PKB meminta PPN pembalut dikaji ulang. DJP menyebutnya bagian dari pajak konsumsi.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas pembalut kembali dipersoalkan karena produk tersebut merupakan kebutuhan rutin perempuan yang mengalami menstruasi.
Wakil Ketua Harian DPP PKB Nadya Alfi Roihana meminta pemerintah mengkaji ulang beban pajak efektif 11 persen atas produk tersebut.
Menurut Nadya, tambahan penerimaan negara sebaiknya dioptimalkan dari kelompok dengan kemampuan ekonomi lebih besar, termasuk konglomerat dan aktivitas usaha berskala besar.
“Prinsip keadilan pajak harus jelas: mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar harus berkontribusi lebih besar,” katanya dalam keterangan yang diberitakan pada 1 November 2026.
Pernyataan itu merupakan kritik terhadap prioritas kebijakan pajak. Kritik tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan pemerintah mengabaikan pemungutan pajak dari kelompok kaya.
Pada Minggu, 1 November, Menteri PPPA Arifah Fauzi juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan dasar perempuan dalam kebijakan lintas sektor.
Menurutnya, produk sanitasi menstruasi berkaitan dengan pemenuhan hak kesehatan reproduksi, terutama bagi perempuan dari kelompok ekonomi rentan.
Mengapa pembalut dikenai PPN?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pembalut termasuk Barang Kena Pajak.
Pengenaan PPN berlaku sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan. Pembalut belum masuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan.
“Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” kata Inge kepada wartawan.
DJP menegaskan pungutan itu merupakan bagian dari sistem pajak konsumsi barang, bukan pajak yang secara khusus dikenakan atas menstruasi atau kepada perempuan.
Untuk barang nonmewah, mekanisme penghitungan mengacu pada PMK Nomor 131 Tahun 2024. Tarif 12 persen dikalikan dengan dasar pengenaan sebesar 11/12 harga jual.
Hasilnya adalah beban efektif 11 persen dari harga sebelum pajak, sebagaimana dijelaskan dalam publikasi DJP.
Sebagai ilustrasi, pembalut dengan harga sebelum pajak Rp20.000 dikenai PPN Rp2.200. Jika pajak ditambahkan seluruhnya, harga akhirnya menjadi Rp22.200.
Ilustrasi itu tidak berarti setiap label harga di toko belum termasuk pajak. Konsumen perlu memperhatikan apakah harga yang dicantumkan sudah mencakup PPN.
Penjelasan DJP juga menunjukkan bahwa polemik ini menyangkut perlakuan pajak yang berlaku, bukan pengumuman pungutan baru khusus pembalut.
Mengapa kebijakan ini diperdebatkan?
Perdebatan muncul karena pembalut merupakan kebutuhan biologis yang berulang. Bagi pengkritik kebijakan, kesamaan tarif belum tentu menghasilkan beban ekonomi yang setara.
Nadya meminta pemerintah mempertimbangkan pengecualian, insentif, atau tarif serendah mungkin agar produk menstruasi tetap terjangkau.
Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat sebelumnya juga mendorong penghapusan PPN pembalut dengan mempertimbangkan keadilan fiskal.
Ia menilai pemerintah perlu menghitung manfaat sosial dari akses produk menstruasi, selain penerimaan pajak yang diperoleh.
Namun, besarnya dampak PPN terhadap pengeluaran perempuan berpendapatan rendah perlu diukur melalui data harga, frekuensi pembelian, dan kondisi rumah tangga.
Istilah period tax lazim digunakan untuk menyebut pajak atas produk menstruasi. Istilah itu tidak berarti terdapat jenis pajak tersendiri atas proses biologis menstruasi.
Dalam penjelasannya pada akhir Oktober, Inge menyebut belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk membebaskan pembalut dari PPN.
Desakan evaluasi belum merupakan keputusan perubahan tarif. Tindak lanjutnya memerlukan kajian serta aturan yang menetapkan perlakuan perpajakan produk tersebut. ***