Gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memanaskan ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Hakim didesak menguji bukti otentik di tengah ketiadaan preseden hukum tata negara yang mengatur pembatalan pejabat pasca-pelantikan.
Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024. Persidangan ini menyoroti syarat pendidikan pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menyoroti Dugaan Manipulasi Terstruktur
Pihak pemohon yang dimotori oleh Denny Indrayana menilai pencalonan tersebut memuat cacat administrasi. Mereka menuding instrumen hukum dimanipulasi untuk meloloskan sang kandidat.
Pemohon mengaitkan penerbitan Peraturan KPU (PKPU) sebagai tindakan yang dirancang secara Terencana, Sistematis, dan Terstruktur (TST). Keganjilan ini terus dipersoalkan untuk membongkar celah prosedural pendaftaran.
Mempertanyakan Bukti Otentik di Ruang Sidang
Di tengah panasnya persidangan, sang pejabat yang digugat tidak diwakili oleh kuasa hukum resmi. Posisi tersebut hanya diisi oleh jajaran relawan yang mengambil peran sebagai pihak terkait.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mukhtar, mendesak kubu terkait untuk menghentikan manuver melempar opini motif politik. Ia meminta pihak ini menyusun argumentasi dan membeberkan bukti hukum yang otentik.
Zainal menegaskan bahwa perkara ini tidak menyasar pemakzulan. Sengketa ini mempertanyakan syarat pemilihan, terutama membuktikan keabsahan ijazah tingkat menengah atas.
Membongkar Batasan Sengketa Proses dan Hasil
Tuntutan diskualifikasi ini dinilai menabrak batas antara sengketa proses dan sengketa hasil. Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD), Kaka Suminta, mengingatkan bahwa persoalan administratif diwajibkan diselesaikan sebelum tahapan pemilihan dilaksanakan.
Kaka mempertanyakan preseden yang kelak dihasilkan apabila MK mengabulkan gugatan tersebut. Jika ruang pengadilan dibuka kembali setelah hasil difinalisasi, gelombang gugatan serupa dimungkinkan merembet pada kontestasi lainnya.
Menelusuri Kekosongan Hukum Buntut Pembatalan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengakui sistem ketatanegaraan belum memiliki aturan detail mengenai pembatalan wakil presiden pasca-pelantikan. Yusril menyoroti kebiasaan MK yang kerap melampaui kewenangan dengan menetapkan norma baru.
Zainal menyetujui bahwa ketiadaan rujukan kasus serupa menjadikan posisi MK sangat krusial. Penyelesaian melalui jalur konstitusional ini dinilai sebagai cara elegan untuk mengakhiri polemik agar tidak dibiarkan menjadi bola liar di ruang publik.
Membandingkan Preseden Historis Pelanggaran Etik
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, membedakan keabsahan hukum dari moralitas proses. Mahfud menegaskan bahwa hasil pemilihan disahkan melalui putusan pengadilan yang mengikat.
Namun, Mahfud menyoroti cacat moral konstitusi buntut pemberhentian Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Untuk menguji pola sistemik, ia mengangkat kasus delapan belas sengketa pemilihan kepala daerah di masa lalu.
Mempertahankan Kepastian di Tengah Keganjilan
Dalam sejarah kelam tersebut, putusan yang diketuk oleh hakim yang menerima suap tetap dipertahankan dan tidak dibatalkan. Konsep kepastian hukum memaksa negara untuk menelan hasil peradilan demi mencegah ketidakpastian yang berlarut-larut.
Saat ini, publik menanti Mahkamah Konstitusi membongkar seluruh bukti. Karena informasi resmi mengenai keabsahan dokumen masih ditunggu, masyarakat tidak disarankan untuk menyimpulkan dugaan secara sepihak.
Kepastian ketatanegaraan sedang diuji dalam persidangan ini. Apabila pengadilan memutuskan status quo demi stabilitas politik, mampukah legitimasi moral dipulihkan hanya dengan mengandalkan ketukan palu hakim? ***