Hukum

Minta Hukum Ditegakkan Seadil-Adilnya, Kiai SAS Disebut “Pendukung Cabul”

Minta Hukum Ditegakkan Seadil-Adilnya,  Kiai SAS Disebut “Pendukung Cabul”

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Said Aqil Siradj (SAS) jarang sekali—bahkan nyaris tak pernah—mengomentari penanganan kasus-kasus pidana yang terjadi di Indonesia. Barangkali hanya kasus dugaan ‘perang bintang’ di tubuh Polri saja yang pernah ia komentari. Bukan untuk kasus-kasus yang melibatkan masyarakat sipil.

Namun, belakangan, pengasuh Pondok Pesantren Tsaqafah, Ciganjur, Jakarta Selatan, ini tetiba ikut buka suara terkait kasus MSAT alias Mas Bechi, putra Kiai Muchtar Mu’thi, pengasuh Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Jombang. Dia berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya dalam perkara ini. Banyak pihak yang menghormati pernyataan Kiai SAS. Namun, pengacara korban, Nun Sayuti, melalui Instagram Story-nya, menyebut Kiai SAS “pendukung cabul”. Kok bisa?

Sebuah akun Youtube “Hamba Allah”, pada Senin, 14 November 2022 lalu, tetiba mengunggah pernyataan Kiai tentang perkara yang rencananya diputus pada Kamis, 17 November 2022 tersebut. Dalam video berdurasi sekitar 4 menit 30 detik tersebut, Kiai Said menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Pesantren Shiddiqiyyah.  

Menurut Kiai SAS, Kiai Muchtar sangat dihormati warga Nahdliyin karena jasa-jasanya mengembangakan pendidikan, ekonomi, dan kesehatan, di mana upaya tersebut—menurut Kiai SAS—sangat membantu masyarakat Jombang dan sekitarnya. Karena itu, Kiai SAS meminta kepada semua pihak untuk menghormati eksistensi Pesantren Shiddiqiyyah dan kemuliaan Kiai Muchtar Mu’thi.

Bisa jadi Kiai SAS menyampaikan keprihatinnya karena ada beberapa pihak yang membangun narasi untuk menjatuhkan Kiai Muchtar dan Pesantren Shiddiqiyyah terkait kasus yang menimpa Mas Bechi. Menurut pantauan Forensik Narasi, menjelang sidang putusan perkara Mas Bechi, beberapa narasi yang cenderung menyerang kehormatan pesantren dan Kiai Muchtar memang terkesan makin gencar.

Bahkan, seseorang yang mengaku sebagai “korban” Mas Bechi menulis di sebuah platform blog dan publikasi online menjustifikasi bahwa kasus Mas Bechi adalah “kasus kekerasan seksual sistemik Ponpes Shiddiqiyyah”. Frasa tersebut cenderung menyerang nama baik pesantren sebagai institusi. Kendati dalam judul artikel tersebut si penulis mengaku sebagai “korban”, tetapi di badan tulisan dia mengaku sebagai “saksi”. Keterangan identitas yang tidak konsisten. Jika identitas saja tak konsisten, bagaimana dengan informasi yang disampaikan?

Kasus Mas Bechi ini menarik. Media massa dan publik pernah menghakiminya sebagai “predator seksual” melalui narasi yang dibangun sejak tahun 2019 lalu. Sempat tarik-ulur sepanjang tahun 2020 – 2021, sempat melewati beberapa momen ‘dramatis’, kasus ini akhirnya mulai disidang pada 18 Juli 2022.

Sejak perkara ini mulai disidangkan, Tim Penasihat Hukum (PH) Mas Bechi mengklaim banyak kejanggalan yang muncul dari 28 sidang yang sudah dijalani klien mereka. Gede Pasek Suardika (GPS), salah satu anggota Tim PH Mas Bechi bahkan menyebut ada 70 kejanggalan dalam perkara ini dan yakin bahwa kasus ini adalah rekayasa. Mereka mengklaim memiliki bukti-bukti kejanggalan tersebut. Beritanya sudah banyak di berbagai media. Berselancar saja, pasti ketemu.  

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), korban, dan pengacaranya tetap yakin kasus ini adalah fakta. Bahkan, JPU menuntut Mas Bechi dengan hukuman maksimal dalam kasus pemerkosaan: 16 tahun penjara.

Jadi, mana yang benar? Fakta atau rekayasa? Semuanya akan ditentukan oleh palu hakim pada 17 November nanti.

Nah, menjelang akhir sidang kasus inilah tetiba muncul indikasi serangan terhadap Pesantren Shiddiqiyyah dan Kiai Muchtar Mu’thi—bukan hanya kepada Mas Bechi. Forensik Narasi sengaja tidak mengutip serangan tersebut di sini, karena menurut tim hal tersebut kurang pantas diucapkan di ruang publik. Jika tidak malas, berselancarlah, pasti ketemu serangan-serangan itu. Cari kata kuncinya: “kasus kekerasan seksual sistemik Ponpes Shiddiqiyyah”. Lalu, bandingkanlah pernyataan si penulis dengan fakta-fakta persidangan perkara ini. Lalu, silakan simpulkan berdasarkan akal sehat dan hati nurani yang luhur.

Mungkin, lantaran begitu ‘krodit’-nya proses perkara ini, Kiai SAS mencoba tampil untuk menengahi. Ulama besar Indonesia yang pernah memimpin Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam terbesar di Indonesia—bahkan muka bumi— ini pun meminta agar penegak hukum menegakkan hukum seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta dan saksi-saksi yang valid.

Namun, sebegitu bijaknya masukan Kiai Said, masih saja ada yang menanggapinya secara kurang pantas. Seperti tanggapan Nun Sayuti, pengacara korban, saksi, sekaligus anggota tim LPSK untuk korban, yang lama tak muncul, tetiba muncul menjelang vonis dengan komentar-komentarnya yang… ah, sudahlah. Nilai saja sendiri dengan mengunjungi akun @nunsayuti. Silakan nilai sendiri.

Perjalanan Sidang dan Fakta-Faktanya

Wajar bila Kiai SAS meminta agar perkara Mas Bechi diputus berdasarkan fakta-fakta sidang dan saksi-saksi yang valid. Karena memang seperti itulah seharusnya sebuah perkara diputus. Video Kiai SAS itu juga ditayangkan beberapa stasiun televisi, salah satunya JTV—stasiun televisi di Surabaya, Jawa Timur.

Lalu, bagaimanakah fakta-fakta 28 sidang kasus ini? Forensik Narasi mencoba merangkum pemberitaan berbagai media massa tentang perjalanan sidang kasus ini. Begini kurang-lebihnya:

 

  1. Sidang ke-1 | 18 Juli 2022: Pembacaan Dakwaan

Sidang berlangsung secara daring/online. Dari agenda ini terungkap fakta bahwa saksi korban dalam kasus ini hanya satu orang—bukan 5 sebagaimana dinyatakan Polda Jatim atau 15 orang sebagaimana pemberitaan. 

  1. Sidang ke-2 | 25 Juli 2022: Eksepsi Penasihat Hukum (PH) Terdakwa 
  2. Sidang ke-3 | 1 Agustus 2022: Tanggapan JPU atas Eksepsi Terdakwa 
  1. Sidang ke 4 | 8 Agustus 2022: Putusan Sela Majelis Hakim

Eksepsi terdakwa ditolak. Sidang dilanjutkan. 

  1. Sidang ke 5 | 15 Agustus 2022: Pemeriksaan Saksi ke-1 dari Pihak JPU 

Dari sidang ini juga terungkap fakta bahwa setelah melapor ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019, MNK mengekspose dirinya melalui video yang beredar di Facebook pada bulan November 2019. Dia mengaku secara terbuka sebagai korban asusila MSAT dan menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain meminta MSAT turun dari jabatan Wakil Rektor Ponpes dan Ketua OPSHID. 

  1. Sidang ke 6 | 18 Agustus 2022: Pemeriksaan Saksi ke-1 dan 2 Pihak JPU 

Ketika sidang berlangsung, Aliansi Kota Santri Melawan Kekerasan Seksual menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung PN Surabaya. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini diduga mendapat fasilitas mobil pelat merah milik Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang dengan nopol S 7263 WP.

 Di sisi lain, ahli hukum pihak MNK/kepolisian dalam kasus ini, Ahmad Sofian, kedapatan merekam podcast yang membahas kasus ini di ruang tunggu anak PN Surabaya. Dia sudah dua kali merekam podcast; satu bersama Iche Margaret dari Kementerian PPPA, satu lagi bersama Iche, Ana Abdillah, dan Syarif Abdurrahman dari WCC dan Aliansi Kota Santri. 

  1. Sidang ke-7 | 19 Agustus 2022: Pemeriksaan Saksi ke-3 dari Pihak JPU

Agenda sidang memeriksa saksi yang termasuk saksi dalam kualifikasi testimonium de auditu. Awalnya dia mengaku hanya mendengar peristiwa yang didakwakan melalui cerita dari MNK. Akan tetapi, dia kemudian meralat dan menyatakan ada di tempat kejadian ketika peristiwa berlangsung. 

  1. Sidang ke-8 | 22 Agustus 2022: Pemeriksaan Saksi ke-4, 5, 6, dan 7 dari Pihak JPU 

Dari sini terungkap fakta bahwa dua nama yang dicatut dalam peristiwa mandi kemben menyatakan peristiwa mandi itu tidak pernah ada. Sebab, kolam yang menurut dakwaan digunakan sebagai tempat ritual tidak pernah terisi air.

Sementara saksi S dan IP mengetahui peristiwa yang didakwakan tersebut dari cerita MNK. Saat tanggal peristiwa, IP sedang berada di Karawang, Jawa Barat. 

  1. Sidang ke 9 | 25 Agustus 2022: Pemeriksaan Saksi ke-8 dan 9 dari Pihak JPU

Dari sini terungkap fakta bahwa saksi hanya mendengar cerita tentang peristiwa yang didakwakan dari anaknya—yang merupakan teman korban MNK. Sementara, kuasa hukum korban juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini. Dia sempat hendak membahas rokok ST, tetapi langsung distop oleh Majelis Hakim karena tidak ada relevansinya dengan perkara. 

  1. Sidang ke 10 | 1 September 2022: Pemeriksaan Saksi ke-10 dan 11 dari Pihak JPU 

Dari sini terungkap fakta bahwa kedua saksi hanya mendengar tentang peristiwa yang didakwakan dari cerita. Saat peristiwa yang didakwakan terjadi, saksi berada di luar kota. Terungkap pula fakta bahwa saksi itu dan saksi lain yang diperiksa sebelumnya, bersama rekan-rekannya, meminta MNK untuk membuat video untuk menyampaikan 3 permintaan, yaitu: 

  • MSAT turun dari jabatan Ketua Umum OPSHID
  • Pabrik ST diserahkan
  • MNK diterima kembali menjadi murid Shiddiqiyyah 
  1. Sidang ke-11 | 2 September 2022: Pemeriksaan Saksi ke-12-14 dari Pihak JPU 

Sidang ini memunculkan fakta bahwa wawancara dengan korban dilakukan siang hari, hanya 5-10 menit di teras RST, dan tidak ada ritual mandi kemben. Sementara itu, IS dan DK mengaku telah mengalami intimidasi di ruang tunggu saksi sebelum sidang berlangsung. 

  1. Sidang ke-12 | 5 September 2022: Pemeriksaan Saksi ke-15 dan 16 dari Pihak JPU 

Dari sidang itu muncul fakta bahwa saksi mengetahui peristiwa yang didakwakan dari cerita orang lain dan dari desas-desus. 

  1. Sidang ke-13 | 8 September 2022: Pemeriksaan Saksi ke-17 dari Pihak JPU 

Dari sidang ini muncul fakta bahwa saksi mengetahui peristiwa yang didakwakan dari cerita orang lain. 

  1. Sidang ke-14 | 9 September 2022: Pemeriksaan Saksi Ahli 1 dan 2 dari Pihak JPU 

Sidang menghadirkan saksi ahli dokter kandungan RSUD Jombang yang melakukan visum terhadap MNK pada tahun 2019 dan ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara. Dari sidang ini muncul fakta bahwa visum dilakukan 2,5 tahun sejak tanggal peristiwa yang didakwakan, sementara ada 3 surat visum yang keluar dalam 2 versi. 

Visum versi pertama, tahun 2018, menerangkan ada robekan di selaput dara di arah jam 6 – 9, dibuat atas laporan orang lain—bukan laporan MNK—yang mana Polres Jombang sudah menerbitkan SP3 untuk laporan tersebut. Sedangkan visum tahun 2019—yang dibuat berdasarkan laporan MNK—menyebutkan jika robekan terjadi di arah jam 13.

 Beberapa bulan setelah menerbitkan hasil visum pada 2019, saksi mengaku didatangi polisi untuk mengkonfirmasi hasilnya. Ternyata, menurut keterangan yang disampaikan melalui tulisan tangan, dr. Adi menyatakan bahwa dokumen hasil visum itu tidak sesuai atau salah ketik. Setelahnya dokumen yang salah tersebut diganti dan menyesuaikan dengan hasil visum tahun 2018.

Setelah merevisi visum, saksi mengeluarkan surat pernyataan perbaikan visum sebanyak 2 kali, di mana satu surat tidak bermaterai dan satunya lagi bermaterai. Ketika ditanya siapa yang mengetik, jarak berapa lama antara perbedaan visum tersebut, saksi ahli menjawab lupa.

Nomor surat dan tanggal surat visum tidak memenuhi syarat secara formil. Ahli pidana menyatakan bahwa visum yang digunakan tersebut validitasnya kurang karena kesalahan formil. 

  1. Sidang ke-15 | 12 September 2022: Pemeriksaan Saksi Ahli ke-2 dan 3 dari JPU

Dalam sidang ini sempat terjadi perdebatan antara JPU dengan Tim PH terdakwa. Sebabnya adalah, awalnya JPU hendak hadirkan 40 saksi, tetapi yang dihadirkan JPU hanya 16, termasuk ahli visum dan pidana. Ada 3 saksi a de charge (meringankan terdakwa) yang dipanggil tetapi tidak datang karena surat JPU baru diterima yang bersangkutan jam 10 pagi, dan ketika berangkat sidang, ternyata sudah selesai.

Dalam sidang ini, saksi membawa print out rekam medis yang diminta kejaksaan. Isinya  menerangkan bahwa pada 2019 ada 2 visum robekan angka 13 dan 6 - 9 sampai dasar. Menurut saksi, ada juga foto organ intim korban yang divisum, namun korban mengaku tidak pernah difoto. Ketika PH terdakwa meminta file-nya, saksi mengaku sudah menghapusnya. Ketika PH ingin menghadirkan digital forensik, saksi mengaku gawainya hilang. Validasi alat bukti data cetak visum dan foto sulit diketahui. 

  1. Sidang ke-16 | 15 September 2022: Pemeriksaan Saksi ke 18 - 20 dari Pihak JPU 

Sidang menghadirkan saksi a de charge yang ada dalam BAP kepolisian. Sidang ini memunculkan fakta bahwa ada foto dan video yang membuktikan jika di tanggal ketika korban mengaku dicabuli untuk kedua kalinya, 18 Mei 2017, dia terekam ikut dalam kegiatan pelayanan di RST pada tanggal tersebut pada pukul 10.00 pagi dan bercanda bersama teman-temannya sesama relawan RST. Sementara menurut dakwaan, kejadian kedua berlangsung pada 18 Mei 2017 dinihari, atau sebelum MNK terekam gambar dan foto sedang bercanda dengan teman-temannya. 

Pada tanggal tersebut juga terbukti jika terdakwa MSAT sedang mengikuti kegiatan sosial kemanusiaan atau tidak sedang berada di lokasi yang menurut dakwaan merupakan lokasi kejadian. Dua peristiwa yang dikatakan korban sebagai waktu terjadinya pemerkosaan, menurut keterangan saksi-saksi hari ini, tidak pernah ada. 

  1. Sidang ke-17 | 16 September 2022: Pemeriksaan Saksi ke-1 dari Pihak Penasihat Hukum (PH) Terdakwa 

Sidang ini menghadirkan saksi yang merupakan adalah pengawas dan penanggung jawab asrama putri tempat di mana MNK tinggal selama masih berada dalam Pondok. Dia diperiksa terkait peristiwa kedua yang menurut dakwaan berlangsung pada 18 Mei 2017 dinihari. Saksi menyatakan tidak mungkin ada yang keluar dari asrama di atas jam 10 malam, termasuk MNK. Apalagi MNK adalah salah satu pengasuh anak-anak kecil saat itu. Menurut saksi, pagar asrama sudah dikunci pada pukul 22.00 WIB dan dijaga oleh petugas keamanan Pondok. 

  1. Sidang ke-18 | 19 September 2022 2022: Pemeriksaan Saksi ke 2 – 11 dari Pihak PH Terdakwa

Sidang kali ini menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan. Nama mereka ada dalam dakwaan namun tidak ada dalam BAP kepolisian. Mereka adalah saksi yang mendengar, melihat, dan mengalami peristiwa yang diceritakan dalam dakwaan. 

Dari kesaksian mereka terungkap bahwa WA ancaman yang disebutkan dalam dakwaan, yang tertulis terkait peristiwa, tidak pernah ada. Para saksi tersebut mengaku nama mereka dicatut oleh saksi korban MNK. Para saksi juga siap melakukan sumpah mubahalah untuk membuktikan bahwa mereka menerangkan peristiwa yang sebenarnya. 

  1. Sidang ke-19 | 22 September 2022: Pemeriksaan Saksi ke 12, 13, 14, dan 15 dari Pihak PH Terdakwa 

Saksi yang disebutkan dalam dakwaan menjemput MNK tengah malam membantah adanya peristiwa tersebut. Sementara dua saksi menyampaikan keterangan yang didukung oleh bukti otentik bahwa korban MNK pernah berhubungan intim dengan orang lain, jauh dari sebelum peristiwa yang didakwakan berlangsung. 

Sementara itu, saksi penting dalam kasus ini tidak mau hadir dengan tiga alasan: masih ada hubungan keluarga atau semenda dengan terdakwa, sedang sakit, dan dia membuat laporan kepolisi tahun 2021 yang ada kaitannya dengan perkara ini. Nama saksi ini ada di BAP kepolisian. JPU dan hakim sama-sama setuju tidak menghadirkan. 

  1. Sidang ke-20 | 27 September 2022: Pemeriksaan Saksi Ahli dari Pihak PH Terdakwa 

Sidang menghadirkan pakar hukum pidana sekaligus guru besar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia. Prof. Dr. Supardji Achmad. Menurut Suparji, jika alat bukti diragukan validitasnya—seperti surat visum—tidak bisa dipakai untuk meyakinkan sebuah peristiwa. Bukti, termasuk bukti visum, harus jelas untuk membantu menggambarkan sebuah peristiwa pidana. Tetapi, ketika visumnya terlalu jauh dari peristiwa yang didakwakan, kebenaran akan kabur. Jika bukti meragukan, maka dia tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. 

Terkait dakwaan ancaman MSAT melalui aplikasi WA, menurut Prof. Suparji, bukti fisik pesan ancaman itu harus ditunjukkan di pengadilan. Namun, menurut keterangan PH terdakwa, JPU tidak pernah menghadirkan bukti fisik pesan tersebut. Maka dari itu, menurut Prof. Suparji, dakwaan yang terkait dengan ancaman WA tidak bisa dipakai. 

  1. Sidang ke-21 | 28 September 2022: Pemeriksaan Saksi Ahli dari Pihak PH Terdakwa 

Sidang menghadirkan ahli kedokteran forensik RSU Dr. Soetomo Surabaya, dr. Abdul Aziz. Menurut saksi ahli, visum yang diajukan JPU sebagai bukti di persidangan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti surat. 

Ahli juga menerangkan bahwa robekan selaput dara arah jam 4, 5, 6, 7, 8, 9 adalah hasil dari rangsangan, sementara robekan arah jam 10, 11, 12, 1, 2, 3 adalah hasil paksaan. Mengacu pada hal tersebut, bila hasil visum MNK pada tahun 2018 dianggap benar, maka konteks pemerkosaan menjadi runtuh. Sebab, hasil visum tersebut menunjukkan robekan arah jam 6 – 9. Keterangan ahli ini linier dengan keterangan dua saksi pada sidang ke-19, yang mengatakan bahwa MNK pernah berhubungan intim dengan mantan pacarnya berinisial GS. 

  1. Sidang ke-22 | 29 September 2022: Pemeriksaan Saksi ke-16, 17, dan 18 dari Pihak PH Terdakwa 

Sidang kali ini menghadirkan nama-nama yang disebut-sebut terkait peristiwa yang didakwakan. Namun, menurut mereka, peristiwa yang dikaitkan dengan mereka itu tidak pernah ada. 

  1. Sidang ke-23 | 30 September 2022: Pemeriksaan Saksi Ahli dari Pihak PH Terdakwa 

Sidang menghadirkan ahli psikologi forensik Dr. Reza Indragiri Amril. Dia menerangkan bahwa minimal ada lima fase bagi korban pelecehan seksual untuk bisa normal kembali, di mana itu tidak bisa terjadi dalam kurun waktu 1 bulan. Keterangan ini untuk mengklarifikasi fakta bahwa korban MNK beraktivitas di tempat di mana menurutnya telah terjadi peristiwa asusila pada 18 Mei 2017 pagi pukul 10.00 WIB, sementara dia mengaku telah mengalami pencabulan pada 18 Mei 2017 dinihari. 

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa MNK mengirimkan pesan mesra kepada terdakwa MSAT, yang dikirimkan setelah hari yang dalam dakwaan disebut sebagai waktu kejadian. Menurut Reza, perilaku seperti itu tidak wajar terjadi pada korban asusila. 

  1. Sidang ke-24 | 3 Oktober 2022: Pemeriksaan Terdakwa 

Sidang memeriksa terdakwa MSAT. Dalam sidang terungkap bahwa peristiwa kedua yang didakwakan, yang awalnya diterangkan terjadi pada 18 Mei 2017, kemudian diubah 20 Mei 2017, ternyata tidak pernah ada. Alasannya, pada tanggal 18 Mei 2017 saksi korban MNK masih beraktivitas di lokasi yang dalam dakwaan disebut sebagai lokasi kejadian, sementara pada 20 Mei 2017 MSAT bisa membuktikan jika dia tidak datang ke lokasi yang dalam dakwaan disebut sebagai lokasi kejadian, karena memimpin rapat Program Jelajah Desa di Hotel Yusro Jombang, yang jaraknya kurang lebih 17 KM dari lokasi kejadian. 

  1. Sidang ke-25 | 10 Oktober 2022: Tuntutan JPU 

Ketua tim JPU sekaligus Kajati Jatim Mia Amiati—yang hanya hadir pada saat pembacaan dakwaan dan absen selama sidang pemeriksaan saksi dan bukti—hadir lagi saat pembacaan tuntutan. JPU menuntut MSAT 16 tahun penjara karena dinilai terbukti telah berbuat sebagaimana yang didakwakan. Menurut JPU Mia Amiati, tidak ada hal yang meringankan MSAT.  

  1. Sidang ke-26 | 17 Oktober 2022: Pembacaan Pledooi 

PH terdakwa membacakan pledooi setebal 438 halaman dengan judul Ketika Pelakor Menjadi Pelapor. Dalam pledooi tersebut PH mengulas kembali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. 

  1. Sidang ke-27 | 24 Oktober 2022: Pembacaan Replik 

Menurut Tim PH terdakwa, dalam repliknya JPU tidak bisa menerangkan kejanggalan yang mereka temukan. Tim PH menilai JPU tidak bisa menjelaskan kronologis peristiwa yang didakwakan.  

  1. Sidang ke 28 | 31Oktober 2022: Pembacaan Duplik 

Tim PH terdakwa menyatakan telah menemukan 70 kejanggalan dalam perkara ini. Duplik yang dibacakan setebal 152 halaman. Salah satu temuan kejanggalan yang diungkap Tim PH MSAT adalah adanya fakta bahwa pernah terbit Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP3) atas laporan tentang kasus yang sama. Kasus ini pernah dilaporkan oleh SAM pada 23 Juli 2018. SAM juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ke-7, pada 19 Agustus 2022. Pada 31 Oktober 2019 Polres Jombang menerbitkan SP3 untuk laporan SAM tersebut karena dinilai tidak cukup bukti. Dua hari sebelum SP3 terbit, MNK melaporkan kasus yang sama dengan laporan SAM yang telah di-SP3, di mana saksi dan bukti yang diajukan juga sama, tetapi laporan tersebut terus diproses hingga sidang.***