Politik

Polemik Pasal Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Usulan Hak Angket Masuk ke PKB

Polemik Pasal Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Usulan Hak Angket Masuk ke PKB
Polemik syarat pendidikan Gibran memasuki penjajakan hak angket, sementara perbedaan keterangan tentang pembahasan aturan KPU belum terjawab.

Aliansi sipil meminta PKB menginisiasi hak angket. Doli dan Hasyim masih berbeda keterangan tentang pembahasan pasal pengecualian bukti kelulusan SMA.

Dugaan penyisipan ketentuan syarat pendidikan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 memasuki tahap penjajakan dukungan politik. Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) menyerahkan surat kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa pada Selasa, 13 Oktober 2026, untuk mendorong penggunaan hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan surat tersebut akan dibahas dan dikaji. Pertemuan lanjutan dijadwalkan kemudian karena DPR sedang menjalani masa reses. Hingga Rabu pagi, 14 Oktober, penerimaan aspirasi tersebut belum disertai keputusan fraksi untuk mengajukan hak angket.

Apa yang dipersoalkan dalam aturan KPU?

Polemik berpusat pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ketentuan itu memberikan pengecualian bukti kelulusan pendidikan menengah bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat Ketua Komisi II DPR ketika aturan tersebut disusun, menyatakan ketentuan itu tidak tercantum dalam dokumen yang disampaikan kepada DPR.

Pada Senin, 12 Oktober, Doli mengatakan dirinya memiliki dokumen tertulis, bahan presentasi, dan rekaman rapat untuk mendukung keterangannya.

“Videonya juga lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada,” kata Doli, sebagaimana diberitakan detikcom. Namun, klaim tersebut masih perlu diuji melalui pencocokan dokumen dan rekaman pembahasan.

Bagaimana bantahan Hasyim Asy’ari?

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa pasal tersebut disisipkan untuk mengakomodasi pencalonan Gibran.

Hasyim menyatakan prosedur konsultasi telah dilakukan bersama DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Ia juga menekankan PKPU tersebut diundangkan pada 13 Oktober 2023, sebelum putusan MK tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden dibacakan pada 16 Oktober.

Menurut Hasyim, Gibran telah memperoleh surat penyetaraan pendidikan menengah dari kementerian pendidikan pada 6 Agustus 2019. Dokumen itu, katanya, pernah digunakan untuk pencalonan dalam Pilkada Surakarta 2020.

Perbedaan keterangan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai isi rancangan yang dikonsultasikan, perubahan setelah rapat, serta dasar penambahan ketentuan dalam naskah final.

Apakah sudah terbukti sebagai tindak pidana?

Mahfud MD mendorong pemeriksaan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kemunculan pasal tersebut. Ia juga menyebut kemungkinan penggunaan ketentuan pidana dan aturan tentang informasi elektronik.

Namun, pernyataan Mahfud merupakan pandangan hukum. Sumber yang ditelusuri belum menunjukkan adanya putusan pidana yang membuktikan penyisipan pasal secara melawan hukum.

Rujukan Pasal 263 juga perlu dibedakan. Pasal 263 dalam KUHP lama berkaitan dengan pemalsuan surat, sedangkan ketentuan baru yang dirujuk Mahfud mengatur penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan. Karena itu, nomor pasal tersebut tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan telah terjadi pemalsuan dokumen.

Gibran menanggapi penilaian CELIOS

Secara terpisah, Gibran pada Selasa, 13 Oktober, menanggapi laporan evaluasi CELIOS menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran.

Survei tersebut memberikan nilai 4,9 dari 10 kepada Gibran berdasarkan penilaian masyarakat umum dan 2,2 berdasarkan penilaian ahli. Penelitian melibatkan 1.142 responden masyarakat umum dan 129 responden ahli.

“Bagi saya, semua itu adalah bagian dari demokrasi sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah untuk terus memperbaiki diri,” kata Gibran.

Ia menyatakan kritik perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan kebijakan dan cara kerja pemerintah. Penilaian kinerja tersebut merupakan hasil survei, bukan bukti mengenai keabsahan dokumen pendidikan atau proses penyusunan PKPU.***