Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra meyakini Jampidsus Kuntadi akan memprioritaskan penyelesaian kasus pendahulunya, Febrie Adriansyah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meyakini Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus baru, Kuntadi, memahami prioritas tugasnya.
"Pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Yusril berharap Kuntadi dapat bekerja sesuai koridor hukum dalam memimpin penuntasan perkara tersebut. Hal ini ditekankan agar penegakan hukum berjalan adil dan memberikan kepastian di masyarakat.
"Kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai harapan kita semua," ujar Yusril.
Penunjukan Kuntadi oleh Prabowo
Ihwal penunjukan Kuntadi, Yusril menilai Presiden Prabowo Subianto telah memberikan pertimbangan yang matang. Keputusan ini dinilai sudah melalui persetujuan dan kajian saksama dari kepala negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026. Surat ini secara resmi mengatur pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung yang baru.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut penunjukan tersebut berasal dari usulan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Istana akan segera menindaklanjuti proses administrasi keputusan ini untuk dikirim ke Kejaksaan Agung.
Selain Kuntadi, beleid yang sama juga mengangkat sejumlah pejabat lain di lingkungan korps adhyaksa. Salah satunya adalah penetapan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
"Berkenaan dengan Keppres, sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung," kata Prasetyo.***