Ekonomi & Bisnis

Isu Kerja Paksa Picu Tarif Baru AS terhadap Indonesia

Isu Kerja Paksa Picu Tarif Baru AS terhadap Indonesia
Tarif tambahan AS menekan ekspor Indonesia setelah penegakan larangan barang hasil kerja paksa dinilai belum efektif. (Ilustrasi)

Amerika Serikat mengenakan bea tambahan 10 persen di atas tarif normal. Sejumlah produk dikecualikan, sedangkan fasilitas tekstil masih menunggu aturan teknis.

Kepala Perwakilan Dagang Amerika Serikat Jamieson Greer memberlakukan tarif tambahan 10 persen terhadap sebagian besar barang asal Indonesia mulai Jumat, 24 Juli 2026. Pungutan ini diterapkan melalui Section 301 Undang-Undang Perdagangan 1974.

Tarif tersebut dikenakan di atas bea masuk normal atau tarif most-favored nation pada setiap produk. Dengan demikian, pungutan terhadap barang Indonesia bukan dibatasi pada total 10 persen.

“Langkah hari ini akan mulai memperbaiki praktik yang sekaligus merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan distorsi perdagangan,” kata Greer seperti dikutip Reuters, Jumat, 24 Juli 2026.

Pemerintah Amerika menilai Indonesia telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa, tetapi belum menegakkannya secara efektif. Penilaian serupa dijatuhkan kepada Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.

Tarif berlaku terhadap barang yang masuk untuk konsumsi atau dikeluarkan dari gudang pabean sejak pukul 00.01 waktu Amerika Serikat bagian timur pada 24 Juli 2026.

Barang yang telah dimuat ke kapal sebelum tenggat itu mendapat masa transisi apabila tiba dan masuk untuk konsumsi sebelum pukul 00.01 pada 28 Juli 2026.

Sejumlah Produk Indonesia Dikecualikan

Tarif baru ini menggantikan pungutan global sementara 10 persen yang berakhir pada hari yang sama. Kebijakan Section 301 mencakup 60 mitra dagang dengan tarif tambahan sebesar 10 persen atau 12,5 persen.

Indonesia masuk kelompok 18 mitra dagang yang dikenai tarif 10 persen. Produk dari negara lain yang dinilai belum memiliki larangan impor hasil kerja paksa secara memadai umumnya dikenai pungutan 12,5 persen.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku terhadap semua barang. Amerika Serikat memberikan pengecualian untuk sejumlah bahan baku, produk yang berpotensi mengganggu pasokan domestik, serta barang yang tidak dapat diproduksi dalam jumlah cukup di negara itu.

Status pengecualian harus diperiksa berdasarkan kode Harmonized Tariff Schedule of the United States atau HTSUS. Karena itu, nama komoditas secara umum belum cukup untuk menentukan apakah suatu produk Indonesia terbebas dari tarif.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia mengajukan 18 permohonan pengecualian. Pemerintah menyebut USTR berencana mengabulkan permohonan itu, tetapi pencocokan dengan lampiran final belum diumumkan secara terperinci.

Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 mengenai larangan impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.

Fasilitas Tekstil Belum Berlaku

Ihwal industri tekstil, Amerika Serikat berencana memberikan fasilitas kuota tarif kepada Indonesia, Bangladesh, Kamboja, dan Malaysia. Skema itu memungkinkan volume tertentu tekstil dan pakaian jadi masuk tanpa tarif Section 301 apabila dikaitkan dengan penggunaan kapas atau bahan tekstil asal Amerika.

Namun, fasilitas tersebut belum berlaku ketika tarif mulai dipungut. Selama kuota tarif belum dibentuk, produk tekstil dan pakaian jadi yang kelak tercakup dalam fasilitas tetap dikenai pungutan tambahan 10 persen.

Gedung Putih menyatakan mekanisme itu ditargetkan dapat dibentuk paling lambat 1 September 2026. Besaran kuota, produk yang memenuhi syarat, dan ketentuan kandungan bahan baku Amerika belum diumumkan.

Tambahan tarif berpotensi menaikkan biaya ekspor tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, karet, dan produk manufaktur Indonesia. Besarnya dampak akan bergantung pada tarif normal setiap produk serta daftar akhir pengecualian.

“Tarif 10 persen pada seluruh barang Indonesia, dengan pengecualian untuk produk tertentu dan kuota tarif, dinilai tepat dan layak untuk menghapus praktik yang menjadi sasaran Section 301,” demikian tertulis dalam memorandum Presiden Amerika Serikat Donald Trump.***