Hukum

Kejagung Setor Rp1,029 Triliun, Aset Eddy Tansil Ikut Diserahkan

Kejagung Setor Rp1,029 Triliun, Aset Eddy Tansil Ikut Diserahkan

Kejaksaan Agung menyerahkan PNBP lebih dari Rp1 triliun ke Kemenkeu, Senin (15/6/2026). Sebagian berasal dari aset buronan Eddy Tansil yang diserahkan sukarela via Bank Mandiri.

Kejaksaan Agung menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan di Gedung Badan Pemulihan Aset, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dana tersebut bersumber dari dua pos utama. Pertama, hasil lelang BPA Fair 2026 yang digelar pada 18–21 Mei 2026 sebesar Rp978,1 miliar. Kedua, hasil penelusuran aset tanah, bangunan, dan uang tunai dari pemulihan aset terpidana korupsi Eddy Tansil.

Aset Eddy Tansil Diserahkan Sukarela

Kepala BPA Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya berhasil menelusuri aset atas nama Eddy Tansil berupa uang tunai Rp51,6 miliar, 18 bidang tanah kosong, dan 2 bidang tanah beserta bangunan senilai total sekitar Rp30,9 miliar. Seluruh aset diserahkan melalui skema sukarela oleh Bank Mandiri setelah negosiasi intensif.

Eddy Tansil merupakan terpidana kasus korupsi pembobolan kredit Bank Bapindo. Ia kabur dari Lapas Cipinang pada 1998 dan sempat terlacak berada di Tiongkok pada 2013, namun hingga kini belum berhasil dikembalikan ke Indonesia.

Kuntadi menyebut tingkat keterjualan dalam BPA Fair 2026 melampaui 90 persen. "Ini tentunya menjadi angka tertinggi selama pelaksanaan lelang yang selama ini kami laksanakan," katanya.

Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, seluruh proses pemulihan aset dijalankan secara terbuka dan akuntabel. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan harus memastikan kerugian negara benar-benar dikembalikan.***

 

* Keterangan Foto: Buron abadi Edy Tanzil, yang harta sitaan darinya diserahkan Kejagung kepada negara. (Istimewa)