Raja Juli Antoni melaporkan kasus amplop dari Bupati Kuantan Singingi ke KPK setelah sebelumnya memerintahkan ajudannya mengembalikan barang tersebut. Langkah itu kini memunculkan sorotan dari DPR.
Pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, memunculkan pertanyaan baru terkait prosedur pelaporan gratifikasi.
Peristiwa itu bermula dari audiensi resmi antara Suhardiman dan Raja Juli di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut, menurut Raja Juli, berlangsung terbuka dan tercatat secara administratif.
Namun, setelah pertemuan berakhir, Raja Juli menyadari adanya amplop yang tertinggal di ruang kerjanya. Ia lalu meminta ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut.
DPR Pertanyakan Mekanisme Pengembalian Amplop Raja Juli
Menurut Raja Juli, ajudannya menyerahkan kembali amplop itu kepada Suhardiman melalui Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan KPK.
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena itu, ia memilih menghubungi Kapolda Riau untuk memfasilitasi proses pengembalian.
“Saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli kepada wartawan di Jakarta.
Meski begitu, langkah tersebut mendapat sorotan dari anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. Menurutnya, dugaan gratifikasi semestinya langsung dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu yang telah diatur.
Firman menilai mekanisme pengembalian kepada pihak yang memberikan amplop perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Raja Juli baru melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026, bersamaan dengan penjelasannya kepada publik.
Di tengah polemik itu, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana. Lembaga antirasuah tersebut kini masih menganalisis laporan dari Menteri Kehutanan.
Yang menjadi sorotan, penyidik kemudian menyita SGD 12.000 yang diduga bagian dari uang yang pernah dikembalikan oleh pihak kementerian.
Dalam praktiknya, penyidik juga menelusuri dugaan pengumpulan dana dari anggota KUD untuk pengurusan alih fungsi hutan di Kuantan Singingi.***