Pelantikan Said Iqbal bertepatan persis dengan kabar Indonesia lolos dari hukuman tarif AS. Kebetulan, atau kalkulasi? Ada benang merah yang perlu dibaca lebih dalam.
Pelantikan Said Iqbal bertepatan persis dengan kabar Indonesia lolos dari hukuman tarif AS. Kebetulan, atau kalkulasi? Ada benang merah yang perlu dibaca lebih dalam.
Senin, 8 Juni 2026. Presiden Prabowo Subianto melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaan di Istana Kepresidenan berdasarkan Keppres Nomor 58/P Tahun 2026. Di hari yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kabar lain: Indonesia tidak dikenai tindakan perdagangan tambahan dalam investigasi Section 301 yang dilakukan Amerika Serikat soal penanganan barang hasil kerja paksa.
Dua berita. Satu hari. Dan satu benang merah yang tidak boleh diabaikan.
Bukan Kebetulan Kalender
Dalam tata kelola geopolitik-ekonomi, tidak banyak peristiwa yang benar-benar kebetulan.
Investigasi Section 301 yang dijalankan United States Trade Representative (USTR) adalah mekanisme tekanan dagang AS terhadap negara-negara yang dianggap tidak memenuhi standar perlindungan tenaga kerja — termasuk dugaan penggunaan kerja paksa dalam rantai pasokan ekspor. Negara yang dinyatakan tidak patuh bisa dikenai tarif tambahan, bahkan pelarangan impor.
Indonesia berhasil lolos. Lebih dari itu, Indonesia masuk dalam kelompok eksklusif yang disebut Good Group: enam negara dari 60 yang mendapat pertimbangan khusus, bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Mengapa Indonesia bisa ada di sana?
Tiket Masuk Good Group
Tidak ada yang gratis dalam diplomasi dagang.
Sebelum pengumuman itu, pemerintah telah menyiapkan beberapa fondasi. Indonesia sudah punya Perjanjian Perdagangan Timbal-balik (ART) dengan AS. Kementerian Perdagangan juga menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang secara eksplisit melarang impor produk dari rantai pasokan kerja paksa.
Regulasi di atas kertas. Penting, tapi belum cukup untuk meyakinkan Washington.
Yang dibutuhkan AS bukan hanya dokumen. USTR menilai apakah sebuah negara sungguh-sungguh memiliki tata kelola ketenagakerjaan yang memihak pekerja. Bukan sekadar peraturan yang menguntungkan modal. Dan di sinilah pelantikan Said Iqbal tiba-tiba membaca lebih dari sekadar isu domestik.
Said Iqbal sebagai Argumen Struktural
Menempatkan tokoh buruh paling vokal di Indonesia — pemimpin Partai Buruh dan eks presiden KSPI — langsung di bawah presiden, setingkat menteri, bukan gestur simbolik biasa.
Said Iqbal sendiri menegaskan alasan kehadirannya: pemberi masukan dari perspektif pemilik modal sudah berderet di lingkar dalam kepresidenan — Luhut, Airlangga, Bahlil, Rosan. Namun suara kelas pekerja tidak punya saluran langsung ke meja pengambilan keputusan tertinggi.
Pernyataan itu, di permukaan, terdengar seperti kritik internal. Tapi dalam logika negosiasi dengan Washington, pernyataan itu adalah argumen: Indonesia memberi pekerja akses struktural ke kekuasaan eksekutif. Bukan sekadar lobi, bukan sekadar regulasi — melainkan representasi yang dapat diverifikasi.
Dalam bahasa diplomasi dagang, itulah yang disebut good faith.
Agenda yang Berbicara Sendiri
Said Iqbal tidak hadir dengan tangan kosong. Ia membawa dua agenda prioritas: pembatasan atau penghapusan sistem alih daya (outsourcing) dan terwujudnya upah yang layak demi mendongkrak daya beli pekerja.
Kedua agenda itu bukan kebetulan berkaitan langsung dengan parameter forced labor versi USTR. Standar ILO yang menjadi acuan AS mencakup dua hal spesifik: kerja kontrak tanpa perlindungan memadai — persis model outsourcing yang selama ini dikritik — dan upah di bawah standar hidup layak.
Artinya, setiap langkah reformasi yang akan didorong Said Iqbal dari dalam pemerintahan berpotensi menjadi bahan negosiasi konkret sebelum tenggat putaran pengecualian tarif berikutnya, 24 Juli 2026.
Membaca Sinyal yang Tidak Diucapkan
Pengangkatan Said Iqbal bisa dibaca dari dua sisi sekaligus, dan keduanya tidak saling menafikan.
Dari sisi gerakan buruh, ini adalah hasil tekanan panjang sejak May Day 2025 — tuntutan yang akhirnya mendapat respons struktural, bukan sekadar janji verbal.
Dari sisi geopolitik-ekonomi, ini adalah kalkulasi. Pemerintah Prabowo sedang membangun arsitektur kredibilitas ketenagakerjaan yang dapat dibaca Washington: bahwa Indonesia bukan sekadar negara yang menerbitkan regulasi anti-kerja-paksa, tetapi negara yang memberi suara pekerja jalur langsung ke eksekutif tertinggi.
Dalam logika Section 301, perbedaan itulah yang memisahkan Indonesia dari 54 negara lain yang dikenai tarif 12,5 persen.
Yang Dipertaruhkan di Balik Pelantikan
Pertanyaan sesungguhnya bukan apakah Said Iqbal cukup vokal atau cukup berani. Pertanyaannya adalah: seberapa jauh ruang maneuver yang benar-benar diberikan kepadanya?
Jika agenda outsourcing dan upah layak hanya menjadi dekorasi komitmen untuk konsumsi Washington — tanpa implementasi nyata — maka ini bukan kemenangan gerakan buruh. Ini adalah instrumentalisasi gerakan buruh untuk kepentingan negosiasi tarif.
Sebaliknya, jika Said Iqbal benar-benar mendapat akses dan pengaruh untuk mendorong reformasi struktural, maka Indonesia sedang melakukan sesuatu yang jarang terjadi: menggunakan tekanan eksternal sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan dari dalam.
Publik perlu mencatat agenda, bukan sekadar pelantikan. Karena dalam politik, yang paling mudah dilihat sering bukan yang paling penting untuk dipahami.***
