Hukum

Jika Ingin Putusan Adil, Penyidikan Harus Benar

Jika Ingin Putusan Adil,  Penyidikan Harus Benar

“Dalam sistem peradilan pidana ada integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana yang sifatnya terpadu. Jika kita ingin melihat putusan yang adil, maka kita juga harus memastikan bahwa proses penyidikannya sudah benar,” Herry Firmansyah, pakar hukum pidana, berkomentar dalam “Apa Kabar Indonesia Malam TV One”, Kamis, 17 November 2022. Herry dimintai pendapat soal putusan 7 tahun untuk MSAT alias Mas Bechi, putra kiai dari Jombang yang didakwa melakukan pencabulan—kadang juga disebut pemerkosaan—kepada santrinya.

Putusan ini menjadi kontroversi. Pengacara korban merasa hukuman itu kurang berat. “Kami mendukung jaksa melakukan banding,” kata Ana Abdillah, dalam acara TV One itu. Sementara penasihat hukum (PH) Mas Bechi menilai putusan tersebut adalah bentuk praktik “tirani yudisial”. “Mereka (hakim) mengabaikan fakta persidangan dan tidak menghargai hak terdakwa untuk bertanya di akhir persidangan. Setelah memutus tidak sesuai fakta persidangan, hakim langsung kabur, tidak memberikan kesempatan terdakwa untuk bertanya. Matanya tertutup tidak melihat fakta, telinganya tidak mau mendengar hak dari terdakwa,” Rio Ramabaskara, salah satu tim PH Mas Bechi, memprotes putusan hakim, sebagaimana dikutip Samudra Fakta.

Biar benang tidak semakin kusut, kita kembali kepada pendapat Herry Firmansyah: “Jika ingin melihat putusan yang adil, maka harus dipastikan bahwa proses penyidikan sudah benar.” Ketika putusan dirasa kurang adil, oleh pihak manapun itu, maka kemungkinan ada yang kurang pas di bagian hulunya. Penyidikannya. Sebab, sebagaimana kata Herry, sistem peradilan pidana sifatnya terpadu. Dan hakim memutus berdasar judect factie atau fakta-fakta persidangan, yang mana semestinya fakta-fakta itu sudah muncul sejak penyidik kepolisian menyusun Berita Acara Penyidikan (BAP).  Itu kalau proses penyidikannya benar.

Nah, tim PH Mas Bechi menilai kasus ini sudah tidak beres sejak proses penyidikan. Mereka mengklaim punya bukti kuat soal itu. Menurut mereka, penyidik kepolisian—dalam hal ini Polres Jombang—pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara ini pada 31 Oktober 2019.

Menurut cerita tim PH, kasus ini dilaporkan dua kali. Pertama dilaporkan pada 23 Juli 2018 oleh teman korban—yang kemudian juga dijadikan saksi di persidangan. Laporan itu, menurut tim PH, tidak cukup bukti sehingga polisi menerbitkan SP3. Hasil visum yang dilampirkan sebagai bukti laporan juga dinilai tidak sah. Karena itu kasus dihentikan.

Akan tetapi, dua hari sebelum terbitnya SP3, pada 29 Oktober 2019—menurut keterangan PH Mas Bechi—korban melaporkan kembali kasus serupa dengan laporan yang sudah di-SP3 itu. “Laporan sama, korbannya sama, dan barang buktinya sama. Tetapi satunya di-SP3, yang satunya dilanjutkan. Padahal, SP3 untuk laporan kasus yang sama belum dicabut,” jelas Gede Pasek Suardika alias GPS, salah satu tim PH Mas Bechi.

Soal SP3, pihak korban juga punya dalih. Dalam beberapa kesempatan yang dikutip media, Nun Sayuti, pengacara korban, mengaku lelah karena menurut dia prosedur penanganan kasus ini begitu panjang dan rumit. Soal SP3, menurutnya, itu karena dalam laporan tahun 2018, korban dilaporkan sebagai anak di bawah umur. Maka dari itulah laporan di-SP3, agar pelapornya bisa diganti dan pasal yang dilaporkan juga diubah. Kurang lebih seperti itulah.

Terlepas dari versi siapa pun, dari adanya SP3 sebagai fakta hukum ini tampak ada ‘sesuatu’ sejak dalam proses penyidikan. Kalau prosesnya benar, mana mungkin ada yang protes? Dengan kata lain, dalam konteks peradilan yang sifatnya terpadu, hulu dari proses hukum ini sudah bermasalah. Pasal-pasal yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun variatif, mulai 294 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah pengawasan/penguasaan; pasal 285 tentang pemerkosaan; hingga pasal 289 KUHP tentang menyerang kesusilaan. Bisa begitu karena, menurut tim PH Mas Bechi, mungkin jaksa sendiri bingung: pasal apa yang pas dijeratkan untuk Mas Bechi?

Maka dari itu, dalam prosesnya perkara ini penuh ganjalan dan dinilai banyak kejanggalan. Bahkan tim PH mengklaim menemukan 70 kejanggalan, di mana semua itu muncul sebagai fakta persidangan. Tim PH yakin—sebagaimana disampaikan GPS dalam podcast bersama Dahlan Iskan dalam channel Youtube DisWay—jika hakim benar-benar objektif memutus berdasarkan fakta-fakta persidangan, maka Mas Bechi pasti bebas. Namun, pada kenyataannya, Mas Bechi divonis 7 tahun penjara.

“Seharusnya hakim memutus berdasarkan fakta persidangan. Tetapi malah banyak fakta-fakta penting yang diabaikan,” protes Rio Ramabaskara, salah satu PH Mas Bechi, usai pembacaan putusan, 17 November 2022.

Sepertinya kedua pihak akan sama-sama mengajukan banding. Pihak korban menilai putusan kurang berat, sementara pihak terdakwa merasa putusan itu sebagai bentuk praktif tirani yudikatif karena mengabaikan fakta-fakta persidangan dan menghilangkan hak terdakwa untuk bertanya kepada hakim seusai putusan. Sebab, setelah membacakan putusan, majelis hakim langsung ‘kabur’ dari ruang sidang, setelah keluarga korban yang menyaksikan langsung sidang putusan terbuka tersebut meneriaki mereka: “Zalim!”.

Bagaimana kelanjutan kasus ini? Mari kita ikuti dengan pikiran yang jernih dan adil.*

#ForensikNarasi