Nasional

Jurang Distribusi di Meja Makan: Menelusuri Celah Kebijakan Dapur Mandiri Pesantren

Jurang Distribusi di Meja Makan: Menelusuri Celah Kebijakan Dapur Mandiri Pesantren
Ilustrasi dapur makan bergizi gratis di pesantren - AI Generate

​Pemerintah mengizinkan pesantren berkapasitas di atas 1.000 santri untuk membangun dapur mandiri guna mengejar ketertinggalan distribusi. Namun, pelimpahan wewenang ini menyisakan celah pengawasan yang belum dijawab secara transparan.

​Pemerintah resmi menetapkan perubahan skema penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan terbaru mengizinkan pondok pesantren bersantri lebih dari 1.000 orang untuk membangun dan mengelola dapur secara mandiri.

​Langkah ini diputuskan guna mengatasi kelambatan perluasan program di lembaga pendidikan keagamaan. Keputusan tersebut diumumkan setelah pemerintah menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas di Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026.

​Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap sebuah kejanggalan dalam progres penyaluran lapangan. Distribusi di sekolah reguler dicatat sudah menyentuh hampir 80 persen, yang diperbandingkan secara terbalik dengan pesantren di kisaran 10 persen.

​"Persoalannya banyak pada pendataan, padahal kami sudah beberapa kali membahas khusus pesantren karena memang menjadi perhatian," Zulkifli menyatakan saat membongkar hambatan distribusi tersebut.

​Kondisi ini patut disorot mengingat pemerintah sedang mengejar target nasional sebanyak 82,9 juta penerima manfaat.

​Menyoroti Celah Pengawasan Dapur Mandiri

​Pemberian izin pengelolaan dapur mandiri ini menyertakan sejumlah syarat teknis operasional. Pesantren diwajibkan memenuhi kriteria Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

​"Pondok atau sekolah berbasis agama, dan yang boarding, yang di atas 1.000 ke atas mereka boleh bikin dapur, tapi standar SPPG," Zulkifli menjelaskan.

​Zulkifli menambahkan bahwa pesantren dengan santri di bawah jumlah tersebut dipastikan akan dilayani oleh SPPG terdekat guna memudahkan penyaluran. Pelimpahan wewenang ini dipersoalkan dari sisi pengawasan harian.

​Publik mempertanyakan bagaimana pemerintah memastikan ribuan pesantren secara serentak mematuhi standar gizi dan kebersihan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

​Pola Sistemik dan Ancaman Pialang Proyek

​Keganjilan sinkronisasi data antara sekolah umum dan lembaga keagamaan memperlihatkan pola sistemik. Pada masa lampau, penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga dihambat oleh perbedaan basis data dan lemahnya pengawasan penyalur mandiri.

​Kini, celah serupa berisiko diulang jika transparansi verifikasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tidak dibuka kepada publik. Kepala BGN, Sudaryono, merespons kecurigaan tersebut dengan menegaskan bahwa lembaganya akan mengecek langsung setiap pesantren.

​"Termasuk yang pondok pesantren kami juga cek. Jangan sampai kadang-kadang pernyataan sedikit itu kemudian pemahamannya berbeda," Sudaryono menegaskan.

​Sudaryono juga membongkar indikasi kemunculan oknum yang menawarkan jasa perantara untuk meloloskan perizinan dapur MBG.

​"Karena pemahaman berbeda ada oknum-oknum yang kemudian menjajakan jasa di level bawah. Jadi saya pastikan kalau ada orang mengaku bisa membantu, saya pastikan bohong," Sudaryono memperingatkan.

​Pemerintah menjanjikan bahwa seluruh proses penentuan dapur akan dieksekusi secara transparan menggunakan mekanisme sistem terpusat. Klaim ini menyertakan imbauan agar masyarakat tidak memercayai makelar proyek di tingkat bawah.

​Pemerintah sudah menjanjikan pengawasan ketat, namun detail teknis mitigasi kebocoran anggaran masih ditunggu kejelasannya. Niat baik mempercepat distribusi gizi sudah diutarakan sejak awal, yang belum diungkap adalah seberapa siap negara melindungi program ini dari para pialang proyek.***