Ekonomi & Bisnis

Beras SPHP Berganti Karung: Dua Kasus, Jejak Berbeda

Beras SPHP Berganti Karung: Dua Kasus, Jejak Berbeda
Membongkar penyelewengan beras subsidi SPHP yang dikemas semula jadi beras biasa di Jakarta dan Pasuruan. (Ilustrasi)

Jakarta Timur menemukan sekitar 600 ton, Pasuruan mengungkap 20 ton. Jalur distribusi dan dasar hitung kerugiannya perlu dibuka.

Di dua tempat yang terpisah, beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) diduga keluar dari kemasan aslinya dan dijual sebagai beras biasa.

Temuan sekitar 600 ton diumumkan di Jakarta Timur. Di Pasuruan, Jawa Timur, polisi menetapkan empat tersangka dan menyebut sekitar 20 ton beras dalam perkara lain.

Kedua angka itu bukan satu rangkaian barang bukti. Belum ada keterangan resmi yang menghubungkan para pelaku atau jalur distribusi kedua perkara.

Yang sama adalah pertanyaan di titik awal: bagaimana beras yang ditugaskan untuk menekan harga dapat berpindah tangan dan kehilangan identitas programnya?

Dari Gudang Malang ke Karung Polos

Perkara Pasuruan bermula dari laporan warga tentang bongkar muat mencurigakan di Desa Pagak, Kecamatan Beji. Polisi menggerebek lokasi pada Kamis malam, 29 Oktober 2026.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan penyelidikan awal menelusuri sekitar 20 ton beras SPHP dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang, ke tempat pengemasan ulang di Beji.

“Setelah kami selidiki, ternyata benar ada dugaan pengemasan ulang beras SPHP,” kata Irawan dalam keterangan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Menurut Bapanas, beras dari kemasan 5 kilogram dipindahkan ke karung polos 50 kilogram dan diduga dijual kembali seharga Rp14.000–Rp15.000 per kilogram.

Polisi menyita 1.900 sak beras SPHP, 14 sak dalam karung polos, kendaraan, mesin jahit karung, dan kemasan bekas. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rilis Polda Jawa Timur memuat angka lain yang patut diklarifikasi: harga pembelian dari Malang tertulis Rp1.750 per kilogram.

Angka itu terpaut jauh dari harga jual kepada tersangka lain yang dalam rilis sama tertulis Rp12.200 per kilogram. Bapanas, sementara itu, menyebut kisaran harga penjualan akhir Rp14.000–Rp15.000.

Perbedaan itu belum cukup untuk menyimpulkan kekeliruan atau keuntungan pelaku. Polisi perlu memastikan apakah Rp1.750 benar harga beli, nilai komponen tertentu, atau salah tulis dalam rilis.

Jakarta Timur dan Hitungan Subsidi

Di Matraman dan Cipinang, Bapanas menyebut temuan beras SPHP yang diduga dikemas ulang mencapai sekitar 600 ton. Status penyidikan dan inventaris finalnya perlu dipastikan kepada polisi.

Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengatakan, “Temuan saat ini sekarang 600 ton, tapi (mungkin juga bisa) ini ribuan ton,” dalam siaran pers lembaganya.

Frasa “mungkin” penting. Ribuan ton adalah kemungkinan yang disampaikan pejabat, bukan volume yang telah dibuktikan dalam temuan tersebut.

Bapanas memperkirakan subsidi yang gagal sampai ke sasaran pada volume 600 ton sekitar Rp3,3 miliar. Dasarnya adalah subsidi sekitar Rp5.510 per kilogram dikalikan 600.000 kilogram.

Itu perhitungan potensi subsidi pada volume yang disebut Bapanas, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan melalui audit akhir atau putusan pengadilan.

Sebelumnya, Forensik Narasi menyoroti fasilitas pembelian SPHP tanpa batas bagi Kopdes, sementara pengecer pasar dibatasi dua ton.

Dua pengungkapan ini menunjukkan titik rawan yang serupa, tetapi belum membuktikan satu jaringan.

Daftar pembeli resmi, dokumen pengeluaran gudang, dan tujuan akhir pengiriman akan menentukan seberapa jauh jejaknya.

Karungnya telah dibuka. Jejak administrasi sebelum karung itu berpindah tangan masih menunggu dibuka. ***