Direktorat Jenderal Pajak memperluas pengawasan lewat teknologi dan aparat desa. Pakar dan tokoh agama memperingatkan risiko sengketa hingga beban bagi rakyat kecil.
Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyoroti perluasan pengawasan kepatuhan wajib pajak oleh pemerintah. Kebijakan ini dinilai memicu sengketa dan memberi kesan militeristik.
Langkah pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. "Sudah pasti akan memunculkan sengketa baru, terlebih jika kualitas datanya rendah," kata Fajry, Sabtu, 18 Juli 2026.
Beleid ini mengatur metode pengumpulan data ekonomi secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan non-lapangan bakal memanfaatkan teknologi penginderaan jauh hingga ekstraksi data situs web.
Selain itu, petugas pajak juga diinstruksikan membangun jejaring informasi. Mereka menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Fajry menilai pelibatan aparat sipil dan keamanan ini berisiko menakuti masyarakat. Terutama bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah pedesaan.
Target Pajak dan Keadilan Ekonomi
Menyikapi tekanan ekonomi, Fajry mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi target penerimaan negara. Pada semester pertama 2026, realisasi penerimaan pajak menyentuh Rp1.035,7 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan adanya kekurangan penerimaan atau defisit sebesar Rp46,9 triliun. Realisasi akhir tahun diperkirakan mencapai 98,8 persen dari target.
Ihwal asas keadilan, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia K.H. M. Anwar Iskandar mengingatkan agar aturan pajak tidak mencekik pedagang kecil. Ia menegaskan beban itu harus dipikul kelompok ekonomi kuat.
"Pajak itu harus berkeadilan. Yang ditarik pajak seharusnya mereka yang kuat secara ekonomi, bukan yang sedang kesulitan," ujar Anwar di Kediri, Kamis, 22 Januari 2026.
Ancaman Boikot Pajak
Peringatan serupa disuarakan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj. Ia menyoroti rekam jejak birokrat pajak dan menyinggung kasus kekayaan tak wajar Rafael Alun Trisambodo.
Said menegaskan warga nahdliyin senantiasa taat membayar pajak, namun siap memboikot jika terjadi penyelewengan. "Kalau memang pajak diselewengkan, ulama akan mengajak warga tak usah membayar pajak," kata Said.***