Politik

PKB Kaji Angket Gibran, DPR Menanti Dukungan Lintas Fraksi

PKB Kaji Angket Gibran, DPR Menanti Dukungan Lintas Fraksi
Mengkaji opsi hak angket usai putusan MA, fraksi DPR mulai berhitung di tengah syarat dukungan yang berliku. (Ilustrasi)

Kajian angket PKB menambah tekanan soal suket Gibran. Salinan putusan dan dukungan lintas fraksi menentukan langkah DPR berikutnya.

FORENSIK NARASI — PKB membuka opsi hak angket untuk menelusuri penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Langkah itu masih berupa kajian, belum menjadi keputusan DPR.

Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan partainya mempertimbangkan angket setelah putusan Mahkamah Agung mengenai surat tersebut.

“Pasca-putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,” kata Khozin pada Senin, 2 November 2026, dikutip Detik.

Menurut Khozin, hak angket akan menelusuri pertanggungjawaban pemerintah atas penerbitan surat yang menjadi dasar pencalonan Gibran.

Ia juga menyebut interpelasi dan hak menyatakan pendapat sebagai pilihan DPR. Ketiganya, menurut dia, dapat ditempuh secara terpisah atau berurutan.

Pernyataan PKB muncul setelah MA mengabulkan kasasi Subhan Palal pada Jumat, 30 Oktober. Menurut Antara, MA membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan terhadap Kemendikdasmen.

Namun, penjelasan lengkap pertimbangan majelis belum disampaikan. MA membatalkan konferensi pers yang semula dijadwalkan Senin pukul 11.00 WIB.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala mengatakan bagian humas belum menerima salinan putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026.

“Sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini,” kata Andi dalam keterangan tertulis, seperti diberitakan Metro TV.

Penundaan itu membuat perdebatan politik berkembang ketika penjelasan lengkap alasan hukum putusan masih ditunggu.

Dari Kajian Menuju Usulan

Laporan Forensik Narasi pada 1 November mencatat fraksi-fraksi mulai bersikap, tetapi hingga Minggu pagi belum ada usulan resmi.

Pernyataan terbaru PKB memperjelas pilihan yang sedang dipertimbangkan. Namun, pemberitaan yang ditelusuri hingga Senin malam belum menunjukkan naskah usulan beserta daftar pengusulnya.

Fraksi lain juga belum menunjukkan langkah seragam. Menurut CNN Indonesia, Gerindra meminta penjelasan Kemendikdasmen dan KPU, sedangkan Golkar menunggu salinan lengkap untuk mendalami putusan.

Di pihak Gibran, kuasa hukum Muhammad Rullyandi berpendapat putusan MA tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden.

Menurut laporan Sumut Pos, Rullyandi mendasarkan pandangannya pada berakhirnya tahapan Pilpres 2024. Itu merupakan posisi pembelaan mengenai konsekuensi putusan terhadap jabatan Gibran.

Perbedaan sikap tersebut membuat penggalangan dukungan menjadi penentu. Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan JDIH DPR, angket diusulkan sedikitnya 25 anggota dari lebih dari satu fraksi.

Pengusul harus menyertakan dokumen berisi materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang hendak diselidiki, berikut alasannya.

Usulan kemudian memerlukan persetujuan paripurna yang dihadiri lebih dari separuh anggota DPR. Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari separuh anggota yang hadir.

Dengan demikian, kesediaan membahas angket baru menjadi langkah awal. Pengusul masih harus menyepakati objek penyelidikan dan menghimpun suara untuk meloloskannya.

Langkah yang Mungkin Menyusul

Berdasarkan perkembangan itu, komunikasi lintas fraksi dan permintaan penjelasan lebih mungkin mendominasi periode 3–10 November dibanding keputusan angket di paripurna.

Perkiraan ini bertumpu pada dua keadaan: salinan lengkap masih ditunggu sejumlah pihak, sementara dokumen usulan dan dukungan pengusul belum terlihat dalam pemberitaan yang ditelusuri.

Keterbukaan salinan putusan dapat mempercepat pembahasan. Fraksi bisa memeriksa alasan majelis, menentukan objek pengawasan, lalu memutuskan apakah akan mengajukan angket.

Jika PKB dan fraksi lain mulai mengumumkan pengusul serta menyerahkan naskah kepada pimpinan DPR, peluang pembahasan resmi meningkat.

Sebaliknya, jika tidak ada dokumen dan nama pengusul, polemik berpeluang bertahan sebagai saling pernyataan meskipun tekanan publik terus berlangsung.

Angket sendiri tidak otomatis berujung pada pemberhentian wapres. Pasal 7B UUD 1945 mengatur proses tersendiri yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Permintaan DPR kepada MK membutuhkan dukungan sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir dalam paripurna berkuorum sedikitnya dua pertiga anggota DPR.

Karena itu, perkembangan yang patut diperiksa hingga 10 November adalah penyerahan usulan, dukungan lintas fraksi, dan langkah penjadwalan paripurna.

Tiga hal tersebut akan menunjukkan apakah kajian PKB mulai menjadi kerja pengawasan DPR atau tetap berhenti sebagai pilihan politik yang belum dijalankan.***