Eksplanasi

Kaleidoskop Pendidikan Gibran: Dari Putusan MK hingga Kasasi MA

Kaleidoskop Pendidikan Gibran: Dari Putusan MK hingga Kasasi MA
Gibran siap buka dokumen pendidikan di PTUN, tapi penggugat pilih mundur di pengujung Oktober. (Ilustrasi)

MA mengabulkan kasasi atas surat penyetaraan pendidikan Gibran. Putusan itu menambah babak polemik Oktober, dari MK hingga PTUN.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan dalam sengketa surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Kabar putusan itu mengemuka pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Perkara Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut menyasar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, tertanggal 6 Agustus 2019.

Ringkasan amar yang diberitakan sejumlah media menyebut MA membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Gugatan itu meminta pembatalan surat penyetaraan. Namun, Subhan menyatakan belum menerima salinan lengkap putusan untuk mempelajari pertimbangan hukumnya.

Perkara ini berbeda dari gugatan PT Mercy Toga Kirana yang dimohonkan untuk dicabut sehari sebelumnya. Pembedaan tersebut penting untuk membaca pernyataan Gibran.

“Kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur.”

Gibran menyampaikannya kepada wartawan di Jakarta Barat, 30 Oktober. Pernyataan mengenai penggugat yang mundur itu merujuk perkara PT Mercy, bukan kasasi Subhan.

Awal Oktober: Pembuktian, Putusan MK, dan Aduan Etik

Pada 1 Oktober, MK melanjutkan pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Agenda mencakup keterangan ahli, saksi, dan pengesahan bukti tambahan.

Sehari kemudian, Kemendikdasmen serta atase pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikan Gibran.

Gogot Suharwoto, yang mewakili kementerian, menjelaskan bahwa penyetaraan menentukan padanan pendidikan asing dalam sistem nasional. Layanan itu bukan penerbitan ijazah baru.

Menurut kementerian, permohonan Gibran diajukan dan suratnya diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Berkasnya mencakup hasil belajar dari Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia.

Kementerian menyatakan pendidikan itu disetarakan dengan jenjang SMK, peminatan akuntansi dan keuangan.

Pada 6 Oktober, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”

Amar putusan tersebut mengakhiri perkara tanpa mengabulkan permintaan diskualifikasi Gibran.

Namun, pertimbangannya mencatat belum adanya bukti meyakinkan tentang dokumen kelulusan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tamat SMA atau sederajat.

MK membedakan certificate of attendance, atau sertifikat kehadiran, dari bukti kelulusan. Catatan itu bukan penetapan bahwa ijazah Gibran palsu.

Pada 7 Oktober, Gibran menyatakan menghormati proses hukum dan menjelaskan kelanjutan pendidikannya.

“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura.”

Hari yang sama, sembilan hakim konstitusi diadukan ke MKMK. Pada 19 Oktober, empat laporan lain dengan pokok serupa diperiksa bersamaan.

Pengadu mempersoalkan pemeriksaan substansi ketika kedudukan hukum pemohon dipermasalahkan. Pengaduan tersebut belum membuktikan pelanggaran etik hakim.

Akhir Oktober: Pencabutan Gugatan dan Putusan Kasasi

Pada 29 Oktober, perhatian beralih ke gugatan PT Mercy Toga Kirana di PTUN Jakarta. Perkara yang didaftarkan sejak Juli itu juga menyasar keputusan penyetaraan.

Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, meminta pencabutan. Ia menyatakan dokumen dasar penerbitan surat belum dihadirkan sebagaimana diperlukan.

Pihak kementerian dan tim hukum Gibran keberatan. Permohonan pencabutan karena itu perlu dibedakan dari keputusan hakim yang mengakhiri perkara.

Tim hukum Gibran menyampaikan versi berbeda: dokumen telah diperlihatkan kepada majelis dan diunggah ke sistem pengadilan elektronik.

Mereka menjelaskan perpindahan pendidikan dari UTS Insearch ke MDIS melalui transfer kredit, kemudian berlanjut ke University of Bradford.

Penjelasan tersebut merupakan posisi tim hukum. Catatan persidangan tetap diperlukan untuk memastikan dokumen yang diserahkan dan cara pemeriksaannya.

Sehari kemudian, kabar kasasi Subhan menambahkan perkembangan baru. Perkara itu sebelumnya diperiksa melalui Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dan 130/B/2026/PT.TUN.JKT.

MA mengabulkan gugatan yang sebelumnya kandas. Namun, salinan lengkap masih diperlukan untuk menjelaskan pertimbangan serta rincian pelaksanaannya.

Putusan sengketa administrasi tersebut perlu dibaca sesuai objeknya: surat penyetaraan pendidikan. Putusan itu tidak dengan sendirinya merupakan putusan pemberhentian wakil presiden.

Oktober pun ditutup dengan perkembangan hukum baru. Pertanyaan berikutnya ialah bagaimana putusan MA dilaksanakan dan bagaimana dasar surat negara itu dijelaskan kepada publik. ***

 

Grafis Linimasa Ijazah Gibran.webp (121 KB)