Koalisi masyarakat sipil mulai melobi fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggulirkan hak angket guna menyelidiki polemik keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Langkah politik tersebut diambil menyusul perdebatan publik terkait pertimbangan hukum dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Oktober 2026, yang menyoroti ketiadaan bukti dokumen kelulusan setara sekolah menengah atas.
Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis koalisi masyarakat sipil, Ubedilah Badrun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar dialog formal dengan pimpinan tiga partai politik di parlemen.
"Sejauh ini sudah tiga partai, pertama ke Golkar, kemudian ke PKS, kemudian ke PKB, menyusul insyaallah dengan Partai Demokrat," tutur Ubedilah dalam wawancara di kanal Forum Keadilan TV, dilihat Sabtu (17/10).
Menurut Ubedilah, ruang parlemen melalui mekanisme hak angket atau hak menyatakan pendapat menjadi jalur konstitusional yang tepat agar perdebatan tidak berkembang menjadi keresahan sosial tak terkendali.
Peluang Menguji Keabsahan Dokumen
Dalam pandangan Ubedilah, proses penyelidikan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai upaya pemakzulan, melainkan sarana pembuktian terbuka bagi sang wakil presiden.
"Proses hak angket dan seterusnya itu kan sebenarnya peluang untuk Saudara Gibran membersihkan namanya dengan cemerlang," kata Ubedilah sembari menambahkan bahwa DPR dapat memanggil langsung para pihak tanpa perwakilan kuasa hukum.
Ia menilai, jika dokumen asli dan penyetaraan pendidikan dapat ditunjukkan secara gamblang di hadapan anggota dewan, polemik berkepanjangan di tengah masyarakat akan seketika mereda.
Sebaliknya, Ubedilah menegaskan bahwa apabila bukti tersebut gagal dihadirkan, standar kepatutan etika publik menuntut pertanggungjawaban moral tertinggi.
"Pilihannya dua: kalau dia diikat oleh standar etik tertinggi etika kepublikan, dia sebetulnya mesti jujur. Kalau dia salah, diakui kesalahan itu lalu mundur dari jabatannya, atau mengikuti proses konstitusional," ujarnya.
Polemik ini kembali mencuat ke permukaan setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (06/10).
Meski MK memutuskan permohonan sengketa tersebut tidak dapat diterima karena tahapan pemilihan presiden telah usai dan pelantikan telah berjalan pada 20 Oktober 2024, pertimbangan persidangan mengenai dokumen certificate of attendance menyulut perdebatan di ranah politik.
Posisi Kunci Partai Gerindra
Ubedilah memandang kelancaran pengajuan hak pengawasan DPR sangat bergantung pada dinamika partai-partai pendukung pemerintah, khususnya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Sebagai kekuatan utama di parlemen, Ubedilah menilai keputusan politik berada di tangan figur sentral koalisi, yaitu Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Kalau kita cermati siapa yang paling berkuasa di republik ini di parlemen, itu partai Gerindra. Faktor kuncinya ada dua orang: ada di Prabowo dan ada di Dasco," ucap Ubedilah.
Di sisi lain, kubu Gibran sebelumnya berulang kali menegaskan bahwa tudingan perihal ijazah palsu atau ketidakabsahan syarat sekolah menengah atas tidak berdasar.
Dalam pernyataan tanggapannya kepada media, Gibran mempertanyakan logika pihak penuduh dengan menekankan bahwa seseorang tidak mungkin menyelesaikan pendidikan sarjana di luar negeri tanpa menuntaskan jenjang sekolah menengah. Pihak kuasa hukumnya juga menyatakan seluruh berkas pendaftaran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat pendaftaran Pilpres 2024.
Koalisi masyarakat sipil menyatakan akan terus melanjutkan safari politik ke sejumlah fraksi lain, termasuk Partai NasDem, sembari mengamati sikap resmi DPR dalam masa sidang mendatang.