Hasil laboratorium bertanggal 16 Agustus 2026 menemukan tiga bakteri patogen pada makanan yang disajikan kepada siswa. Dokumen itu baru terungkap dalam rapat DPRD Karo pada 7 September 2026. Pemerintah belum menjelaskan kapan menerima hasil tersebut dan mengapa keluarga korban tidak segera mengetahuinya.
Tiga bakteri telah ditemukan. Namun, jalur kontaminasi dan alasan keterlambatan membuka hasil pemeriksaan masih menyisakan celah.
Dokumen Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Utara bertanggal 16 Agustus 2026 mengungkap kontaminasi pada sejumlah makanan program Makan Bergizi Gratis di Berastagi, Kabupaten Karo.
Dokumen bernomor 008.2/4129/UPTD LABKES/VIII/2026 itu mencatat keberadaan Bacillus cereus, Staphylococcus aureus, dan Escherichia coli.
Ketiga bakteri ditemukan pada sampel nasi, ikan dencis bersaus, dan buah melon yang disajikan kepada siswa pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Makanan tersebut dikaitkan dengan gangguan kesehatan yang dialami 361 siswa dari sejumlah sekolah di Berastagi. Para siswa dilaporkan mengalami mual, muntah, sakit perut, dan diare setelah menyantap menu MBG.
Namun, hasil pemeriksaan itu tidak segera diketahui keluarga korban.
Dokumen tersebut baru mengemuka dalam rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Karo pada Senin, 7 September 2026. Jarak antara tanggal dokumen dan rapat mencapai 22 hari.
Kronologi dokumen itulah yang kini patut ditelusuri.
Siapa yang pertama kali menerima hasil pemeriksaan? Kapan dokumen disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Karo dan Badan Gizi Nasional? Mengapa keluarga korban harus menunggu lebih dari tiga pekan untuk mengetahui bakteri yang ditemukan dalam makanan anak-anak mereka?
Jawaban atas pertanyaan tersebut belum dibuka secara lengkap kepada publik.
Tiga Makanan, Tiga Bakteri
Hasil laboratorium memperlihatkan temuan berbeda pada setiap jenis makanan.
Sampel nasi disebut positif mengandung Bacillus cereus. Bakteri ini dapat berkembang pada nasi yang telah dimasak apabila makanan dibiarkan terlalu lama pada suhu yang mendukung pertumbuhannya.
Sampel ikan dencis bersaus dinyatakan mengandung Staphylococcus aureus. Adapun sampel buah melon menunjukkan keberadaan Escherichia coli.
Temuan itu menunjukkan kontaminasi tidak hanya terdeteksi pada satu jenis makanan. Namun, naskah hasil pemeriksaan yang dibuka ke publik belum menjelaskan konsentrasi bakteri, ambang cemaran, ataupun kaitan epidemiologis setiap temuan dengan gejala yang dialami siswa.
Karena itu, keberadaan bakteri patogen harus dibedakan dari kesimpulan medis mengenai penyebab penyakit.
Laboratorium telah menunjukkan apa yang terdapat dalam sampel makanan. Akan tetapi, kesimpulan resmi tentang bakteri mana yang menyebabkan gejala pada masing-masing korban belum diungkap secara lengkap.
Sampel Dapur Bersih, Makanan di Sekolah Terkontaminasi
Keganjilan lain muncul dari perbedaan hasil pemeriksaan.
Dalam hasil yang dipaparkan pada rapat DPRD, sampel yang disebut diambil dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Karo Berastagi Sempajaya tidak menunjukkan kontaminasi bakteri.
Sebaliknya, sampel makanan yang disajikan di sekolah menunjukkan keberadaan tiga bakteri patogen.
Perbedaan tersebut membuka sejumlah kemungkinan yang harus diperiksa. Kontaminasi dapat berkaitan dengan pengolahan, pengemasan, pengangkutan, penyimpanan, atau penyajian makanan.
Namun, titik kontaminasi belum dapat dipastikan hanya dengan membandingkan dua hasil sampel.
Pemeriksaan membutuhkan kepastian bahwa sampel berasal dari satu batch produksi. Waktu pengambilan, suhu penyimpanan, wadah, petugas pengambil, serta rantai penguasaan sampel juga harus ditelusuri.
Informasi itu belum dipaparkan secara lengkap kepada publik.
Dengan demikian, belum cukup dasar untuk menyimpulkan bahwa kontaminasi pasti terjadi setelah makanan meninggalkan dapur. Yang terlihat baru sebuah celah dalam rantai distribusi yang belum dibongkar sampai ke titik asalnya.
Ikan Dibiarkan Lebih dari 12 Jam
Kepala BGN Sudaryono sebelumnya menyampaikan temuan berbeda dari pemeriksaan internal lembaganya.
Menurut Sudaryono, sekitar 200–300 ekor ikan tidak dimasukkan ke dalam lemari pembeku. Ikan tersebut dibiarkan pada suhu ruang selama lebih dari 12 jam.
Sudaryono menyebut tindakan itu sebagai kelalaian dalam pengolahan. BGN kemudian menjatuhkan status suspend berat kepada SPPG Karo Berastagi Sempajaya pada 14 Agustus 2026, sehari setelah kejadian.
Kepala SPPG juga dicopot. BGN mengusulkan pemberhentiannya sebagai aparatur sipil negara. Kompas TV
Penjelasan tersebut dapat menerangkan risiko pada bahan baku ikan. Namun, hasil laboratorium juga menemukan bakteri pada nasi dan melon.
Karena itu, pemeriksaan tidak dapat berhenti pada ikan yang dibiarkan pada suhu ruang. Keseluruhan rantai produksi dan distribusi tetap harus ditelusuri.
Pengelola dan Hubungan Kelembagaan Belum Dibuka
SPPG Karo Berastagi Sempajaya disebut dikelola oleh Yayasan Manunggal Kartika Jaya serta berada dalam pembinaan Kodim 0205/Tanah Karo.
Namun, bentuk hubungan kelembagaan itu belum dijelaskan secara terperinci.
Belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan bahan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, pengangkutan, dan penyerahan makanan kepada sekolah.
Status dokumen keamanan pangan dapur juga perlu dibuka. Dokumen tersebut mencakup Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, hasil inspeksi kesehatan lingkungan, serta catatan pelatihan penjamah makanan.
BGN telah menjatuhkan sanksi kepada kepala SPPG. Akan tetapi, pembagian tanggung jawab antara yayasan, pengelola dapur, BGN, dan pihak pembina belum dipaparkan secara terbuka.
Yayasan dan Kodim juga perlu memperoleh ruang untuk menjelaskan kedudukan serta tanggung jawab masing-masing.
Kondisi Febiola Belum Mendapat Penjelasan Medis
Dampak insiden tersebut kembali disorot setelah keluarga Febiola Purba melaporkan perubahan kondisi siswi berusia 16 tahun itu.
Menurut keterangan keluarga, Febiola mengalami gangguan ingatan setelah beberapa kali menjalani perawatan. Ia disebut tidak lagi mengenali guru dan teman-temannya.
Keluarga memperkirakan kemampuan mengingat Febiola menurun hingga sekitar 70 persen. Namun, angka tersebut merupakan penilaian keluarga, bukan hasil pemeriksaan neuropsikologis yang telah dibuka kepada publik.
Diagnosis dokter juga belum dipublikasikan.
Belum ada penjelasan medis yang memastikan apakah gangguan ingatan itu berkaitan langsung dengan keracunan, infeksi bakteri, efek pengobatan, kondisi lain, atau gabungan sejumlah faktor.
Daftar obat yang diterima korban juga tidak cukup untuk menilai mutu penanganan. Penilaian tersebut membutuhkan rekam medis, hasil pemeriksaan penunjang, diagnosis dokter, dan keterangan rumah sakit.
Karena itu, istilah “kerusakan neurologis” belum dapat digunakan sebagai fakta. Kondisi Febiola sejauh ini lebih tepat disebut sebagai gangguan ingatan yang dilaporkan keluarga dan masih membutuhkan pemeriksaan medis lanjutan.
Anggota Komisi IX DPR Nurhadi telah meminta BGN menanggung biaya pengobatan korban. Namun, ruang lingkup pembiayaan tersebut belum dijelaskan, termasuk kemungkinan pemeriksaan dokter spesialis dan pemulihan jangka panjang.
Kronologi yang Masih Berlubang
Peristiwa ini berlangsung melalui rangkaian waktu yang dapat diperiksa.
Makanan diproduksi dan dibagikan pada 13 Agustus 2026. Para siswa kemudian mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsinya.
BGN menjatuhkan suspend kepada SPPG pada 14 Agustus 2026. Dua hari setelah kejadian, laboratorium menerbitkan dokumen yang mencatat tiga bakteri pada sampel makanan.
Namun, dokumen tersebut baru mengemuka di hadapan keluarga korban dalam rapat DPRD pada 7 September 2026.
Pemerintah Kabupaten Karo dan Dinas Kesehatan perlu menjelaskan kapan hasil itu diterima, kepada siapa dokumen diserahkan, serta tindakan apa yang diambil setelah temuan bakteri diketahui.
Keterangan itu penting untuk membedakan keterlambatan administratif dari tindakan sengaja menahan informasi. Tanpa kronologi penerimaan dokumen, tuduhan bahwa pemerintah “menyembunyikan” hasil laboratorium belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Penyebab gangguan kesehatan para siswa juga masih membutuhkan kesimpulan terpadu. Hasil mikrobiologi makanan perlu dipertemukan dengan penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan pasien, serta hasil dari BPOM atau Laboratorium Forensik Polri apabila pemeriksaan tersebut memang dilakukan.
Tiga bakteri sudah memiliki nama. Yang belum mempunyai jawaban adalah perjalanan dokumennya, titik kontaminasinya, dan nasib pemulihan seorang anak yang ingatannya dilaporkan belum kembali.***