Hukum

Ompreng MBG Seret Jenderal Polisi Aktif ke Rutan Salemba

Ompreng MBG Seret Jenderal Polisi Aktif ke Rutan Salemba
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditetapkan sebagai tersangka ketujuh kasus dugaan korupsi MBG. Penyidik menduga persetujuan mitra SPPG dikaitkan dengan penjualan ompreng. (Forensik Narasi)

Kejagung menduga persetujuan calon mitra SPPG dikaitkan dengan pembelian food tray dari perusahaan yang dibentuk atas arahan tersangka.

Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Penyidik menduga Lalu Muhammad Iwan, yang disingkat LMI, mengatur penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Dugaan itu membuat jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN hingga Maret 2025. Ia kemudian bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

“Pada tahun 2025, Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2026.

Dugaan Jatah dalam Harga Ompreng

Menurut penyidik, perusahaan yang didirikan dua saksi tersebut diduga dipakai untuk memasok wadah makanan kepada calon mitra pelaksana program MBG. Harga food tray itu disebut telah ditentukan lebih dulu oleh LMI.

Syarief menyatakan penyidik menduga terdapat bagian keuntungan bagi LMI di dalam harga penjualan tersebut. Keuntungan itu, menurut dugaan Kejagung, berkaitan dengan persetujuan titik atau calon mitra SPPG.

“Di dalam harga tersebut terdapat bagian untuk Saudara LMI supaya penjualan ompreng itu dapat di-approve atau disetujui,” ujar Syarief.

Kejagung belum mengungkap nilai keuntungan yang diduga diterima LMI maupun besaran kerugian keuangan pemerintah dari skema itu. Penyidik masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung menjeratnya dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap dan penyalahgunaan jabatan.

LMI merupakan perwira polisi aktif yang ditugaskan di BGN. Ia lulusan Akademi Kepolisian 1994 dan memperoleh kenaikan pangkat menjadi brigadir jenderal polisi pada awal 2026. Dalam perjalanan kariernya, ia pernah bertugas di Korps Brigade Mobil, sejumlah kepolisian resor dan kepolisian sektor di wilayah Jakarta, serta lingkungan pendidikan dan pengawasan internal Polri.

Tersangka Ketujuh

Penetapan LMI memperpanjang daftar pihak yang dijerat dalam perkara tata kelola MBG. Enam tersangka sebelumnya ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Sony Sonjaya, mantan Direktur Pengadaan BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk pengadaan sejumlah kebutuhan yang diduga tidak selaras dengan tujuan penyediaan makanan bergizi. Dengan tersangka terbaru, penyidik kini juga menelisik dugaan praktik pengaturan penjualan peralatan makan kepada jaringan calon mitra dapur MBG.

Kejagung menyatakan penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka baru dimungkinkan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.***