Nasional

Istana Ancam Proses Hukum Dalang Demo Berbayar

Istana Ancam Proses Hukum Dalang Demo Berbayar
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman. (Forensik Narasi)

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memastikan pemerintah akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang diduga mendanai aksi demonstrasi mahasiswa.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang diduga mendanai aksi demonstrasi mahasiswa. Pernyataan itu muncul menyusul klaim Presiden Prabowo Subianto yang mengaku mengetahui identitas dalang di balik aksi-aksi tersebut.

Dudung menegaskan informasi yang dipegang Prabowo bersifat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyebut langkah-langkah lanjutan tengah disiapkan pemerintah.

"Saya yakin Bapak Presiden dapat informasi-informasi akurat. Tentunya ada langkah-langkah yang akan dilakukan. Tinggal kita memastikan langkah-langkah berikutnya secara hukum," kata Dudung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan dua hari setelah Prabowo secara terbuka mengklaim mengetahui siapa yang membiayai demonstrasi. Ia menyebut peserta aksi dibayar Rp 200 ribu per orang, namun tidak memahami isi tuntutan yang mereka serukan.

"Hati-hati lho, saya kasih peringatan. Saya tahu siapa yang bayar-bayar demo," ujar Prabowo saat memberikan arahan di Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo, Rabu (24/6/2026).

Kasus BEM UBK Perkuat Narasi Pemerintah

Klaim Prabowo mendapat konteks empiris dari kasus di Universitas Bung Karno (UBK). Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin, mengakui menerima Rp 20 juta dari oknum polisi agar titik aksi demonstrasi 15 Juni 2026 dialihkan dari kawasan Istana ke Gedung DPR.

Abdimaludin kemudian mendistribusikan sebagian dana itu kepada sejumlah pengurus BEM dan alumni. Rektorat UBK merespons dengan memecat seluruh pengurus BEM Fakultas Hukum dan sejumlah petinggi BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis melalui surat keputusan tertanggal 23 Juni 2026.

Dana Rp 20 juta itu disebut bersumber dari oknum alumni senior Fakultas Hukum UBK yang bertindak sebagai perantara polisi. Wartawan telah meminta penjelasan kepada Polres Metro Jakarta Pusat perihal keterlibatan oknum tersebut. Hingga berita ini ditulis, Polres belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada nama tersangka yang diumumkan secara resmi oleh Polri maupun lembaga penegak hukum lainnya. Identitas pihak yang disebut Prabowo sebagai pendana demonstrasi juga belum dibuka ke publik.

Ihwal tuntutan yang diusung para demonstran, berbagai aksi mahasiswa di Jakarta dan Yogyakarta sepanjang pertengahan Juni 2026 mencakup evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), revisi Undang-Undang Polri, dan respons atas tekanan ekonomi nasional.

Dudung berharap proses hukum yang tengah disiapkan mampu memutus upaya pendiskreditan pemerintah dari berbagai pihak. "Ke depannya mudah-mudahan kegiatan-kegiatan yang mendiskreditkan pemerintah bisa kita cegah," ujarnya.***