Politik

Wantimpres Sebut Wapres Gibran Tak Sah, KPU Tegaskan Pemilu Selesai

Wantimpres Sebut Wapres Gibran Tak Sah, KPU Tegaskan Pemilu Selesai
Polemik suket pendidikan Gibran memicu perdebatan tentang kedudukan wapres, sementara salinan putusan MA masih ditunggu. (Ilustrasi)

Wantimpres menilai status Gibran tak sah, Gerindra memisahkan perkara, KPU menyebut pemilu selesai, dan MA belum menerima salinan putusan.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Margarito Kamis menyatakan kedudukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat penyetaraan ijazahnya.

Margarito, pakar hukum tata negara, menilai putusan batal demi hukum membuat dokumen itu dianggap tidak pernah ada. “Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik,” katanya, Minggu, 1 November 2026.

Pernyataan itu berbenturan dengan sikap Gerindra. Juru bicara Gerindra Sugiat Santoso, Senin, 2 November 2026, menyebut sengketa suket dan jabatan wapres sebagai dua perkara terpisah.

Menurut Sugiat, kedudukan wapres memiliki jalur konstitusional sendiri. Ia meminta kementerian terkait menjelaskan tindak lanjut putusan secara terbuka.

Di tengah perdebatan itu, MA belum bisa menjelaskan putusannya. Konferensi pers yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB hari ini dibatalkan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala beralasan salinan putusan belum diterima. “Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan,” katanya.

Pembatalan berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut. Hingga berita ini ditulis, MA belum mengumumkan jadwal pengganti.

KPU: Tahapan Pemilu Sudah Berakhir

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan seluruh tahapan Pemilu 2024 telah berakhir pada Ahad, 1 November 2026, saat pelantikan presiden dan wakil presiden.

Idham menyebut dasarnya Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. “Semua tahapan penyelenggaraan Pilpres berjalan lancar,” ujarnya.

Pernyataan itu menanggapi desakan Mahfud MD. Mantan Menko Polhukam tersebut, Sabtu, 31 Oktober 2026, menyebut pembuatan suket dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU harus diproses pidana.

Mahfud juga meminta KPU dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah diperiksa agar perkara tidak berhenti di peradilan tata usaha negara.

Putusan yang Menunggu Salinan

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi Subhan Palal dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Majelis mengadili sendiri dan mengabulkan seluruh gugatan.

Gugatan itu menyoal Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Tergugatnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan Gibran.

Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyebut mempertahankan jabatan dalam situasi ini sebagai pelanggaran moral dan etika kenegaraan.

Dari kubu Gibran, Dewan Pembina Gibranisti Ade Darmawan menyatakan semua syarat dari kementerian telah dipenuhi. Menurutnya, persoalan administrasi suket bukan tanggung jawab pribadi Gibran.

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut karena vonis MA dijatuhkan kurang dari sebulan setelah MK menangani polemik serupa. Golkar memilih menunggu salinan lengkap putusan.

“Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara,” kata Doli. ***