Divonis 10 tahun, eks Mendikbudristek bilang tak sanggup bayar Rp809 miliar. Tapi LHKPN-nya bikin hakim sendiri curiga dan minta Kejagung turun tangan.
Selasa (30/6/2026), Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan wajib bayar uang pengganti Rp809,59 miliar. Di depan wartawan, ia bilang uang sebanyak itu "tidak ia miliki dalam bentuk apa pun."
Publik diminta cek LHKPN-nya sendiri sebagai bukti. Ironisnya, itu justru senjata makan tuan — datanya malah memicu pertanyaan baru, bukan menutup yang lama.
Rp5,59 Triliun yang Menguap Jadi Rp600 Miliar
LHKPN 2022 mencatat surat berharga Nadiem senilai Rp5,59 triliun. Tiga tahun kemudian, laporan terakhirnya per Februari 2025 menyebut total harta hanya Rp600,6 miliar.
Selisihnya sekitar Rp4,87 triliun — dan angka itu bukan isapan jempol wartawan, tapi yang secara resmi diminta hakim untuk diusut Kejaksaan Agung lewat jalur pencucian uang.
Hakim yang Lebih Penasaran dari Netizen
Yang menarik, permintaan usut tuntas itu datang dari majelis hakim yang sama yang baru saja menjatuhkan vonis. Bukan dari aktivis, bukan dari oposisi — dari bangku pengadilan sendiri.
Hakim anggota Eryusman bahkan menegaskan penolakan memasukkan Rp4,87 triliun sebagai uang pengganti bukan karena meragukan lonjakan harta itu ada, tapi semata soal "jalur hukum yang dipilih tidak tepat." Bedanya tipis sekali.
Dari Google ke Negara, Duitnya Muter ke Mana?
Salah satu entitas terkait Nadiem, PT AKAB, disebut jaksa menerima investasi dari Google senilai USD 786,99 juta. Sementara itu, kerugian negara akibat pengadaan Chromebook dan CDM ditaksir Rp2,18 triliun.
Satu aliran uang deras dari investor teknologi global, satu lagi lubang di kas negara untuk laptop sekolah. Publik dipersilakan menilai sendiri mana yang lebih mudah dilacak.
Vonis sudah dijatuhkan, banding sudah diajukan, dan LHKPN tetap jadi dokumen yang katanya transparan tapi anehnya baru bikin bingung setelah dibaca hakim sendiri. Mungkin memang begitu cara kerja laporan kekayaan pejabat kita: dibuat untuk diisi, bukan untuk dipahami.***