Hukum

Pungli SPMB Masih Terjadi, KPK Khawatir Kecurangan Jadi Fondasi Pendidikan

Pungli SPMB Masih Terjadi, KPK Khawatir Kecurangan Jadi Fondasi Pendidikan

Praktik pungutan liar (pungli) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih ditemukan dalam dunia pendidikan. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan 28% responden masih menemukan praktik tersebut saat proses penerimaan siswa baru.

Temuan itu menjadi salah satu dasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Pungli SPMB Masih Ditemukan dalam Survei KPK

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengatakan temuan SPI Pendidikan 2024 menunjukkan tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.

"SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi," kata Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).

Menurut Dian, praktik pungli SPMB maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan. Kondisi tersebut juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif dan memperkuat anggapan bahwa keberhasilan dapat dicapai melalui jalan pintas.

"Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan," ujarnya.

Temuan tersebut muncul ketika pemerintah dan sekolah terus berupaya memperkuat akses pendidikan yang lebih adil. Karena itu, praktik pungli SPMB dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu prinsip kesetaraan dalam memperoleh layanan pendidikan.

KPK Soroti Normalisasi Gratifikasi di Lingkungan Pendidikan

Tantangan integritas di sektor pendidikan tidak berhenti pada proses penerimaan siswa baru. SPI Pendidikan 2024 juga menemukan adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan.

Data survei menunjukkan 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah. Selain itu, 65 persen responden menyebut orang tua masih memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik saat hari raya atau kenaikan kelas.

"Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana," tutur Dian.

Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan integritas dalam pendidikan bukan hanya soal pelanggaran yang terlihat secara langsung. Ada pula kebiasaan yang dianggap wajar, tetapi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika terus dibiarkan.

Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak mulia.

"Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh," kata Anis.

Dampak Jika Pungli SPMB Terus Terjadi

Dampak Jangka Pendek

Praktik pungli SPMB berpotensi menimbulkan ketidakpuasan masyarakat yang telah mengikuti aturan. Selain itu, kepercayaan publik terhadap proses penerimaan siswa dapat menurun apabila muncul anggapan bahwa sistem tidak berjalan secara adil.

Dampak Jangka Panjang

Dalam jangka panjang, risiko yang lebih besar adalah terbentuknya normalisasi kecurangan. Anak-anak dapat tumbuh dengan pemahaman bahwa keberhasilan tidak selalu diperoleh melalui usaha dan aturan yang berlaku.

Jika pola tersebut terus berulang, upaya membangun budaya antikorupsi melalui pendidikan akan menghadapi tantangan yang lebih berat. Pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembentukan integritas justru berisiko mengirimkan pesan yang bertolak belakang.

Apa yang Mungkin Terjadi Selanjutnya?

Berdasarkan temuan tersebut, KPK mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali mengingatkan seluruh pihak agar mencegah praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, maupun berbagai bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.

Upaya tersebut menjadi bagian dari pencegahan korupsi sejak tahap paling awal dalam dunia pendidikan. Sebab, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh materi yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh kejujuran dan keteladanan yang ditunjukkan sejak proses penerimaan siswa berlangsung.***