Ekonomi & Bisnis

Bom Waktu di Balik Kucuran Triliunan: Membongkar Risiko Sistemik Penjaminan Kredit Koperasi Desa Merah Putih

Bom Waktu di Balik Kucuran Triliunan: Membongkar Risiko Sistemik Penjaminan Kredit Koperasi Desa Merah Putih
Ilustrasi celah dan resiko pinjaman Bank Himbara untuk Kopdeskel Merah Putih. - AI Generate

​Pemerintah memastikan kucuran dana hingga Rp3 miliar per gerai Kopdes Merah Putih dijamin penuh oleh negara. Namun, skema 'kredit komando' ini menyisakan celah regulasi dan membayangi kualitas kredit perbankan BUMN.

​Proyek mercusuar pembentukan 70.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah direalisasikan menggunakan kucuran dana pinjaman bank BUMN. Setiap gerai dipastikan mendapatkan plafon mulai Rp3 miliar hingga Rp5 miliar, memunculkan keganjilan terkait entitas yang diwajibkan menanggung beban jika rasio kredit macet meningkat.

​Pemerintah menargetkan peresmian puluhan ribu koperasi tersebut pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia. Pendanaan awal dikumpulkan melalui Dana Desa, APBN, APBD, serta pinjaman dari bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

​Menelusuri Celah Penjaminan Negara

​Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menepis kecurigaan publik di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dia menegaskan pembiayaan prioritas Presiden Prabowo Subianto ini tidak membebani kesehatan bank Himbara.

​Dony menyatakan kredit yang disalurkan dipastikan mendapatkan jaminan tertulis dari Menteri Keuangan. Risiko pembiayaan diklaim tidak diteruskan kepada neraca perbankan.

​Namun, klaim tersebut patut disorot lebih tajam. Penyaluran pinjaman yang diinstruksikan secara bertahap dari atas (top-down) mempertanyakan kesiapan tata kelola pengurus di akar rumput.

​Mempertanyakan Ketahanan Perbankan

​Kejanggalan lain ditemukan saat menelusuri payung hukum pembiayaan ini. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan plafon kredit maksimal Rp3 miliar per Kopdes, dengan bunga 6 persen dan tenor 72 bulan.

​Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim pendanaan ini diambil dari Saldo Anggaran Lebih (SAL). Empat bank penyalur—BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI—tetap diwajibkan melakukan uji tuntas (due diligence) yang ketat serta memberikan masa tenggang (grace period) selama enam hingga delapan bulan.

​Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mencoba meredam kekhawatiran dalam forum diskusi di Hotel Indigo, Bandung, pada Sabtu, 2 Agustus 2026. Dia menyebut skema anggaran desa difungsikan sebagai penyangga, sehingga diharapkan tidak meningkatkan non-performing loan (NPL).

​Hingga Juni 2025, OJK mencatatkan penyaluran kredit perbankan mencapai Rp8.059,79 triliun, mencerminkan peningkatan 7,77 persen year on year (yoy). Rasio NPL gross ditahan pada level 2,22 persen, sedangkan NPL net menyentuh 0,84 persen.

​Membongkar Risiko 'Kredit Komando'

​Sejarah mencatat pola sistemik serupa pada penyaluran Kredit Usaha Tani (KUT) dekade lampau. Saat itu, kucuran dana masif yang ditugaskan tanpa pengawasan ketat justru memicu peningkatan kredit macet dan membebani perbankan nasional.

​Pengamat perbankan Paul Sutaryono menyoroti skema pelunasan yang mengandalkan alokasi tahunan Dana Desa. Mekanisme ini dinilai menyimpan risiko tinggi karena belum dipayungi Peraturan Pemerintah (PP) formal yang mengikat perbankan.

​Paul mengingatkan bahwa koperasi yang dibentuk melalui komando elit dipandang mudah dirubuhkan jika tidak diperkuat pengetahuan manajemen keuangan dan Good Corporate Governance.

​Senada dengan Paul, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, mempertanyakan mitigasi risiko yang disiapkan. Pada Rabu, 12 Maret 2025, dan Kamis, 13 Maret 2025, dia mendesak kejelasan aturan jika pembiayaan dipermasalahkan di kemudian hari.

​Trioksa mengingatkan perbankan agar mengelola skema cicilan tiga sampai lima tahun ini secara hati-hati. Kucuran dana ini diproyeksikan menekan profitabilitas bank jika rasio tunggakan melonjak.

​Pemerintah diklaim sudah mengamankan kelangsungan usaha ini melalui secarik kertas penjaminan kementerian. Namun, pertanyaan mendasar belum dijawab: apakah institusi ini diresmikan untuk menyejahterakan warga desa, atau sekadar memindahkan bom waktu kredit macet ke pundak bank BUMN? ***