Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan pengguna motor dan mobil listrik cukup menggunakan SIM C atau SIM A. Aturan mengacu pada konversi kilowatt ke cc yang sudah ditetapkan.
Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri memastikan tidak ada Surat Izin Mengemudi khusus bagi pengguna kendaraan listrik. Pemilik motor dan mobil listrik cukup mengantongi SIM sesuai klasifikasi yang berlaku untuk kendaraan konvensional.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan bahwa payung hukum penentuan kompetensi mengemudi kendaraan listrik telah jelas. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang konversi sepeda motor listrik berbasis baterai.
"Ada batasan kilowatt yang diperbolehkan beroperasional di Indonesia, yaitu 2 kW, 3 kW, dan 4 kW," ujar Wibowo di Jakarta, belum lama ini.
Konversi Kilowatt ke CC Jadi Acuan
Secara teknis, kendaraan listrik tidak menggunakan hitungan kapasitas silinder, melainkan satuan daya listrik kilowatt (kW). Untuk penyesuaian administrasi, Korlantas mengacu pada konversi yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.
"Kalau kita konversi ke cc, 2 kW sama dengan 110 cc, 3 kW sama dengan 110 sampai dengan 150 cc, dan 4 kW sama dengan 150 cc sampai 200 cc," paparnya.
Dengan klasifikasi itu, pengguna motor listrik di Indonesia cukup menggunakan SIM C. Aturan ini berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"Di Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 3 ayat 2, SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan silinder 250 cc, termasuk kendaraan sejenis yang digerakkan oleh listrik," jelas Wibowo.
Dengan demikian, selama daya motor listrik masih di bawah atau setara batas maksimal yang ditentukan, pengendara cukup memiliki SIM C biasa. Jika daya motor listrik setara mesin 250 cc hingga 500 cc, berlaku SIM C1. Aturan yang sama berlaku pula bagi pengendara mobil listrik yang tetap memerlukan SIM A.
Korlantas menegaskan, esensi dari kepemilikan SIM adalah kompetensi dan keselamatan berkendara, apa pun jenis penggerak kendaraannya.***
* Foto: Ilustrasi AI Generate.
