menemukan indikasi pemerasan terhadap pihak yang berkaitan dengan penanganan kasus narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan setelah menangkap delapan polisi dalam operasi terkait peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik menemukan lebih dari satu dugaan pelanggaran dalam pemeriksaan awal terhadap para personel tersebut.
"Pemakai, pembeli, kasih ke rekan-rekannya, dan pemerasan," kata Eko, Senin, 27 Juli 2026.
Temuan dugaan pemerasan menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya hanya diumumkan sebagai kasus peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, dan penyalahgunaan kewenangan.
Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury sebelumnya menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.
Saat mengumumkan penangkapan, Eko menyatakan operasi tersebut memang menyasar dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh," ujar Eko.
Enam Personel Diserahkan ke Paminal
Bareskrim kemudian menyerahkan enam personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan kepada Subdit Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan etik.
Keenam personel tersebut ialah AKP Pardiman, IPDA Apip Kurniawan, IPDA Ndaru Wahyu Prayogo, IPDA Oki Wira Pranata, IPDA Rudy, dan IPDA Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Menurut Eko, selain dugaan pemerasan, para personel itu juga diduga menyalahgunakan narkotika jenis etomidate.
Sementara itu, dua personel lain yang ikut diamankan tidak diserahkan ke Paminal karena menjalani proses pidana. Hingga kini Bareskrim belum mengungkap identitas maupun peran kedua personel tersebut.
Pemeriksaan Masih Berlangsung
Eko mengatakan seluruh personel yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga belum mengungkap kronologi penangkapan, barang bukti, maupun mekanisme dugaan pemerasan yang sedang didalami.
"Laporan lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Eko.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan sehingga Bareskrim belum merinci konstruksi perkara maupun dugaan peran masing-masing personel dalam jaringan peredaran narkotika dan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.