Politik

Apa Itu Pokok-Pokok Haluan Negara, Siapa yang Mengajukan, dan Mengapa Dibentuk?

Apa Itu Pokok-Pokok Haluan Negara, Siapa yang Mengajukan, dan Mengapa Dibentuk?
Ilustrasi kompas di atas peta Indonesia melambangkan PPHN sebagai arah pembangunan jangka panjang, sementara tiga lorong menggambarkan bentuk hukumnya yang belum diputuskan. (AI)

PPHN bukan rancangan yang mula-mula diajukan pemerintah. Gagasan ini berasal dari rangkaian rekomendasi MPR sejak periode 2009–2014 untuk menghadirkan kembali haluan pembangunan nasional setelah GBHN dihapus. Drafnya kini telah diserahkan kepada Presiden, tetapi bentuk hukum dan daya ikatnya belum diputuskan.

Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN dipersiapkan sebagai pedoman besar pembangunan Indonesia. Dokumen itu dirancang menjaga arah pembangunan tetap berkelanjutan meskipun presiden dan kepala daerah berganti.

Namun, siapa sebenarnya yang mengajukan PPHN?

PPHN bukan program yang mula-mula diajukan pemerintah. Gagasan, pengkajian, dan penyusunan drafnya berasal dari MPR.

Agenda tersebut diteruskan melalui keputusan dan rekomendasi dari satu periode MPR kepada periode berikutnya. Pemerintah kemudian dilibatkan sebagai pihak yang dikonsultasikan karena PPHN dipersiapkan untuk mengarahkan jalannya pemerintahan.

Pimpinan MPR telah menyerahkan draf PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto pada 3 Agustus 2026. Namun, penyerahan itu tidak mengubah asal-usulnya menjadi usulan pemerintah.

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan Presiden menyerahkan proses penetapan PPHN kepada mekanisme konstitusional di MPR.

“Presiden pada prinsipnya menyerahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menjadikan Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai pedoman bagi lintas pemerintahan,” kata Muzani. 

PPHN dengan demikian merupakan agenda kelembagaan MPR yang telah dibicarakan dengan pemerintah. Bentuk hukum akhirnya belum ditentukan.

Jika PPHN nantinya dibentuk melalui undang-undang, Presiden dan DPR akan terlibat sebagai pembentuk norma. Jika dimasukkan ke dalam UUD 1945 atau ditetapkan melalui ketetapan MPR, mekanisme dan pembagian kewenangannya akan berbeda.

Apa Itu PPHN?

PPHN merupakan rancangan pedoman yang memuat arah pokok pembangunan nasional dalam jangka panjang.

MPR menggambarkannya sebagai panduan filosofis dan arah umum pembangunan. Dokumen itu tidak dirancang memerinci program teknis kementerian atau pemerintah daerah.

Menurut penjelasan MPR, PPHN akan memuat hal-hal filosofis yang diturunkan dari UUD 1945. Kebijakan teknisnya tetap akan dijabarkan melalui undang-undang dan program pemerintah. 

Namun, batas antara panduan filosofis dan norma yang mengikat belum dapat diperiksa.

Pimpinan MPR menyebut PPHN akan menjadi pedoman lintas pemerintahan. Pada saat yang sama, dokumen tersebut diklaim hanya akan memberikan arah umum.

Dua karakter itu membutuhkan batasan yang terang.

Dokumen yang terlalu umum dapat kehilangan fungsi sebagai alat koreksi. Sebaliknya, dokumen yang mengikat terlalu jauh dapat membatasi pilihan kebijakan presiden berikutnya.

Berawal dari Hilangnya GBHN

Asal-usul PPHN tidak dapat dipisahkan dari penghapusan Garis-Garis Besar Haluan Negara atau GBHN setelah amendemen UUD 1945.

Sebelum amendemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR memilih presiden sekaligus menetapkan GBHN.

Presiden menjalankan GBHN dan mempertanggungjawabkan pemerintahannya kepada MPR. Hubungan tersebut membuat MPR memiliki kewenangan langsung menentukan haluan pembangunan.

Susunan itu dibongkar melalui amendemen UUD 1945.

Presiden kemudian dipilih langsung oleh rakyat. MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dan kewenangannya menetapkan GBHN dihapuskan.

Perencanaan pembangunan selanjutnya dijalankan melalui visi dan misi presiden terpilih, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Perubahan tersebut mengalihkan sumber mandat pembangunan. Arah pemerintahan tidak lagi ditetapkan MPR, melainkan ditawarkan calon presiden kepada pemilih melalui pemilihan umum.

Namun, pergantian pemerintahan menimbulkan kekhawatiran lain. Prioritas pembangunan dinilai dapat berubah setiap lima tahun, sementara program jangka panjang berisiko dihentikan atau diganti.

Kekhawatiran itulah yang kemudian mendorong munculnya gagasan untuk merumuskan kembali haluan negara.

Gagasan Dimulai MPR Periode 2009–2014

Jejak formal PPHN dapat ditelusuri setidaknya hingga MPR periode 2009–2014.

Melalui Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014, MPR periode tersebut merekomendasikan perumusan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional.

Tujuannya ialah membentuk sistem perencanaan yang berkesinambungan dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Pada tahap ini, istilah dan bentuk hukum PPHN belum selesai. Yang muncul adalah dorongan untuk mereformulasi sistem perencanaan pembangunan model GBHN agar sesuai dengan ketatanegaraan setelah amendemen UUD 1945.

Dengan demikian, PPHN tidak muncul tiba-tiba dari pemerintahan Prabowo. Gagasannya telah diproses jauh sebelum pemerintahan tersebut terbentuk.

Diteruskan MPR Periode 2014–2019

Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti MPR periode 2014–2019.

MPR melakukan pengkajian dan menyerap pandangan mengenai kebutuhan menghadirkan kembali haluan pembangunan nasional. Hasil proses tersebut dituangkan melalui Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019.

Keputusan itu merekomendasikan kepada MPR periode 2019–2024 untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN. MPR juga diminta membangun konsensus politik mengenai cara memberlakukannya. 

Keputusan tersebut belum menetapkan PPHN sebagai norma yang mengikat. Isinya merupakan rekomendasi agar MPR periode berikutnya meneruskan pengkajian.

Perbedaan itu penting.

PPHN belum menjadi hukum hanya karena disebut dalam keputusan MPR. Pada tahap tersebut, substansi, bentuk hukum, dan mekanisme pengikatannya masih harus dirumuskan.

MPR Periode 2019–2024 Belum Mencapai Kesepakatan

MPR periode 2019–2024 meneruskan pembahasan melalui Badan Pengkajian.

Pada masa itu, salah satu pilihan yang mengemuka ialah menghadirkan PPHN melalui ketetapan MPR. Namun, opsi tersebut dinilai membutuhkan amendemen UUD 1945 agar MPR kembali memperoleh kewenangan menetapkan haluan negara.

Gagasan amendemen terbatas kemudian menimbulkan perdebatan. Pembukaan perubahan konstitusi dikhawatirkan tidak hanya menyentuh PPHN, tetapi juga membuka usulan perubahan pasal-pasal lain.

Hingga akhir masa jabatan, MPR periode 2019–2024 belum menetapkan PPHN.

Agenda itu kembali diteruskan melalui Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2019–2024. Keputusan tersebut memberikan tugas kepada MPR periode 2024–2029 untuk melanjutkan pengkajian substansi dan bentuk hukum PPHN. 

Artinya, PPHN telah melewati sedikitnya empat periode MPR:

MPR 2009–2014 memunculkan rekomendasi merumuskan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional.

MPR 2014–2019 mengarahkan pengkajian substansi dan bentuk hukum PPHN.

MPR 2019–2024 meneruskan kajian, tetapi belum menetapkannya.

MPR 2024–2029 membentuk tim perumus dan menyusun draf yang kemudian diserahkan kepada Presiden.

Garis waktu tersebut menunjukkan bahwa PPHN merupakan agenda internal-konstitusional MPR. Pemerintah bukan pengusul awalnya.

Dua Tim Menyusun Draf

MPR periode 2024–2029 kemudian membentuk dua tim perumus melalui Badan Pengkajian.

Tim pertama menelaah bentuk hukum PPHN. Tim kedua merumuskan substansi atau isinya.

Pembagian tugas itu memperlihatkan dua persoalan yang berbeda.

MPR harus menentukan arah pembangunan yang akan dimasukkan ke dalam PPHN. Pada saat yang sama, MPR harus menemukan dasar hukum agar pedoman tersebut dapat diberlakukan dalam sistem ketatanegaraan setelah amendemen UUD 1945.

Pada 22 Januari 2026, Muzani menyatakan pembahasan substansi PPHN di internal MPR telah selesai. Konsep itu disebut telah diterima seluruh fraksi sejak akhir Agustus 2025. 

Namun, bentuk hukumnya belum diputuskan.

Status tersebut menimbulkan kejanggalan. Substansi disebut selesai, tetapi kerangka hukum yang menentukan pembentuk, daya ikat, dan mekanisme pengujiannya masih ditelaah.

Kapan Pemerintah Mulai Terlibat?

Pemerintah terlibat ketika pimpinan MPR mengonsultasikan dan menyerahkan draf PPHN kepada Presiden.

Pada 3 Agustus 2026, pimpinan MPR menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. Dalam pertemuan tersebut, draf PPHN diserahkan dan dibahas secara intensif.

Menurut Muzani, Presiden pada prinsipnya menyerahkan proses tersebut kepada MPR.

Posisi itu menunjukkan bahwa pemerintah bukan pihak yang memulai proses PPHN. Namun, pemerintah juga tidak berada di luar proses karena dokumen tersebut dirancang mengikat jalannya pemerintahan.

Keterlibatan pemerintah akan semakin menentukan apabila MPR memilih undang-undang sebagai bentuk hukum PPHN. Dalam mekanisme tersebut, DPR dan Presiden menjadi pembentuk undang-undang.

Jika PPHN ditempatkan melalui amendemen UUD 1945 atau ketetapan MPR, kewenangan formalnya akan lebih banyak berada di MPR. Namun, pemerintah tetap menjadi pihak yang harus menjalankan arah pembangunan tersebut.

Karena itu, menyebut PPHN semata-mata sebagai program pemerintah tidak tepat. Menyebut pemerintah sama sekali tidak terlibat juga mengabaikan konsultasi yang telah dilakukan dengan Presiden.

Kenapa PPHN Dibentuk?

Pendukung PPHN menyoroti perubahan kebijakan setiap kali presiden atau kepala daerah berganti.

Program jangka panjang dinilai dapat terhenti karena pemerintahan baru membawa prioritas berbeda. Perencanaan pusat dan daerah juga dipersoalkan karena tidak selalu berjalan dalam arah yang sama.

PPHN ditawarkan untuk menutup celah itu.

Menurut MPR, tujuan pembentukannya ialah menjaga pembangunan nasional tetap berkelanjutan, konsisten, dan berlandaskan Pancasila. PPHN juga diharapkan menyelaraskan pembangunan pusat dan daerah. 

Dengan kata lain, PPHN dipersiapkan sebagai kompas jangka panjang.

Pemerintahan yang berganti tetap dapat menentukan kebijakan teknis. Namun, tujuan besar pembangunan diharapkan tidak berubah setiap lima tahun.

Tujuan tersebut terdengar menjanjikan. Namun, daya ikatnya memunculkan persoalan konstitusional yang belum terjawab.

Apakah PPHN Sama dengan GBHN?

PPHN dan GBHN sama-sama dimaksudkan memberikan arah pembangunan nasional. Namun, keduanya lahir dalam susunan ketatanegaraan yang berbeda.

Pada masa GBHN, presiden dipilih oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.

Sekarang, presiden memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan umum. Visi, misi, dan program calon presiden menjadi bagian dari pilihan politik yang ditawarkan kepada pemilih.

MPR juga telah berkedudukan sejajar dengan lembaga negara lain. Perubahan UUD 1945 mengalihkan sistem ketatanegaraan dari supremasi MPR menuju supremasi konstitusi. 

Karena itu, PPHN tidak dapat sekadar menghidupkan kembali GBHN dengan nama baru.

MPR perlu menjelaskan hubungan antara PPHN dan mandat pemilih. Belum terjawab apa yang terjadi apabila program presiden terpilih berbeda dari arah yang ditetapkan dalam dokumen tersebut.

Tiga Pilihan Bentuk Hukum

MPR masih menelaah sedikitnya tiga bentuk hukum untuk PPHN.

Pilihan pertama ialah memasukkannya melalui amendemen UUD 1945. Opsi ini akan menempatkan haluan negara di tingkat konstitusi.

Namun, amendemen dapat membuka usulan perubahan lain di luar PPHN. Risiko perluasan agenda tersebut belum sepenuhnya terjawab.

Pilihan kedua ialah menetapkan PPHN melalui ketetapan MPR.

Opsi ini memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan MPR menerbitkan ketetapan baru yang bersifat mengatur dan mengikat lembaga negara lain.

Pilihan ketiga ialah membentuk PPHN melalui undang-undang.

Jika opsi ini dipilih, DPR dan Presiden akan menjadi pembentuk normanya. Undang-undang tersebut juga dapat diuji di Mahkamah Konstitusi. 

Pilihan bentuk hukum akan menentukan siapa yang menyusun, siapa yang menyetujui, siapa yang wajib mematuhi, dan lembaga mana yang dapat menguji PPHN.

Naskah Belum Dibuka

Muzani menjanjikan naskah PPHN dibuka kepada publik setelah 17 Agustus 2026.

“Saya akan minta kepada Badan Pengkajian, nanti setelah tanggal 17 Agustus agar dibuka ke publik. Saya kira tidak ada masalah untuk publik membaca,” kata Muzani pada Jumat, 7 Agustus 2026. 

Hingga Selasa pagi, 18 Agustus 2026, Forensik Narasi belum menemukan dokumen tersebut dalam kanal resmi MPR yang dapat diakses publik.

MPR belum dapat dianggap melewati tenggat formal. Muzani hanya menyebut “setelah 17 Agustus” tanpa menetapkan tanggal terakhir penerbitan.

Namun, ketiadaan batas waktu membuka celah transparansi.

Publik belum mengetahui kapan dokumen akan diterbitkan, berapa lama kesempatan untuk memberikan tanggapan, dan apakah naskah yang dibuka akan sama dengan draf yang diserahkan kepada Presiden.

PPHN berasal dari agenda MPR, bukan usulan awal pemerintah. Namun, dokumen itu disiapkan untuk mengikat pemerintahan dan telah dibicarakan dengan Presiden sebelum masyarakat dapat membacanya.

Haluan negara diklaim akan menjaga pembangunan tetap berjalan meskipun kekuasaan berganti. Yang masih belum terang ialah apakah rakyat ikut menentukan arah tersebut atau baru diminta membacanya setelah arah itu hampir selesai disusun.***