Hukum

Tobat Setelah Tertangkap: Membaca Niat di Balik "Justice Collaborator" Sony Sonjaya

Tobat Setelah Tertangkap: Membaca Niat di Balik "Justice Collaborator" Sony Sonjaya

Sony Sonjaya baru siap buka mulut setelah rompi merah muda itu terpasang di badannya. Kalau niatnya memang untuk kebenaran, mengapa tidak dari dulu?

Ada yang janggal dari pernyataan Sony Sonjaya.

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu tiba-tiba siap bicara. Siap membuka nama-nama besar. Siap menjadi justice collaborator. Siap mengungkap keterlibatan tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif.

Tapi pertanyaannya sederhana: kenapa baru sekarang?

Selama berbulan-bulan ia menjabat sebagai salah satu pimpinan lembaga yang mengelola program makan siang jutaan anak Indonesia, tidak ada satu pun sinyal bahwa Sony merasa ada yang salah. Tidak ada laporan ke aparat. Tidak ada pengunduran diri yang disertai penjelasan publik. Tidak ada peluit yang ditiup.

Yang ada justru sebaliknya.

Sembilan Bulan, Dua Belas Miliar

Sementara Sony kini mengklaim dirinya bukan otak dari praktik korupsi ini, data berbicara dengan caranya sendiri.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK, kekayaan Sony Sonjaya melonjak dari Rp906 juta pada Maret 2025 menjadi Rp12,98 miliar pada Maret 2026—naik lebih dari 1.300 persen hanya dalam sembilan bulan menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Penambahan terbesar berasal dari properti: dari empat bidang tanah di Sumedang senilai Rp76 juta, tiba-tiba menjadi 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp10,07 miliar yang tersebar di Sumedang, Bandung, dan Purwakarta.

Bukan angka yang wajar untuk seorang purnawirawan yang baru duduk di kursi birokrasi sipil.

Kalau Sony memang merasa ditekan, dipaksa, atau sekadar "terbawa arus"—sebagaimana yang kini coba dikonstruksi oleh kuasa hukumnya—lalu ke mana perginya keberatan itu selama sembilan bulan? Apakah Rp12 miliar adalah harga dari kebisuan itu?

Modus yang Tidak Mungkin Tak Diketahui

Kejaksaan Agung memaparkan konstruksi dugaan kejahatan yang tidak sederhana. Para tersangka diduga mengatur yayasan-yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar terafiliasi dengan mereka sendiri, mengintervensi proses verifikasi agar yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap lolos, hingga melakukan markup harga pada pengadaan—mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.

Selain itu, insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari yang seharusnya mengalir ke setiap SPPG diduga diselewengkan sebagian untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Ini bukan modus yang bisa terjadi tanpa sepengetahuan orang-orang di dalam ruang keputusan. Intervensi terhadap portal verifikasi mitra BGN, penunjukan yayasan terafiliasi, penggelembungan harga pengadaan—semua itu memerlukan akses, otoritas, dan koordinasi. Bukan sesuatu yang bisa dikerjakan dari luar ruangan.

Sony Sonjaya adalah Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Operasional. Bukan jabatan pinggiran.

Justice Collaborator atau Strategi Bertahan?

Dalam hukum pidana Indonesia, justice collaborator adalah tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara yang sama—dan statusnya dapat meringankan hukuman.

Di situ letak soalnya.

Pengajuan JC bukan tanda pertobatan. Ia adalah instrumen hukum. Dan dalam banyak kasus besar di Indonesia, ia juga merupakan strategi: cara seorang tersangka untuk menurunkan posisi tawarnya dari pelaku utama menjadi saksi kunci, dari aktor menjadi narator.

Pernyataan kuasa hukum Sony bahwa kliennya siap membuka tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif adalah klaim yang—secara retoris—sangat efektif. Ia memindahkan fokus dari apa yang sudah terbukti ke apa yang belum diungkap. Ia menjanjikan kejutan yang lebih besar, seolah mengatakan: tunggu dulu, ada yang lebih besar dari saya.

Mungkin memang benar ada. Tapi klaim itu belum dibuktikan. Dan selama belum dibuktikan, ia hanya berfungsi satu hal: mengaburkan tanggung jawab Sony sendiri.

Tidak Mau Masuk Sendirian

Ada logika lama dalam perkara korupsi berjemaah: tidak ada yang mau tenggelam sendiri. Ketika satu nama disebut, nama lain ikut terseret. Ketika satu tersangka membuka mulut, yang lain mulai gelisah.

Sony Sonjaya tampaknya memahami logika itu dengan baik.

Ia tidak hanya mengajukan JC—ia juga memastikan frasa "eksekutif dan legislatif" beredar di ruang publik sebelum nama-nama itu resmi disebut di persidangan. Ini bukan kebetulan. Ini adalah cara memberi tahu pihak-pihak lain bahwa ia memiliki kartu, bahwa ia bisa dan akan memainkannya.

Apakah Kejaksaan Agung akan menerima pengajuan JC-nya, belum jelas. Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan tersebut hingga berita ini diturunkan.

Yang sudah jelas adalah ini: program dengan anggaran Rp258 triliun pada 2026—yang seharusnya menjadi bukti bahwa negara hadir di meja makan anak-anak—kini menjadi arena persidangan yang berpotensi menyeret lebih banyak nama.

Dan Sony Sonjaya, yang selama sembilan bulan diam sambil kekayaannya tumbuh dua belas kali lipat, kini tiba-tiba ingin didengar.

Publik berhak bertanya: apakah ini suara nurani, atau sekadar suara seseorang yang tidak mau tenggelam sendirian?***