Eksplanasi

Siapa Membiayai Media, Siapa Menentukan Isunya?

Siapa Membiayai Media, Siapa Menentukan Isunya?
Amplop pendanaan berada pada timbangan yang menopang lampu sorot redaksi. Cahaya jatuh pada satu isu, sementara isu lain meredup—gambaran hipotesis yang masih perlu diuji lewat dokumen pendanaan dan proses pemilihan liputan.

Dana asing untuk media dapat sah. Justru karena sah, publik berhak mengetahui kepentingan penyandang dana dan batas pengaruhnya atas kerja redaksi.

USAID mendanai pelatihan dan dukungan bagi 6.200 jurnalis pada 2023. Menurut Reporters Without Borders, lembaga itu juga membantu 707 media dan 279 organisasi sektor media.

Angka itu bersifat global. Ia tidak membuktikan bahwa 6.200 jurnalis digaji USAID, apalagi bahwa media penerima bantuan mengikuti perintah pemerintah Amerika Serikat.

Namun, skala pendanaan tersebut membuat pertanyaan Presiden Prabowo Subianto tak layak ditepis begitu saja: “Yang gaji lu siapa? Yang bayar listrikmu siapa?”

Pers memang harus merdeka dari tekanan pemerintah. Kemerdekaan yang sama juga perlu dijaga dari kepentingan penyandang dana, pemilik modal, dan pengiklan.

Pengaruh Tak Harus Berupa Perintah

Pengaruh donor tidak selalu datang sebagai instruksi untuk mengubah kalimat berita. Ia bisa dimulai lebih awal: ketika lembaga menentukan isu apa yang layak didanai.

Misalnya, donor membiayai liputan tentang dampak lingkungan suatu industri. Topik itu penting. Tetapi publik juga berhak bertanya mengapa isu tersebut dipilih dan siapa yang menyusun prioritasnya.

Hipotesisnya jelas: pilihan pendanaan dapat memperbesar sorotan pada satu persoalan, sementara persoalan lain kekurangan sumber daya untuk diliput. Hipotesis itu perlu diuji, bukan dianggap terbukti.

Uji tersebut membutuhkan dokumen hibah, syarat pendanaan, proses pemilihan topik, serta penjelasan apakah donor dapat meninjau atau memengaruhi hasil liputan.

Anak usaha Tempo, PT Info Media Digital, melaporkan pendanaan berbentuk obligasi konversi dari Media Development Investment Fund atau MDIF pada 2024.

MDIF mencantumkan Open Society Foundations sebagai salah satu penyandang dananya. Hubungan ini patut dibuka, meski belum membuktikan yayasan tersebut mendanai transaksi Tempo atau mengatur beritanya.

Keterbukaan transaksi kepada bursa sudah ada. Pertanyaan editorialnya lebih jauh: sejauh mana penyandang dana mengetahui atau ikut menentukan arah kerja media yang menerima modal?

FN_Grafis Londo Ireng.webp (86 KB)

Standar yang Sama bagi Semua Penyandang Dana

Pertanyaan serupa harus berlaku bagi pendanaan dari Washington, Beijing, Moskow, maupun pemodal dalam negeri. Asal dana menentukan apa yang perlu ditelusuri, bukan siapa yang otomatis bersalah.

Aturan keterbukaan dapat meminta media menyebut nilai, tujuan, dan syarat pendanaan proyek jurnalistik. Pembaca juga perlu tahu apakah pemberi dana punya hak memilih isu atau memeriksa naskah.

Aturan itu harus melindungi keputusan redaksi dan sumber berita. Pemerintah tidak boleh memakai kewajiban pelaporan untuk memberi cap “agen asing” pada jurnalis yang mengungkap penyalahgunaan kekuasaan.

Pers yang meminta pemerintah membuka anggaran semestinya bersedia membuka hubungan pendanaan yang relevan bagi pembacanya. Dari sana, publik dapat menilai liputan berdasarkan bukti—bukan prasangka.***