Eksplanasi

Guru PPPK Dibahas, Pintu Madrasah Swasta Belum Pasti

Guru PPPK Dibahas, Pintu Madrasah Swasta Belum Pasti
Ilustrasi guru madrasah swasta dalam seleksi kepegawaian negara, menempatkan mereka sebagai anak tiri dalam sistem pendidikan. - AI Generate

Pembahasan status guru bergerak. Namun, cakupan kebijakan yang diumumkan belum memastikan jalan masuk bagi guru madrasah swasta.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyoroti rencana alih status guru PPPK menjadi PNS dalam keterangan pers, Jumat, 11 September 2026. Ia meminta perubahan itu membawa kepastian karier, penghasilan, dan pengakuan masa pengabdian.

Publikasi resmi DPR menyebut pembahasan tersebut mencakup guru madrasah negeri dan guru TK. Guru madrasah swasta tidak disebut secara eksplisit dalam cakupan itu.

Celah cakupan ini patut disorot. Pembahasan peningkatan status pegawai yang sudah menjadi PPPK belum menjawab akses pengangkatan bagi pendidik swasta yang masih berstatus non-ASN.

Menelusuri Jarak Usulan dan Pengangkatan

Kementerian Agama sebelumnya mengusulkan 630.000 guru madrasah swasta menjadi PPPK. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menyampaikan usulan itu di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Suyitno menjelaskan bahwa prosesnya memerlukan koordinasi lintas kementerian. Saat itu, ia belum dapat memastikan waktu penyelesaian peraturan yang dibutuhkan.

Angka 630.000 merupakan angka usulan pada pernyataan tersebut. Angka itu tidak boleh diperlakukan sebagai formasi yang sudah disetujui, apalagi jumlah guru yang telah diangkat.

Hambatan regulasi juga disorot Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri. Dalam keterangan tertanggal 31 Maret 2026, ia menyebut usulan pengangkatan guru madrasah swasta terbentur ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Namun, pernyataan legislator itu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa UU ASN melarang seluruh guru swasta mengikuti setiap jalur seleksi ASN. Persyaratan jalur seleksi dan skema penataan tenaga non-ASN harus diperiksa secara terpisah.

BKN menjelaskan bahwa seleksi PPPK Tahap II tahun anggaran 2024 mencakup tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah sedikitnya dua tahun. Jalur itu juga mencakup lulusan PPG yang melamar formasi guru di instansi daerah.

Perbedaan persyaratan inilah yang perlu diungkap secara presisi. Klaim bahwa semua pintu kepegawaian tertutup akan mengaburkan persoalan yang sebenarnya dipersoalkan.

Mempertanyakan Kepastian Insentif

Pemerintah menawarkan jalur kesejahteraan melalui insentif. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu, 17 Juni 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan pencairan insentif guru madrasah non-ASN direncanakan mulai akhir Juni.

Publikasi Sekretariat Negara pada 18 Juni menyebut tambahan anggaran Rp295,8 miliar untuk peningkatan insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik. Besaran unit cost yang disebut adalah Rp1,5 juta per bulan.

Rincian itu perlu dibaca dengan batasnya. Pernyataan tentang anggaran dan jadwal pencairan belum membuktikan bahwa seluruh guru madrasah swasta telah menerima pembayaran.

Data Kemenag dalam siaran pers 29 April 2026 mencatat 796.418 guru non-ASN dari 1.157.050 guru binaannya. Angka 796.418 bukan jumlah khusus guru madrasah swasta maupun daftar penerima insentif Rp1,5 juta.

Dalam sumber yang diverifikasi untuk artikel ini, realisasi pembayaran kepada seluruh sasaran belum dapat dipastikan. Jumlah penerima dan periode pembayaran tetap membutuhkan bukti penyaluran.

Menyoroti Jalan Regulasi yang Masih Diperjuangkan

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyatakan pada 14 Agustus 2026 bahwa komisinya berkoordinasi dengan Komisi II mengenai akses guru madrasah swasta dalam penerimaan CASN/PPPK.

Ia juga mendorong prioritas bagi guru madrasah yang telah memenuhi passing grade dalam revisi regulasi ASN mendatang. Pernyataan ini menunjukkan agenda yang diperjuangkan, bukan perubahan aturan yang sudah berlaku.

Usulan formasi, pembahasan regulasi, dan insentif memiliki fungsi berbeda. Menggabungkannya sebagai janji pengangkatan akan menciptakan kepastian yang belum ditopang keputusan.

Pengabdian para guru sudah berlangsung. Kapan kepastian yang dibicarakan pemerintah berubah menjadi keputusan yang dapat mereka pegang?***