Nasional

Pemerintah Uji Coba Penyaluran Bansos melalui 900 Kopdes Merah Putih

Pemerintah Uji Coba Penyaluran Bansos melalui 900 Kopdes Merah Putih
Bansos diuji coba melalui 900 Kopdes Merah Putih. Namun, koperasi baru menjadi titik pencairan dan belanja—kendali penyaluran masih berada di tangan Himbara dan PT Pos.

Pada tahap awal, Kopdes Merah Putih belum menggantikan bank Himbara dan PT Pos Indonesia sebagai penyalur resmi. Bank akan membuka agen di koperasi agar penerima manfaat dapat mencairkan dan membelanjakan bantuan di lokasi yang sama.

Pemerintah akan menguji coba layanan penyaluran bantuan sosial melalui 900 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih mulai akhir Agustus 2026.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan uji coba dilaksanakan setelah koperasi yang menjadi lokasi percontohan mulai beroperasi.

“Mulai setelah operasional, mungkin uji coba penyaluran bansos akhir Agustus,” kata Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah memilih 900 Kopdes Merah Putih yang dinilai siap beroperasi dalam waktu dekat.

Uji coba diperkirakan mulai diterapkan pada penyaluran bantuan sosial triwulan IV. Pemerintah saat ini masih menyelesaikan penyaluran bantuan untuk periode triwulan III.

“Sekarang ini sudah penyaluran triwulan III, sudah proses. Mungkin nanti pada triwulan IV kita akan mencoba. Tapi ini kita akan coba dulu penyaluran di 900 titik ini sebagai uji coba,” ujar Saifullah Yusuf.

Tetap Disalurkan melalui Himbara dan PT Pos

Saifullah menegaskan Kopdes Merah Putih belum mengambil alih kewenangan bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara dan PT Pos Indonesia dalam menyalurkan bantuan.

Pada tahap awal, bank Himbara akan membuka layanan keagenan di Kopdes Merah Putih. Penerima manfaat dapat mengambil uang bantuan melalui agen tersebut dan membelanjakannya di gerai koperasi.

“Bank-bank Himbara membuka agen di KDKMP. Sehingga nanti penerima manfaat bisa mengambil uang di sana, membelanjakan di KDKMP. Itu yang sekarang sedang kami simulasikan,” katanya.

Dengan demikian, frasa “bansos disalurkan melalui Kopdes” pada tahap uji coba merujuk pada penyediaan titik layanan pencairan dan transaksi di lingkungan koperasi. Penyalur resminya tetap Himbara atau PT Pos sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah baru dapat menyerahkan penyaluran secara langsung kepada Kopdes Merah Putih apabila regulasi mengenai mekanisme bantuan sosial diubah.

“Ke depan kalau regulasinya sudah ada perubahan, bisa jadi lewat langsung ke KDKMP, tidak lagi lewat Himbara. Tapi yang sekarang ini regulasinya memang Himbara atau PT Pos,” ujar Saifullah.

Mencakup PKH dan BPNT

Program yang disiapkan untuk dilayani melalui Kopdes Merah Putih mencakup Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non-Tunai.

PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan komponen tertentu, antara lain ibu hamil, anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

Sementara itu, BPNT diberikan untuk membantu keluarga penerima memenuhi kebutuhan pangan. Kementerian Sosial sebelumnya menyatakan penerima PKH dan BPNT dapat mencairkan bantuan di Kopdes yang memiliki agen Himbara serta berbelanja di koperasi tersebut.

Kementerian Sosial telah menyimulasikan skema itu bersama Kementerian Koperasi dan instansi terkait sejak pertengahan Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan pemerintah untuk memperkuat aktivitas ekonomi Kopdes Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.

Pemerintah belum mengumumkan daftar 900 koperasi yang menjadi lokasi uji coba, daerah pelaksana, jumlah penerima manfaat yang dilayani, maupun standar pengawasan transaksi.

Belum dijelaskan pula apakah penerima manfaat diwajibkan membelanjakan bantuan di Kopdes Merah Putih atau tetap bebas bertransaksi di tempat lain.***