Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk F. Paulus menilai demokrasi Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar. Ia menyoroti politik transaksional, tingginya biaya politik, serta menguatnya pengaruh oligarki dan politik dinasti.
Lodewijk F. Paulus menyampaikan penilaian tersebut saat menjadi narasumber pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Sabtu (25/7/2026). Menurutnya, praktik-praktik tersebut menghambat terwujudnya demokrasi yang substantif dan berkeadilan.
Ia menegaskan politik semestinya dipandang sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara, bukan jalan untuk memperoleh kekayaan maupun kekuasaan semata.
“Politik harus menjadi alat untuk mewujudkan kepentingan, kesejahteraan, dan kemaslahatan umum ke arah yang lebih baik,” ujar Lodewijk.
Biaya Politik Tinggi Picu Transaksional
Lodewijk menyebut tingginya biaya politik masih menjadi salah satu persoalan utama. Biaya yang besar dinilai mendorong praktik politik transaksional, memperkuat ketergantungan terhadap pemodal, dan membuka ruang bagi oligarki memengaruhi proses politik.
Selain itu, ia menyoroti masih maraknya kampanye negatif, kampanye hitam, rendahnya literasi politik masyarakat, serta praktik demokrasi yang lebih berorientasi pada prosedur dibanding substansi.
Tuntutan Geopolitik Global
Dinamika geopolitik internasional yang semakin kompleks, kata Lodewijk, menuntut Indonesia memiliki sistem politik yang lebih kuat dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Demokrasi berkualitas dibutuhkan untuk menjaga stabilitas nasional sekaligus mempercepat pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Ia juga menilai organisasi kemasyarakatan, ulama, dan tokoh masyarakat memiliki posisi strategis sebagai penjaga nilai-nilai kebangsaan. Mereka diharapkan menjadi pengingat ketika terjadi penyimpangan dalam kehidupan politik.
Pernyataan Wamenko Polkam membuka kembali sejumlah isu yang masih menunggu jawaban kebijakan, antara lain cara menekan biaya politik, reformasi pendanaan partai politik, pembatasan pengaruh oligarki, penguatan transparansi pendanaan kampanye, serta peningkatan literasi politik masyarakat.
Sejauh ini, pemerintah belum menyampaikan langkah regulasi baru yang secara spesifik menjawab persoalan tersebut.***