Politik

Tirai Gelap Jombang: Mengungkap Celah Prosedural dan Manuver Pemilihan dalam Muktamar ke-35 NU

Tirai Gelap Jombang: Mengungkap Celah Prosedural dan Manuver Pemilihan dalam Muktamar ke-35 NU
Ilustrasi dinamika sidang pleno Muktamar ke-35 NU. - Istimewa

​Sidang Tata Tertib diselenggarakan tanpa akses pemantauan yang memunculkan spekulasi. Penerimaan laporan pertanggungjawaban secara perwakilan turut menyisakan celah transparansi yang patut disorot.

​Sidang Tata Tertib (Tatib) Komisi Organisasi pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) diselenggarakan tanpa keterbukaan publik pada Jumat (28/8/2026). Fakta ini menyoroti kejanggalan di tengah forum krusial yang menentukan masa depan kepemimpinan organisasi.

​Membongkar Akses Tertutup

​Alat pengeras suara dan layar monitor tidak dipasang untuk menyiarkan jalannya pembahasan bagi nahdliyin di luar gedung persidangan. Akses menuju lokasi acara di Pondok Pesantren Bahrul Ulum dipertahankan secara ketat oleh pihak keamanan.

​Situasi ini membatasi pergerakan warga yang mendekati area persidangan. Sejumlah pengurus cabang dari berbagai daerah mempertanyakan keganjilan prosedural ini secara langsung.

​Keterbukaan dinilai memegang peranan penting saat menyusun mekanisme pemilihan pimpinan NU. "Ini sengaja disiapkan demikian agar sidang Tatib tidak dipantau oleh pengurus lain." Pernyataan ini disuarakan oleh seorang utusan asal Riau yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Pembatasan akses menumbuhkan spekulasi yang belum dijawab secara utuh oleh panitia. Para peserta luar hanya mengandalkan informasi yang diedarkan oleh pihak eksternal.

​Menelusuri Spekulasi AHWA

​Di balik pintu yang ditutup rapat, isu mengenai pengkondisian susunan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) disorot secara tajam. Sejumlah pengurus daerah menelusuri indikasi bahwa komposisi ulama penentu Rais Aam telah diarahkan.

​Nama KH Miftakhul Akhyar didorong untuk memasuki jajaran dewan AHWA tersebut. Sebaliknya, figur sepuh seperti KH Nurul Huda Jazuli dan KH Anwar Mansur dikhawatirkan tidak diberikan ruang yang seimbang.

​Namun, tuduhan ini belum dibenarkan melalui pernyataan resmi kepanitiaan. Publik masih menunggu klarifikasi yang menjelaskan motif di balik absennya fasilitas pemantauan tersebut.

​Mengulang Pola Sistemik

​Mekanisme penutupan akses ini membangkitkan ingatan pada Muktamar ke-33 yang juga diselenggarakan di Jombang. Pada periode masa lalu tersebut, pembentukan AHWA memicu perdebatan keras yang mempertanyakan derajat transparansi musyawarah.

​Seorang pengurus daerah mengecam pola musyawarah yang diterapkan saat ini. "Ini mengkhianati cara berdemokrasi NU yang ditanamkan oleh para Mu'assis NU dan KH Abdurrahman Wahid." Kritik tajam ini dilontarkan menyikapi minimnya transparansi.

​Menyoroti Keputusan Kilat Pleno

​Sidang Pleno I yang dipimpin Prof Mohammad Nuh mengesahkan jadwal dan aturan main persidangan secara cepat. Aturan ini menegaskan bahwa penjaringan calon Ketua Umum PBNU dihindarkan dari sistem pendaftaran terbuka.

​Nama kandidat dimunculkan secara langsung berdasarkan aspirasi muktamirin di arena sidang. Syarat kuorum dikunci pada tingkat kehadiran dua pertiga dari total pengurus yang disahkan.

​KH Muhammad Muzamil, Katib PWNU Jawa Tengah, mengingatkan pentingnya menjaga pijakan konstitusional. Aturan AD/ART hasil Muktamar ke-34 dijadikan dasar hukum yang mengikat seluruh tahapan pemilihan.

​Mempertanyakan Aklamasi Laporan Pertanggungjawaban

​Sidang Pleno II merampungkan agenda pembacaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PBNU masa khidmah 2021-2026. Penarikan kesimpulan dibatasi dengan mendengarkan sampel 11 perwakilan pengurus wilayah ditambah PCINU Jepang.

​Prof Nuh menyimpulkan bahwa seluruh perwakilan menyuarakan penerimaan terhadap dokumen LPJ tersebut. Keputusan diambil setelah mencatat ketiadaan penolakan dari kelompok sampel yang dipilih.

​Forum tidak menyisihkan ruang tambahan bagi pengurus cabang yang merencanakan penolakan. Mekanisme perwakilan ini diklaim memangkas waktu pelaksanaan sidang yang memakan durasi panjang.

​Manuver Terbuka Kubu Lirboyo

​Di tengah sidang yang dipercepat, poros Pondok Pesantren Lirboyo memanaskan bursa kepemimpinan. KH Athoillah Sholahuddin Anwar menggalang dukungan secara terang-terangan melalui jejaring media sosial.

​Upaya ini mendorong pemasangan KH Abdullah Kafabihi Mahrus sebagai Rais Aam dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum. Poros kiai sepuh diinstruksikan untuk memperjuangkan paket kepemimpinan ini secara maksimal.

​Rangkaian sidang komisi dipindahkan ke sesi malam yang membutuhkan pengawasan ekstra dari seluruh pihak. Jika persetujuan mutlak diarahkan sejak awal melalui sampel perwakilan, lantas nilai musyawarah mana yang sebenarnya dipertahankan dalam forum tertinggi ini? ***