Hukum

Mengendus Tuan Asli 74 Kg Emas di Brankas Eks Jampidsus

Mengendus Tuan Asli 74 Kg Emas di Brankas Eks Jampidsus
Deretan emas yang menjadi barang bukti dari perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang ditampilkan pada konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, pada Jumat (10/7/2026). - ISTIMEWA

Penyidik masih mendalami asal-usul aset bernilai ratusan miliar rupiah yang disita dari kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Polri menggandeng PT Pegadaian untuk menguji keaslian emas.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meyakini identitas pemilik 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah sitaan penyidik segera terungkap. Aset ini diamankan dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Menurut Mahfud, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sudah melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka. "Itu sudah pasti diketahui alurnya, ditetapkan sebagai tersangka itu pasti sudah lengkap, tinggal gelar perkara," ujar Mahfud pada Minggu, 12 Juli 2026.

Sebelumnya, polisi menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan batu bara. Kasus ini disinyalir mengganggu pasokan energi ke pembangkit listrik tenaga uap milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pada penggeledahan di Sentul, Kamis, 9 Juli 2026, polisi menyita uang tunai Rp476 miliar dan 74 kilogram emas batangan. Mengacu harga acuan pertengahan Juli 2026, nilai total emas tersebut diperkirakan menembus angka Rp194,84 miliar.

Pengecekan Keaslian Emas

Selain itu, Polri bekerja sama dengan PT Pegadaian untuk memeriksa fisik barang bukti sitaan tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Budi Hermanto menyebut uji teknis telah berjalan.

"Melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada. Pada hari ini terkait barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau disetarakan dengan 74 kilogram," kata Budi kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.

Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian Rubika Giovani Malewa menambahkan, instansinya berfokus memeriksa keaslian, kadar, serta berat emas. Setiap keping emas batangan tersebut diestimasikan memiliki berat sekitar satu kilogram.

Kejaksaan Agung Tunggu Berkas

Ihwal temuan aset bernilai fantastis ini, Kejaksaan Agung belum menyimpulkan status kepemilikannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari pihak kepolisian.

Febrie Adriansyah sebelumnya telah mengonfirmasi kepemilikan rumah di Sentul dan mengklaim uang yang disita memiliki sumber yang jelas. Namun, institusi kejaksaan menegaskan tidak akan berspekulasi terlalu dini sebelum data utuh diterima.

"Kita tidak akan menutup-nutupi ya, tetapi tetap kami memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah, itu mutlak," kata Anang.***