Pendirian lembaga pendidikan bentukan Presiden Prabowo memicu perdebatan. Institusi ini dinilai menabrak aturan pokok pendidikan tinggi dan belum memiliki struktur kelembagaan yang jelas.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mempertanyakan legalitas pendirian Universitas Republik Indonesia yang dinilai menabrak aturan. Lembaga baru ini memicu perdebatan terkait status hukumnya.
"Tidak ada peraturan pemerintah terkait pendirian Universitas Republik Indonesia layaknya perguruan tinggi negeri badan hukum," ujar Hikmahanto dalam keterangannya, Kamis, 23 Juli 2026.
Hikmahanto merinci lima cacat hukum lembaga tersebut. Pendirian institusi ini hanya didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 80/P 2026. Selain itu, pucuk pimpinan kampus dijabat oleh seorang gubernur, bukan rektor.
Rencana peleburan Lembaga Administrasi Negara ke dalam institusi ini juga bermasalah. Sesuai aturan, lembaga tersebut wajib berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Fungsi institusi untuk mencetak pejabat berbeda dengan fokus universitas pada pendidikan akademik. Adopsi sistem ketentaraan dalam kampus juga dinilai menyalahi Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Hingga berita ini ditulis, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi belum memberikan tanggapan.
Tumpang Tindih Kelembagaan
Pakar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, mendesak kejelasan struktur kelembagaan agar tidak tumpang tindih dengan institusi yang sudah ada. Ia mengingatkan pentingnya kejelasan garis pertanggungjawaban.
"Kalau mencetak kader negara, kita sudah punya perguruan tinggi seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang bentuknya universitas," ujar Lina saat dihubungi pada hari yang sama.
Ihwal pembentukan institusi ini, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan parlemen belum pernah membahasnya. Pihaknya belum menerima penjelasan formal terkait dasar hukum hingga anggaran.
Ia meminta pemerintah membuktikan urgensi lembaga baru tersebut. "Pemerintah wajib membuktikan nilai tambah lembaga ini," tutur wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Visi Mencetak Pemimpin
Sebelumnya, Presiden Prabowo melantik Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia, Rabu, 22 Juli 2026. Kampus ini kelak mengintegrasikan sekolah unggulan hingga instansi pelatihan.
Guru Besar Universitas Islam Negeri Raden Mas Said, Mudhofir Abdullah, menilai konsep ini meniru model di Prancis. Tujuannya adalah menstandardisasi mutu calon pembuat kebijakan melalui jalur pembinaan yang berkesinambungan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyebut program ini sebagai langkah afirmasi. Kurikulumnya akan berfokus pada sains, teknologi, rekayasa, matematika, serta keilmuan medis.
Lewat integrasi tersebut, lulusan ditargetkan langsung masuk ke instansi pemerintah. "Kita akan mendidik, melatih karakternya atau pemikirannya, sehingga bisa menjadi pemimpin masa depan," kata Donny. ***