Michael Steven tiba di Indonesia setelah diekstradisi dari Maroko. Kepulangannya membuka jalan bagi Bareskrim memeriksa langsung tersangka perkara investasi yang diduga merugikan investor Rp337,4 miliar.
Buron Interpol Michael Steven telah tiba di Indonesia setelah diekstradisi dari Kerajaan Maroko.
Pemulangan itu mengakhiri pelarian tersangka perkara dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Polri memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian investor sekitar Rp337,4 miliar.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan Michael ditangkap Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 atas permintaan NCB Interpol Indonesia.
Pemerintah Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi Indonesia pada 12 Juni 2026.
Serah terima Michael dilakukan di Maroko pada Sabtu, 20 Juni 2026. Ia tiba di Indonesia sehari kemudian dan akan diserahkan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait," kata Untung dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juni 2026.
Kilas Balik Perkara Kresna
Perkara yang menjerat Michael bermula dari dugaan penghimpunan dana investasi melalui sejumlah entitas yang terafiliasi dengan Grup Kresna.
Dalam penanganan Bareskrim, penyidik menduga PT Kresna Sekuritas memfasilitasi pencarian dana bagi PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Abadi.
Dana itu dihimpun melalui skema equity link agreement dan transaksi jual-beli gadai saham kepada investor.
Skema tersebut disebut berjalan sejak 2017. Dana yang terkumpul dari sembilan investor mencapai Rp337,4 miliar.
Namun, pada 2020, investor disebut tidak lagi menerima imbal hasil. Penyidik menduga dana tersebut digunakan tanpa sepengetahuan investor dan tidak dikembalikan.
Bareskrim kemudian menetapkan Michael sebagai tersangka pada September 2023. Ia disangkakan melanggar ketentuan pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini berbeda dari persoalan PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, meski masih berada dalam pusaran bisnis Grup Kresna.
Kresna Life dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 23 Juni 2023 setelah gagal memenuhi ketentuan kesehatan keuangan dan tidak mampu menutup defisit melalui tambahan modal atau investor baru.
OJK juga mengeluarkan perintah tertulis kepada pengendali dan pihak tertentu, termasuk Michael Steven, untuk mengganti kerugian Kresna Life.
Pada 2023, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada Michael berupa denda Rp5,7 miliar serta larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.
Namun, PTUN Jakarta kemudian membatalkan sanksi itu. OJK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2 Juli 2024.
Dari Buron ke Ruang Penyidikan
Ekstradisi Michael membuat perkara pidana Rp337,4 miliar kini masuk ke tahap baru.
Penyidik dapat meminta keterangan langsung dari Michael, mendalami dugaan peran tiap entitas dalam penghimpunan dana, serta menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polri menyebut proses pemulangan melibatkan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan otoritas Kerajaan Maroko.
Michael kini tidak lagi berstatus buronan di luar negeri. Tahap berikutnya berada di tangan penyidik Bareskrim dan proses pembuktian di pengadilan.***