Aturan jeda satu tahun bagi calon pemimpin PBNU dinilai mereduksi muruah Khittah menjadi sekadar prosedur kalender. Celah standar ganda patut disorot ketika afiliasi partai politik dipersoalkan secara ketat, namun kedekatan dengan lingkaran korporasi dan kekuasaan justru luput dari pembatasan.
Ketentuan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (Perkum NU) Nomor 12 Tahun 2025 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 51 mendadak dipersoalkan menjelang Muktamar ke-35. Aturan yang mewajibkan jeda 12 bulan dari kepengurusan partai politik bagi calon Ketua Umum dan Rais Aam ini dinilai menyimpan celah prosedural yang patut disorot.
Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon, KH Imam Jazuli, menyoroti keganjilan di balik regulasi tersebut. Ia mempertanyakan apakah independensi seorang pemimpin dapat diukur murni melalui masa tunggu administratif, alih-alih diuji lewat integritas dan rekam jejak.
“Persoalannya bukan sekadar apakah seorang calon pernah dilibatkan di dalam struktur partai politik, melainkan apakah ia mampu mempertahankan independensi, integritas, serta komitmennya terhadap kepentingan jamiyah,” diungkapkan oleh Kiai Imam Jazuli melalui catatan investigatifnya.
Menelusuri Jejak Politik dan Kekuasaan
Relasi NU dengan politik praktis menyimpan akar sejarah panjang yang belum sepenuhnya diungkap secara proporsional. Di dalam tradisi pemikiran Ahlussunnah wal Jamaah, agama dan kekuasaan tidak pernah dipisahkan secara kaku.
Sejarah mencatat Hadratussyaikh KH M Hasyim Asy’ari pernah memimpin Majelis Syuro Masyumi tanpa dilucuti kedudukannya sebagai Rais Akbar NU. Jejak serupa ditinggalkan oleh KH Abdul Wahab Chasbullah pada 1952 ketika NU ditransformasikan menjadi partai politik.
Pola sistemik ini dilanjutkan pada era kepemimpinan KH Wahid Hasyim dan KH Idham Chalid. Nama terakhir bahkan memimpin PBNU dari 1956 hingga 1984 sambil merangkap berbagai jabatan kenegaraan, meliputi Wakil Perdana Menteri, Ketua MPR/DPR, dan Ketua Umum PPP.
Fakta historis ini membongkar asumsi yang meyakini bahwa keterlibatan politik praktis otomatis menghancurkan muruah kepemimpinan NU. Orientasi perjuangan, integritas, dan kemampuan menempatkan kepentingan jamiyah dinilai lebih menentukan kelayakan seorang figur.
Celah Standar Ganda dan Reduksi Khittah
Kiai Imam Jazuli menyoroti bahaya laten ketika Khittah NU 1926 direduksi menjadi sekadar parameter administratif. Angka 12 bulan dipandang sebagai ilusi kalender yang tidak menjamin independensi moral seorang kandidat.
“Menentukan independensi seseorang hanya berdasarkan apakah ia telah menarik diri dari partai politik selama 12 bulan berisiko mereduksi nilai Khittah menjadi prosedur administratif semata,” disampaikan olehnya.
Orang yang baru menanggalkan atribut partai tidak otomatis menghilangkan kemampuannya menempatkan kepentingan NU di atas golongan. Sebaliknya, figur yang memenuhi syarat masa tunggu 12 bulan belum tentu dibersihkan dari transaksi kepentingan yang luput diungkap ke publik.
Ditemukan celah kejanggalan yang belum dijawab terkait definisi konflik kepentingan dalam aturan ini. Jika afiliasi partai politik diwaspadai sebagai ancaman independensi, kedekatan tokoh dengan jabatan strategis di BUMN, jejaring korporasi, atau lingkaran pemerintahan semestinya dinilai menggunakan parameter yang setara.
Ketiadaan aturan yang menyentuh gurita pengaruh korporasi ini memunculkan kecurigaan terkait penerapan standar ganda. “Jika tujuan akhirnya adalah memastikan PBNU tidak dikendalikan kepentingan eksternal, maka seluruh bentuk potensi konflik kepentingan perlu dinilai dengan ukuran yang objektif dan proporsional,” ditambahkan oleh Kiai Imam.
Mengembalikan Ruang Transparansi pada Muktamirin
Di tengah kompleksitas persoalan kebangsaan, pengalaman politik justru dipandang sebagai modal kepemimpinan taktis. Menutup ruang kepemimpinan bagi kader berpengalaman dinilai berpotensi menyandera NU dari figur yang memahami kebijakan publik dan tata kelola negara.
Oleh karena itu, Kiai Imam Jazuli mendorong agar muktamirin diberi kepercayaan penuh untuk menelusuri dan membongkar rekam jejak kandidat. Demokrasi internal dinilai lebih sehat ketika para utusan PWNU dan PCNU tidak disekat oleh filter administratif yang sempit.
“Para muktamirin semestinya diberikan ruang untuk menentukan pilihan berdasarkan integritas, kapasitas, visi, dan rekam jejak kandidat,” ditegaskan olehnya.
Masa jeda 12 bulan tidak menjamin seorang figur dibebaskan dari intervensi kekuasaan di masa depan. Kemampuan memisahkan kepentingan jamiyah dari kepentingan partisan adalah elemen fundamental yang masih ditunggu pembuktiannya di arena muktamar. Mengingat definisi resmi konflik kepentingan ini belum dibuka secara utuh oleh panitia pengarah, publik masih menanti kepastian aturan tersebut.
Hingga komisi organisasi Muktamar ke-35 NU menyidangkan materi ini, dinamika terkait Perkum Nomor 12 Tahun 2025 dan ART Pasal 51 terus disorot. Aturan yang diniatkan menjaga independensi ini diharapkan tidak melahirkan elitisme baru yang memisahkan NU dari realitas medan juang kebangsaan.
Partai politik selalu dituding sebagai sumber kontaminasi kepentingan, sementara intervensi dari gurita korporasi dan jabatan birokrasi dibiarkan melenggang tanpa pembatasan jeda waktu. Pada akhirnya, apakah kemandirian NU di abad kedua ini akan diselamatkan oleh integritas rekam jejak para pemimpinnya, atau justru disandera oleh ilusi 12 bulan di atas kertas kalender administratif? ***