Nasional

Mata-Mata Pajak Masuk Desa: Ketika Teknologi dan Babinsa Dikerahkan Buru Wajib Pajak

Mata-Mata Pajak Masuk Desa: Ketika Teknologi dan Babinsa Dikerahkan Buru Wajib Pajak
​Direktorat Jenderal Pajak memperluas pengawasan lewat teknologi dan aparat desa. Pakar dan tokoh agama memperingatkan risiko sengketa hingga beban bagi rakyat kecil. - Ilustrasi AI Generate

​Direktorat Jenderal Pajak memperluas pengawasan lewat teknologi dan aparat desa. Pakar dan tokoh agama memperingatkan risiko sengketa hingga beban bagi rakyat kecil.  

​Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyoroti perluasan pengawasan kepatuhan wajib pajak oleh pemerintah. Kebijakan ini dinilai memicu sengketa dan memberi kesan militeristik.  

​Langkah pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. "Sudah pasti akan memunculkan sengketa baru, terlebih jika kualitas datanya rendah," kata Fajry, Sabtu, 18 Juli 2026.  

​Beleid ini mengatur metode pengumpulan data ekonomi secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan non-lapangan bakal memanfaatkan teknologi penginderaan jauh hingga ekstraksi data situs web.  

​Selain itu, petugas pajak juga diinstruksikan membangun jejaring informasi. Mereka menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).  

​Fajry menilai pelibatan aparat sipil dan keamanan ini berisiko menakuti masyarakat. Terutama bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah pedesaan.  

​Target Pajak dan Keadilan Ekonomi

​Menyikapi tekanan ekonomi, Fajry mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi target penerimaan negara. Pada semester pertama 2026, realisasi penerimaan pajak menyentuh Rp1.035,7 triliun.  

​Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan adanya kekurangan penerimaan atau defisit sebesar Rp46,9 triliun. Realisasi akhir tahun diperkirakan mencapai 98,8 persen dari target.  

​Ihwal asas keadilan, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia K.H. M. Anwar Iskandar mengingatkan agar aturan pajak tidak mencekik pedagang kecil. Ia menegaskan beban itu harus dipikul kelompok ekonomi kuat.  

​"Pajak itu harus berkeadilan. Yang ditarik pajak seharusnya mereka yang kuat secara ekonomi, bukan yang sedang kesulitan," ujar Anwar di Kediri, Kamis, 22 Januari 2026.  

​Ancaman Boikot Pajak

​Peringatan serupa disuarakan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj. Ia menyoroti rekam jejak birokrat pajak dan menyinggung kasus kekayaan tak wajar Rafael Alun Trisambodo.  

​Said menegaskan warga nahdliyin senantiasa taat membayar pajak, namun siap memboikot jika terjadi penyelewengan. "Kalau memang pajak diselewengkan, ulama akan mengajak warga tak usah membayar pajak," kata Said.***