Ekonomi & Bisnis

AS Aktivasi Senjata Dagang Tua untuk Bidik Puluhan Negara

AS Aktivasi Senjata Dagang Tua untuk Bidik Puluhan Negara

Nama Section 301 mendadak ramai disebut pekan ini. Di baliknya, ada instrumen hukum berusia setengah abad yang kini diarahkan ke 60 negara sekaligus — termasuk Indonesia.

Senjata itu sudah ada sejak 1974. Selama dua dekade, ia nyaris tertidur — tersimpan rapi di laci birokrasi Washington sambil dunia beralih ke mekanisme sengketa multilateral WTO. Namun di era Trump kedua, Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974 kembali dikeluarkan dari laci itu, kali ini dengan jangkauan yang jauh lebih luas.

Ketentuan yang Pernah Mengubah Peta Dagang Dunia

Pasal 301 memberi kewenangan kepada Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) untuk menyelidiki — lalu membalas — praktik perdagangan negara lain yang dinilai tidak adil. Ketentuan ini bukan undang-undang tersendiri, melainkan bagian dari Trade Act of 1974, salah satu pilar kebijakan perdagangan luar negeri AS yang dirancang di era Perang Dingin.

Setelah WTO berdiri pada 1995, Pasal 301 nyaris tidak terpakai. Sengketa dagang diselesaikan lewat jalur multilateral — lebih tertib, lebih dapat diprediksi, lebih tidak provokatif. Tapi "tertib" rupanya bukan prioritas utama pemerintahan Trump pertama. Pada 2017, USTR menyelidiki kebijakan China soal hak kekayaan intelektual dan alih teknologi paksa. Setahun kemudian, AS mengenakan tarif 7,5–25 persen terhadap impor China senilai sekitar USD 370 miliar — kurang lebih 75 persen dari total impor AS dari China.

Preseden itu kini diulang, dengan skala yang lebih ambisius.

Setelah Mahkamah Agung Menghentikan IEEPA

Untuk memahami mengapa Pasal 301 kembali diaktifkan pada 2026, perlu dirunut peristiwa 20 Februari tahun itu. Mahkamah Agung AS menjatuhkan putusan dengan suara 6 berbanding 3: tarif besar-besaran yang diterapkan Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) dinyatakan melampaui kewenangan presiden. Pengadilan menyatakan presiden melampaui kewenangannya. Trump lalu berpindah ke basis hukum lain — salah satunya Pasal 301 — untuk menghidupkan kembali kebijakan tarifnya.

Hasilnya: dua investigasi baru diluncurkan pada 2026. Satu menyasar kelebihan kapasitas industri, satu lagi mengincar praktik kerja paksa. Keduanya menyasar 59 negara dan Uni Eropa — total 60 subjek investigasi. Indonesia ada di antara mereka.

Mengapa Indonesia, dan Berapa Tarif yang Diusulkan?

Hasil awal investigasi forced labor dirilis USTR pada 2 Juni 2026. AS mengusulkan dua tingkat tarif: 12,5 persen untuk negara yang dianggap belum memadai dalam penanganan kerja paksa, dan 10 persen untuk negara yang dinilai sudah memiliki kerangka hukum yang relevan.

Indonesia masuk kelompok yang lebih ringan. Sebagai salah satu dari 14 negara yang diusulkan dikenai tarif 10 persen, Indonesia dinilai sudah punya regulasi terkait kerja paksa dan telah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS — dua faktor yang memberi sedikit bantalan negosiasi.

Tarif baru ini dirancang berlaku setelah 24 Juli 2026, menggantikan tarif global sementara berbasis Pasal 122 yang sedang berjalan sebesar 10 persen.

Yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Angka

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan angka tarif masih bisa berubah. Indonesia tengah mengajukan sekitar 18 komoditas untuk dikecualikan — mencakup produk perkebunan hingga suku cadang manufaktur. Lobi masih berjalan.

Tapi ada hal yang perlu dipahami di luar dinamika negosiasi: tarif Pasal 301 ini bukan sanksi atas barang murah atau praktik dumping. Ini adalah hukuman dagang berbasis penilaian AS atas kondisi ketenagakerjaan di negara pengekspor. Garmen, alas kaki, komponen elektronik — semua bisa kena imbas langsung jika pengecualian tidak berhasil diamankan sebelum tenggat Juli.

Pasal yang lahir di era Nixon itu kini menentukan nasib ekspor dari Tangerang, Surabaya, hingga Batam.***

 

Daftar Rujukan
  1. USTR, USTR Initiates 60 Section 301 Investigations Relating to Failures to Take Action on Forced Labor (12 Maret 2026) — https://ustr.gov/about/policy-offices/press-office/press-releases/2026/march/ustr-initiates-60-section-301-investigations-relating-failures-take-action-forced-labor 
  2. USTR, USTR Makes Findings and Proposes Action in 60 Section 301 Investigations (2 Juni 2026) — https://ustr.gov/about/policy-offices/press-office/press-releases/2026/june/ustr-makes-findings-and-proposes-action-60-section-301-investigations-relating-failures-take-action 
  3. USTR, Section 301 — Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Laborhttps://ustr.gov/trade-topics/enforcement/section-301-investigations/section-301-failure-impose-and-effectively-enforce-prohibition-importation-goods-produced-forced 
  4. Congressional Research Service, Section 301 of the Trade Act of 1974 (diperbarui Maret 2026) — https://www.congress.gov/crs-product/IF11346 
  5. Congressional Research Service, Section 301 and China: The U.S.-China Phase One Trade Dealhttps://www.congress.gov/crs-product/IF12125 
  6. Ropes & Gray, Supreme Court Strikes Down IEEPA Tariffs (23 Februari 2026) — https://www.ropesgray.com/en/insights/alerts/2026/02/supreme-court-strikes-down-ieepa-tariffs-key-takeaways-and-implications-for-importers 
  7. White & Case, USTR Proposes Tariffs of 10% to 12.5% in 60 Section 301 Forced Labor Investigationshttps://www.whitecase.com/insight-alert/ustr-proposes-10-125-tariffs-section-301-investigations-regulation-imports-produced 
  8. Kemenko Perekonomian RI, Pertemuan Menko Airlangga–USTR: Indonesia Peroleh Fasilitas Pengecualian Tarif Section 301 (5 Juni 2026) — https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/6965/pertemuan-menko-airlangga-ustr-indonesia-peroleh-fasilitas-pengecualian-tarif-section-301-berkat-komitmen-penegakan-ketenagakerjaan 
  9. Antara News, RI Siapkan Respons Usai AS Usulkan Tarif Tambahan 10 Persen (4 Juni 2026) — https://www.antaranews.com/berita/5593588/ri-siapkan-respons-usai-as-usulkan-tarif-tambahan-10-persen 
  10. Antara News, Mendag: Tarif Impor AS untuk Indonesia Masih Bersifat Dinamis (8 Juni 2026) — https://www.antaranews.com/berita/5598820/mendag-tarif-impor-as-untuk-indonesia-masih-bersifat-dinamis 
  11. Republika, Tarif Impor AS untuk Indonesia Masih Usulan, Belum Final (8 Juni 2026) — https://ekonomi.republika.co.id/berita/tgb2yl370/tarif-impor-as-untuk-indonesia-masih-usulan-belum-final 
  12. Tempo English, Indonesia May Win 18 US Tariff Exclusions Despite New 10% Dutyhttps://en.tempo.co/amp/2106958/indonesia-may-win-18-us-tariff-exclusions-despite-new-10-duty